Baca Juga :
Ketika membahas mengenai mengenai kekuasaan mengadili, maka hal ini tentu saja berkaitan dengan kompetensi dari badan pengadilan. Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang ada di bawahnya dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan- ketentuan UUD 1945, badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan:
1. Peradilan Umum;2. Peradilan Agama;
3. Peradilan Tata Usaha Negara dan
4. Peradilan Militer.
Pemeriksaan perkara di semua badan peradilan berlangsung dalam dua tingkat, yaitu tingkat pertama dan tingkat banding. Pengadilan-pengadilan ini berwenang untuk memeriksa fakta (judex facti). Adapun Mahkamah Agung bukanlah pengadilan tingkat ketiga, karena ia tidak lagi memeriksa fakta melainkan memeriksa penerapan hukum yang dilakukan oleh judex facti sebagai pengadilan yang ada di bawahnya, untuk itu Mahkamah Agung disebut juga sebagai judex juris.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dapat dibedakan kewenangan pengadilan menjadi 2 (dua) , yaitu kompetensi multak atau wewenang absolut dan kompetensi relatif atau wewenang nisbi.
Perbedaan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif
Secara sederhana perbedaan antara kometensi absolut dan kompetensi relatif Pengadilan terletak pada dasarnya, Kalau kompetensi absolut didasarkan atas Yurisdiksi mengadili maka komptensi relative didasarkan atas patokan batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum (yurisdiksi teritorial).
Kompetensi Absolut Pengadilan
Kompetensi mutlak (wewenang asbolut) adalah kewenangan badan peradilan dalam memeriksa dan mengadili mengenai perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lainnya, baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun berbeda.Kewenangan mutlak adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan pengadilan yang sama (pengadilan negeri dengan pengadilan tinggi) maupun dalam lingkungan peradilan yang lain (pengadilan negeri dengan pengadilan agama).
Wewenang mutlak ini disebut juga atribusi kekuasaan kehakiman. Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap suatu perkara yang secara mutlak tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya adalah batal demi hukum.
Secara garis besar, kompetansi absolut 4 lingkungan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Peradilan Umum (Pasal 50 dan 51 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum), berwenang mengadili perkara : pidana (pidana umum dan khusus) dan perdata (perdata umum dan niaga).
2) Peradilan Agama (Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006), berwenang mengadili perkara:
a). Perkawinan.
Kompetensi relatif merupakan kewenangan pengadilan untuk menangani kasus/perkara yang berkaitan dengan tempat/lokasi/domisili pihak-pihak yang berperkara atau barang yang menjadi objek sengketa. Dengan kata lain, kompetenasi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yurisdiksi teritorial) yang dimilikinya.
Wewenang mutlak ini disebut juga atribusi kekuasaan kehakiman. Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap suatu perkara yang secara mutlak tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya adalah batal demi hukum.
Dasar Hukum
Kompetensi absolut suatu pengadilan telah dikemukakan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970 (yang telah diubah beberapa kali) sebagai berikut :
a. Didasarkan pada lingkungan kewenangan.
b. Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu (diversity jurisdiction).
c. Kewenangan tertentu tersebut menjadi kewenangan absolut (absolute jurisdiction) pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subjek/materinya.
d. Oleh karena itu masing-masing lingkungan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara/kasus yg dilimpahkan UU kepadanya.
1) Peradilan Umum (Pasal 50 dan 51 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum), berwenang mengadili perkara : pidana (pidana umum dan khusus) dan perdata (perdata umum dan niaga).
2) Peradilan Agama (Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006), berwenang mengadili perkara:
a). Perkawinan.
b). Waris
c). Hibah
d). Wakaf
e). Zakat
f). Infaq
g). Shadaqah
h). Ekonomi syari’ah
3) peradilan TUN (Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1986),berwenang mengadili sengketa TUN
4) Peradilan Militer (Pasal 40 UU Nomor 31 Tahun 1997), berwenang mengadili perkara pidana dengan terdakwa prajurit TNI.
c). Hibah
d). Wakaf
e). Zakat
f). Infaq
g). Shadaqah
h). Ekonomi syari’ah
3) peradilan TUN (Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1986),berwenang mengadili sengketa TUN
4) Peradilan Militer (Pasal 40 UU Nomor 31 Tahun 1997), berwenang mengadili perkara pidana dengan terdakwa prajurit TNI.
