Memahami Tugas dan Kewenangan dari Kejaksaan Republik Indonesia

SHARE:

Baca Juga :

Apa itu Kejaksaan ?

Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, Kejaksaan melaksanakannya secara merdeka.

Pelaksanaan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan

Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke Pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yanng berlaku (rechtmatigheid), serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.

Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia

Berikut ini adalah uaraian tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, dan Pasal 32, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :

Dalam Pasal 30 :

Bidang Pidana 

Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :

  • Melakukan penuntutan;
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Bidang Perdata

Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Bidang Ketertiban dan ketentraman umum

  • Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • Pengawasan peredaran barang cetakan;
  • Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Pasal 31 :
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.

Pasal 32 : 
Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan undang-undang.

Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Baru

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa ada perubahan terhadap regulasi yang mengatur lembaga Kejaksaan Republik Indonesia ini, yakni perubahan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut terdapat perubahan dan penambahan terhadap Kewenangan Kejaksaan RI dalam undang-undang baru tentang kejaksaan yakni :

Dalam Pasal 30A :

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. 

Dalam Pasal 30B :

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;

c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;

d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan

e. melaksanakan pengawasan multimedia.

Dalam Pasal 30C :

Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:

a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan ;

b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;

c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;

d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;

e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;

f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;

g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;

h. mengajukan peninjauan kembali; dan

i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Dalam Pasal 33 :

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:

a. lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;
b. lembaga penegak hukum dari negara lain; dan
c. lembaga atau organisasi internasional.

Dalam Pasal 34 :

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam Pasal 34A :

Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Dalam Pasal 34B :

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 34C :

(1) Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.

Tugas dan Kewenangan Jaksa Agung

Selain Tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia yang diuraikan diatas, berikut ini adalah Tugas dan Kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan, yakni sebagai berikut :

a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan; 

b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;

c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan
umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;

e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;

f. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ; 

g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;

h. sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

i. mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan;

j. mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan

k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Demikian Tugas dan Kewenangan dari Kejaksaan Republik Indonesia serta Jaksa Agung Republik Indonesia. Semoga bermanfaat

Tim Lawvios
Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia
Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Tugas dan Kewenangan dari Kejaksaan Republik Indonesia
Memahami Tugas dan Kewenangan dari Kejaksaan Republik Indonesia
Berikut ini adalah penjelasan tentang Tugas dan Kewenangan dari Kejaksaan Republik Indonesia serta Jaksa Agung Republik Indonesia.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgai91lqfazK9eB-4Zp_lHyIZlKei-_rlQUXjwUkkUwriB5PamEBiPH3v_fKk7yL270_Od3WoSG3P5KiaXKm9dpdCptGnEYT3IKDer7EQlL2cXUUG0lRHiuTTL7YB3uuGlq6-8I2FySUAX42mEB1GTT_Ww8O912gKKQPzh-uKDhajYzY39WH4TFAisPWg/w640-h426/Tugas%20dan%20Kewenangan%20Kejaksaan%20Republik%20Indonesia.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgai91lqfazK9eB-4Zp_lHyIZlKei-_rlQUXjwUkkUwriB5PamEBiPH3v_fKk7yL270_Od3WoSG3P5KiaXKm9dpdCptGnEYT3IKDer7EQlL2cXUUG0lRHiuTTL7YB3uuGlq6-8I2FySUAX42mEB1GTT_Ww8O912gKKQPzh-uKDhajYzY39WH4TFAisPWg/s72-w640-c-h426/Tugas%20dan%20Kewenangan%20Kejaksaan%20Republik%20Indonesia.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2023/03/memahami-tugas-dan-kewenangan-dari.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2023/03/memahami-tugas-dan-kewenangan-dari.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content