Banyak dari kita yang mungkin langsung merinding atau merasa cemas ketika mendengar kata "hukum". Di kepala masyarakat awam, istilah ini seolah sudah dikunci rapat dengan bayangan tentang polisi, borgol, ruang sidang yang tegang, atau dinginnya sel penjara.
Paradigma itu tidak sepenuhnya salah, tetapi sangat sempit. Faktanya, hukum jauh lebih luas, lebih dekat, dan lebih damai dari sekadar urusan kriminalitas.
Sadar atau tidak, ketika Anda membeli es kopi susu di pagi hari, menyewa kamar kos, atau sekadar membayar karcis parkir, Anda sesungguhnya sedang melakukan "Perbuatan Hukum". Anda sedang mengikatkan diri dalam sebuah kontrak keperdataan yang tak tertulis.
Jadi, jika hukum ada di setiap tarikan napas keseharian kita, apa sebenarnya hukum itu dan untuk apa ia diciptakan?
Hukum Sebagai "Aturan Main" Kehidupan
Sederhananya, hukum adalah rules of the game alias aturan main dalam kehidupan bermasyarakat.
Merumuskan satu definisi hukum yang mutlak memang menjadi tantangan tersendiri, bahkan bagi para pakar. Bahkan ada pendapat dari ahli hukum L.J. van Apeldoorn yang menyebutkan bahwa "Tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan."
Namun demikian, jika kita mengambil suatu kesimpulan pendapat tokoh-tokoh hukum ternama (seperti E. Utrecht, J.C.T. Simorangkir, S.M. Amin, hingga Prof. Mochtar Kusumaatmadja), dapat diambil definisi hukum sebagai berikut :
Hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa, yang dibuat oleh badan resmi yang berwenang, berisi perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, serta dilengkapi dengan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Di kalangan sarjana hukum, ada sebuah adagium (pepatah) klasik dari zaman Romawi yang berbunyi: "Ubi societas ibi ius". Artinya: Di mana ada masyarakat, di situ pasti ada hukum.
Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola tanpa wasit dan tanpa aturan larangan tackle dari belakang. Pertandingan pasti akan berubah menjadi arena baku hantam. Begitu pula masyarakat. Tanpa hukum, yang berlaku adalah hukum rimba (homo homini lupus)—siapa yang punya uang dan kuasa, dia yang akan menindas yang lemah. Hukum hadir sebagai pagar pelindung untuk mencegah hal tersebut.
Bedanya Hukum dengan Norma Kesopanan
Lalu, sering muncul pertanyaan: "Kalau begitu, apa bedanya norma hukum dengan norma agama atau kesopanan?"
Perbedaan paling fundamental terletak pada dua hal: sifatnya yang memaksa (imperatif) dan siapa yang menegakkannya.
Jika Anda bersikap tidak sopan kepada tetangga, sanksi terberat yang Anda terima hanyalah sanksi sosial berupa gunjingan atau dikucilkan warga. Namun, jika Anda melanggar norma hukum (misalnya, menipu atau merusak barang orang lain), ada instrumen negara yang memiliki legitimasi untuk bertindak.
Negara melalui aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim berhak memaksa Anda untuk membayar ganti rugi, menyita aset Anda, hingga merampas kemerdekaan Anda (penjara) demi mengembalikan ketertiban.
3 Tujuan Utama: Mengapa Hukum Diciptakan?
Sebuah sistem hukum yang ideal tidak dibuat sekadar untuk menghukum atau ajang balas dendam. Seorang filsuf hukum terkemuka, Gustav Radbruch, merumuskan bahwa hukum sejatinya diciptakan untuk mencapai tiga tujuan utama:
1. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)
Hukum harus tertulis dengan jelas, hitam di atas putih, dan tidak abu-abu. Tujuannya agar masyarakat tahu persis apa batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga tidak ada ruang bagi penguasa untuk bertindak sewenang-wenang.
2. Keadilan (Gerechtigkeit)
Hukum bertugas menjaga titik keseimbangan. Ia harus memastikan bahwa hak si lemah tidak diinjak oleh si kuat. Keadilan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di mata hukum (equality before the law).
3. Kemanfaatan (Zweckmässigkeit)
Penegakan hukum harus memberikan faedah atau manfaat nyata bagi masyarakat luas. Hukum yang baik adalah hukum yang membawa kedamaian, bukan malah menciptakan kekacauan baru. Oleh karena itu, tidak semua sengketa harus berakhir di penjara; banyak masalah keperdataan yang lebih bermanfaat jika diselesaikan lewat jalur damai atau mediasi.
Mengapa Anda Harus "Melek Hukum"?
Mempelajari dasar-dasar hukum bukan berarti Anda harus menghafal ribuan pasal. Tujuannya adalah literasi dan pertahanan diri.
Dalam ilmu hukum, dikenal sebuah asas fiksi hukum yang berbunyi: "Ignorantia juris non excusat" (Ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf).
Artinya, saat Anda melanggar aturan, Anda tidak bisa berkelit di hadapan hakim dengan berkata, "Maaf Yang Mulia, saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum." Anda akan tetap dijatuhi sanksi. Sebaliknya, ketika Anda paham hak dan kewajiban hukum Anda, akan sangat sulit bagi pihak lain untuk mencurangi, menipu, atau mengambil paksa hak Anda.
Hukum bukanlah monster yang harus ditakuti, melainkan perisai yang menjaga kebebasan Anda.
Oleh: Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., M.H., CCD., CMC., CLA. | Redaksi LabHukum.com
Memahami Apa Itu Hukum dan Tujuannya dalam Keseharian Kita
COMMENTS