Apa itu Kejaksaan ?
Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, Kejaksaan melaksanakannya secara merdeka.Pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan
Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia
Berikut ini adalah uaraian tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, dan Pasal 32, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :
Dalam Pasal 30 :
Bidang Pidana
Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Bidang Perdata
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan
kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan
atas nama negara atau pemerintah.
Bidang Ketertiban dan ketentraman umum
- Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengawasan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Pasal 31 :
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di
rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang
bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab oleh hal-hal yang
dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.
Pasal 32 :
Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat
diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan undang-undang.
Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Baru
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa ada perubahan terhadap regulasi yang mengatur lembaga Kejaksaan Republik Indonesia ini, yakni perubahan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan dan penambahan terhadap Kewenangan Kejaksaan RI dalam undang-undang baru tentang kejaksaan yakni :
Dalam Pasal 30A :
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Dalam Pasal 30B :
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
e. melaksanakan pengawasan multimedia.
Dalam Pasal 30C :
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan ;
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
h. mengajukan peninjauan kembali; dan
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Dalam Pasal 33 :
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:
a. lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;
b. lembaga penegak hukum dari negara lain; dan
c. lembaga atau organisasi internasional.
Dalam Pasal 34 :
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam Pasal 34A :
Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Dalam Pasal 34B :
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 34C :
(1) Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Tugas dan Kewenangan Jaksa Agung
Selain Tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia yang diuraikan diatas, berikut ini adalah Tugas dan Kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan, yakni sebagai berikut :
a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;
c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan
umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
h. sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
i. mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan;
Demikian Tugas dan Kewenangan dari Kejaksaan Republik Indonesia serta Jaksa Agung Republik Indonesia. Semoga bermanfaat
![]() |
Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia |
COMMENTS