Contoh lain dapat ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1973 dalam putusan Mahkamah Agung No. 613 K/Sip/1992 yang menyatakan : "gugatan atas penguasaan tanpa harta-harta baitulmal adalah kewenangan ataus yurisprudensi lingkungan peradilan umum, bukan lingkungan peradilan agama sebab yang disengketakan adalah penguasaan tanpa hak, bukan pengurusan harta oleh baitumal".
Contoh lain adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung No 04 K/AG?1975 tanggal 16 Januari 1980 yang pada pokoknya menyatakan : "sejak berlakunya UU No. 1/1974 Jo. PP No. 9/1975 maka perceraian atas perkawinan yang dilakukan secara Islam menjadi yurisdiksi Peradilan Agama".
Kompetensi Relatif Pengadilan
Kompetensi relatif (wewenang nisbi) adalah kewenangan dari badan peradilan sejenis dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara atas dasar letak atau lokasi wilayah hukumnya.Kewenangan Relatif Perkara Gugatan
Kewenangan Relatif Perkara Gugatan pada dasarnya setiap gugatan diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi:
a. Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan dmana tergugat bertempat tinggal;
b. Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat;
c. Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat;
d. Apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan kepengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak.
e. Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya dipilih.
Asas Asas dalam Kompetensi Relatif Pengadilan
Landasan penentuan kompetensi relatif suatu peradilan merujuk kepada asas- asas yang ditentukan pasal 118 HIR jo 142 Rbg Jo 99 Rv, seperti :
a. Actor Sequatur Forum Rei (forum domicili).
Berdasarkan asas actor sequatur forum rei ini maka telah ditentukan bahwasanya batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata : Yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh karena itu agar gugatan memenuhi syarat kompetensi relative maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Gugatan menjadi tidak sah jika diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Yang dimaksud tempat tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, Kartu Keluarga atau surat pajak. Perubahan tempat kediaman setelah gugatan diajukan tidak akan mempengaruhi keabsahan gugatan secara relatif. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan Penggugat.
b. Actore sequatur Forem rei dengan hak opsi.
Apabila pihak tergugat teridiri dari beberapa orang dan masing- masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu diantara tempat tinggal para tergugat. Dengan demikian penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan dan atau yang paling memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya. Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi. Kompetensi relatif dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang piutang dimana ada 3 kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin.Dalam hal ini meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal diwilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).
c. Tempat Tinggal Penggugat.
Ketentuan yang membolehkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Penggugat merupakan pengecualian asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang :
1) tidak diketahui tempat tinggal tergugat,
2) juga tidak diketahu tempat tinggal (diam) sebenarnya.
d. Forum Rei Sitae.
Dasar menentukan patokan kompetensi relatif menurut asas forum rei yang diatur pasal 118a ayat 3 HIR jo Pasal 1435 Rbg dan pasal 99 hur a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari barang tidak bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa yang menyangkut barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek perkara diletakkan.
e. Forum rei Sitae dengan hak opsi.
Kalau objek perkara terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa daerah hukum Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan, dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan.
f. Domisili pilihan.
Mengenai domisili pilihan, penerapannya berpegang kepada ketentuan pasal 118a. 4 HIR jo Pasal 142 Rbg jo. Pasal 99a. 6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa kesepatan atas domisili pihan yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif yang artinya dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili yang disepakati. Namun demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya, domisili pilihan, tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei.
Demikian penjelasan tentang Perbedaan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan. Semoga Bermanfaat.
Tim Lawvios
Tim Lawvios
![]() |
Perbedaan Antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Pengadilan |
COMMENTS