Baca Juga :
Setelah membahas mengenai jenis - jenis putusan hakim dalam perkara pidana secara lengkap, kali ini kita akan membahas bersama mengenai jenis-jenis putusan hakim dalam perkara perdata. Tetapi sebelumnya kita terlebih dahulu mengupas mengenai apa itu Putusan, Penetapan dan Akta Perdamaian
Putusan, Penetapan dan Akta Perdamaian
Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil pemeriksaan perkara kontentius.
Sedangkan penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara voluntair.
Adapun akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Ketiga bentuk produk pengadilan tersebut disebut putusan dalam arti luas, bukan keputusan. Putusan
merupakan produk pengadilan, sedangkan keputusan adalah produk eksekutif.
Mengetahui dan memahami jenis-jenis putusan diperlukan karena masing-masing putusan memiliki karakteristriknya sendiri, baik mengenai filosofi, formulasi, substansi dan waktu pengucapannya.
Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Ditinjau dari Segi Sifatnya
Ditinjau dari segi sifatnya, putusan hakim terdiri dari :
1. Putusan Deklarator
Putusan deklarator adalah putusan yang berisi pernyataan atau penegasan tentang keadaan atau kedudukan hukum semata-mata, tentang suatu hak atau titel maupun status. Pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.
2. Putusan konstitutif
Putusan konstitutif adalah putusan yang berisi kepastian keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.
3. Putusan kondemnatoir
Putusan kondemnatoir adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara. Amar kondemnatoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklaratif yang menyatakan hubungan hukum di antara para pihak. Sebaliknya, amar yang bersifat deklaratif dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan kondemnator.
Suatu putusan yang hanya berisi amar deklarator tanpa dibarengi amar kondemnator tidak bermanfaat karena putusan demikian tidak efektif dan tidak tuntas menyelesaikan sengketa.Putusan tanpa amar kondemnator tidak dapat dieksekusi. Ciri dari putusan komdemnator adalah adanya tercantum amar atau diktum yang berisi kalimat menghukum atau memerintahkan untuk membayar, menyerahkan,
membongkar, membagi, dan sebagainya.
Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Ditinjau dari Segi Saat Penjatuhannya
Apabila ditinjau dari segi saat penjatuhannya, putusan dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Putusan sela
Putusan Sela merupakan putusan sementara (temporary award, interin award), insidentil (incidenteel vonnis) dan antara (tussen vonnis). Putusan sela berisi perintah yang harus dilakukan para pihak untuk memudahkan hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, yang berbentuk :
a. putusan prepatoir
Putusan preparatoir merupakan persiapan pemeriksaan, seperti putusan tentang tahap - tahap proses atau jadwal persidangan, atau putusan untuk mempersiapkan putusan akhir tanpa ada pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir, seperti putusan untuk menggabungkan dua perkara atau untuk menolak diundurkannya pemeriksaan saksi-saksi.
b. putusan interlocutoir
putusan interlocutoir merupakan putusan yang berisi perintah yang hendak dicapai hakim, seperti perintah mendengarkan keterangan ahli, pemeriksaan setempat dan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.
c. putusan insidentil
putusan insidentil adalah putusan yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil, seperti penyitaan yang membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar dilaksanakan.
(iv). putusan provisi untuk menjawab tuntunan provisional yaitu permintaan para pihak yang bersengketa agar untuk sementara dilakukan tindakan pendahuluan, seperti izin untuk tidak tinggal serumah, atau ditetapkan nafkah yang dilalaikan suami.
2. Putusan Akhir
putusan akhir(eind vonnis) atau disebut juga putusan penghabisan yang merupakan tindakan atau perbuatan hakim yang terakhir dalam mengambil sebuah putusan.Dalam putusan akhir, terkadang ada
putusan serta merta yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, dengan syarat dan prosedur ketat yang ditentukan.
Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata Ditinjau dari Segi Isi
Apabila ditinjau dari segi isi, putusan terdiri dari :
1. NO (Niet Onvanklijk Verklaard)
NO atau dalam bahasa belanda (Niet Onvanklijk Verklaard) adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dikarenakan :
(i). gugatan tidak berdasar hukum;
(ii). penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum secara langsung,
(iii). gugatan kabur (obscuur libel) karena posita dan petitum gugatan tidak saling mendukung, atau dalil gugat kontradiksi, atau objek yang disengketakan tidak jelas, atau petitum tidak jelas dan atau tidak dirinci.
(iv). gugatan prematur, belum waktunya diajukan, seperti gugat melunasi hutang padahal belum jatuh tempo, atau mengajukan gugatan kewarisan padahal tidak ada pewarisnya (belum meninggal).
(v). gugatan nebis in idem karena telah pernah diputus oleh pengadilan dengan objek dan pihak-pihak yang sama.
(vi) gugatan error in persona karena salah alamat, atau salah orang.
(vii). gugatan daluarsa karena yang dituntut telah melampaui waktu yang ditentukan undang-undang, seperti gugatan pembatalan perkawinan dengan alasan diancam setelah lewat waktu enam bulan.
(viii). gugatan aan hanging, dihentikan sementara menunggu putusan dari Mahkamah Agung karena adanya sengketa kewenangan mengadili.
2. Putusan gugur
Putusan Gugur adalah putusan yang dijatuhkan ketika penggugat tidak hadir dan tidak mengutus wakilnya di persidangan padahal telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan Tergugat hadir.
3. Putusan verstek,
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat atau para Tergugat dengan tanpa alasan yang sah, padahal telah dipanggil sccara resmi dan patut, sedangkan Penggugat hadir.
4. Putusan menolak
Putusan ini berisi penolakan terhadap gugatan karena tidak dapat mengajukan bukti atau tidak dapat membuktikan.
5. Putusan Mengabulkan Gugatan
putusan ini mengabulkan gugatan karena dalil gugatan terbukti dan atau dapat dibuktikan.
Demikian penjelasan tentang jenis - jenis putusan hakim dalam perkara perdara, semoga bermanfaat.
Sumber :
Sumber :
1. Manajemen Pembuatan Putusan, Oleh. Dr.H.Zulkarnain,S.H.,M.H. (Hakim Tinggi PTA Makassar)
COMMENTS