Memahami Apa Itu Hukum dan Tujuannya dalam Keseharian Kita

SHARE:

Baca Juga :

Banyak dari kita yang mungkin langsung merinding atau merasa cemas ketika mendengar kata "hukum". Di kepala masyarakat awam, istilah ini seolah sudah dikunci rapat dengan bayangan tentang polisi, borgol, ruang sidang yang tegang, atau dinginnya sel penjara.

Paradigma itu tidak sepenuhnya salah, tetapi sangat sempit. Faktanya, hukum jauh lebih luas, lebih dekat, dan lebih damai dari sekadar urusan kriminalitas.

Sadar atau tidak, ketika Anda membeli es kopi susu di pagi hari, menyewa kamar kos, atau sekadar membayar karcis parkir, Anda sesungguhnya sedang melakukan "Perbuatan Hukum". Anda sedang mengikatkan diri dalam sebuah kontrak keperdataan yang tak tertulis.

Jadi, jika hukum ada di setiap tarikan napas keseharian kita, apa sebenarnya hukum itu dan untuk apa ia diciptakan?

Hukum Sebagai "Aturan Main" Kehidupan

Sederhananya, hukum adalah rules of the game alias aturan main dalam kehidupan bermasyarakat. 

Merumuskan satu definisi hukum yang mutlak memang menjadi tantangan tersendiri, bahkan bagi para pakar. Bahkan ada pendapat dari ahli hukum L.J. van Apeldoorn yang menyebutkan bahwa "Tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang hukum yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan."

Namun demikian, jika kita mengambil suatu kesimpulan pendapat tokoh-tokoh hukum ternama (seperti E. Utrecht, J.C.T. Simorangkir, S.M. Amin, hingga Prof. Mochtar Kusumaatmadja), dapat diambil definisi hukum sebagai berikut :

Hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa, yang dibuat oleh badan resmi yang berwenang, berisi perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, serta dilengkapi dengan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Di kalangan sarjana hukum, ada sebuah adagium (pepatah) klasik dari zaman Romawi yang berbunyi: "Ubi societas ibi ius". Artinya: Di mana ada masyarakat, di situ pasti ada hukum.

Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola tanpa wasit dan tanpa aturan larangan tackle dari belakang. Pertandingan pasti akan berubah menjadi arena baku hantam. Begitu pula masyarakat. Tanpa hukum, yang berlaku adalah hukum rimba (homo homini lupus)—siapa yang punya uang dan kuasa, dia yang akan menindas yang lemah. Hukum hadir sebagai pagar pelindung untuk mencegah hal tersebut.

Bedanya Hukum dengan Norma Kesopanan

Lalu, sering muncul pertanyaan: "Kalau begitu, apa bedanya norma hukum dengan norma agama atau kesopanan?"

Perbedaan paling fundamental terletak pada dua hal: sifatnya yang memaksa (imperatif) dan siapa yang menegakkannya.

Jika Anda bersikap tidak sopan kepada tetangga, sanksi terberat yang Anda terima hanyalah sanksi sosial berupa gunjingan atau dikucilkan warga. Namun, jika Anda melanggar norma hukum (misalnya, menipu atau merusak barang orang lain), ada instrumen negara yang memiliki legitimasi untuk bertindak.

Negara melalui aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim berhak memaksa Anda untuk membayar ganti rugi, menyita aset Anda, hingga merampas kemerdekaan Anda (penjara) demi mengembalikan ketertiban.

3 Tujuan Utama: Mengapa Hukum Diciptakan?

Sebuah sistem hukum yang ideal tidak dibuat sekadar untuk menghukum atau ajang balas dendam. Seorang filsuf hukum terkemuka, Gustav Radbruch, merumuskan bahwa hukum sejatinya diciptakan untuk mencapai tiga tujuan utama:

1. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit)

Hukum harus tertulis dengan jelas, hitam di atas putih, dan tidak abu-abu. Tujuannya agar masyarakat tahu persis apa batas-batas yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga tidak ada ruang bagi penguasa untuk bertindak sewenang-wenang.

2. Keadilan (Gerechtigkeit)

Hukum bertugas menjaga titik keseimbangan. Ia harus memastikan bahwa hak si lemah tidak diinjak oleh si kuat. Keadilan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di mata hukum (equality before the law).

3. Kemanfaatan (Zweckmässigkeit)

Penegakan hukum harus memberikan faedah atau manfaat nyata bagi masyarakat luas. Hukum yang baik adalah hukum yang membawa kedamaian, bukan malah menciptakan kekacauan baru. Oleh karena itu, tidak semua sengketa harus berakhir di penjara; banyak masalah keperdataan yang lebih bermanfaat jika diselesaikan lewat jalur damai atau mediasi.

Mengapa Anda Harus "Melek Hukum"?

Mempelajari dasar-dasar hukum bukan berarti Anda harus menghafal ribuan pasal. Tujuannya adalah literasi dan pertahanan diri.

Dalam ilmu hukum, dikenal sebuah asas fiksi hukum yang berbunyi: "Ignorantia juris non excusat" (Ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf).

Artinya, saat Anda melanggar aturan, Anda tidak bisa berkelit di hadapan hakim dengan berkata, "Maaf Yang Mulia, saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum." Anda akan tetap dijatuhi sanksi. Sebaliknya, ketika Anda paham hak dan kewajiban hukum Anda, akan sangat sulit bagi pihak lain untuk mencurangi, menipu, atau mengambil paksa hak Anda.

Hukum bukanlah monster yang harus ditakuti, melainkan perisai yang menjaga kebebasan Anda. 


Oleh: Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., M.H., CCD., CMC., CLA. | Redaksi LabHukum.com

Memahami Apa Itu Hukum dan Tujuannya dalam Keseharian Kita
Memahami Apa Itu Hukum dan Tujuannya dalam Keseharian Kita

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Angelo Emanuel Flavio Seac,3,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,7,Hukum Pidana,13,Hukum Tata Negara,9,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,2,Jaksa Pengacara Negara,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Opini,3,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,15,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Labhukum - Ruang Eksplorasi Hukum: Memahami Apa Itu Hukum dan Tujuannya dalam Keseharian Kita
Memahami Apa Itu Hukum dan Tujuannya dalam Keseharian Kita
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoR-Mninm7yfbE5T15t_ec5Z76QUpzcIZaQuOITgYXb01bBXEkIJtipVFI0-twNzo57whIQJNCDD1gCpP2w1EIXIwrBJtNFuLOg8qOzjQZrm6IlwsEF6EiPXXEE0N1ohY0UTwjt1iQb3SMTG5d1efkE29Br823SRIoqvhiXWoRLkxH8u8em77AQv-9j0pU/w640-h426/1000010241.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoR-Mninm7yfbE5T15t_ec5Z76QUpzcIZaQuOITgYXb01bBXEkIJtipVFI0-twNzo57whIQJNCDD1gCpP2w1EIXIwrBJtNFuLOg8qOzjQZrm6IlwsEF6EiPXXEE0N1ohY0UTwjt1iQb3SMTG5d1efkE29Br823SRIoqvhiXWoRLkxH8u8em77AQv-9j0pU/s72-w640-c-h426/1000010241.png
Labhukum - Ruang Eksplorasi Hukum
https://www.labhukum.com/2026/03/memahami-apa-itu-hukum-dan-tujuannya.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2026/03/memahami-apa-itu-hukum-dan-tujuannya.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content