Pada 8 Mei 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, yang pada tanggal yang sama diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Penetapan peraturan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat peran saksi pelaku atau justice collaborator dalam sistem peradilan pidana. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku tindak pidana tertentu agar berani bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap perkara yang lebih besar dan kompleks.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan dalam bagian menimbang Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2025 tersebut yang menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus narapidana.
Namun, di balik maksud progresif tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang berpotensi melemahkan efektivitas penerapannya. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2025 mensyaratkan bahwa saksi pelaku bukan merupakan pelaku utama, tetapi tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan “pelaku utama” maupun parameter yuridis yang menjadi ukuran untuk menentukan apakah seseorang dapat dikategorikan sebagai pelaku utama atau bukan.
Syarat tersebut tercantum secara identik dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (2) huruf b, yang masing-masing menyatakan:
“Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.”
Kedua ketentuan ini sama-sama menempatkan status “pelaku utama” sebagai penentu substantif bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan khusus atau penghargaan negara. Namun, Peraturan Pemerintah ini sama sekali tidak menjelaskan kriteria atau ukuran untuk menentukan siapa yang dimaksud dengan pelaku utama.
Padahal, dalam hukum positif Indonesia—baik KUHP maupun KUHAP—tidak dikenal istilahpelaku utama. KUHP hanya mengatur kategori pelaku dalam Pasal 55–56, yakni: pelaku langsung (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), dan pembantu (medeplichtige). Tidak satu pun di antaranya membedakan antara “utama” dan “bukan utama”.
Dengan demikian, istilah pelaku utama dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2025 berdiri tanpa landasan normatif dan tanpa parameter yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang berbeda-beda antarpenegak hukum.
Dari perspektif asas lex certa, norma hukum harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Tanpa adanya ukuran objektif, penilaian terhadap siapa yang dimaksud pelaku utama menjadi subyektif dan berisiko menimbulkan perlakuan yang tidak konsisten.
Bagi saksi pelaku yang telah bersedia bekerja sama, kekosongan definisi ini dapat berdampak serius, terutama pada hilangnya hak untuk memperoleh perlindungan atau penghargaan sebagaimana dijanjikan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.
Dalam konteks justice collaborator, kejelasan parameter pelaku utama bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan keadilan. Seseorang yang bersedia mengungkap tindak pidana besar menanggung risiko sosial dan keselamatan diri. Janji negara untuk memberi perlakuan khusus sebagai bentuk apresiasi akan kehilangan maknanya jika status hukum mereka bergantung pada tafsir yang tidak pasti.
Oleh karena itu, reformulasi definisi dan parameter pelaku utama menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu menambahkan penjelasan resmi, baik melalui revisi Peraturan Pemerintah maupun peraturan pelaksana, yang sekurang-kurangnya mencakup unsur-unsur berikut:
1. Peran dominan – keterlibatan yang menentukan arah perencanaan dan/atau pelaksanaan tindak pidana.
Secara yuridis, peran dominan mengacu pada kapasitas seseorang dalam menentukan arah perencanaan dan/atau pelaksanaan tindak pidana. Dalam teori hukum pidana klasik, posisi ini serupa dengan konsep intellectuele dader (pelaku intelektual) yang menekankan peran seseorang sebagai pengendali ide dan strategi kejahatan, bukan semata pelaku fisik.
Dalam konteks Pasal 55 KUHP, pelaku yang memiliki peran dominan dapat dikategorikan sebagai pelaku atau turut serta melakukan (medepleger) apabila keterlibatannya menentukan terlaksananya tindak pidana. Parameter ini penting karena menggambarkan tingkat intensitas kesalahan (schuld) dan kontribusi faktual pelaku dalam mewujudkan delik.
2. Kendali terhadap pelaku lain – kemampuan untuk mengatur, memerintah, atau mengarahkan pelaku lainnya.
Unsur kendali berhubungan erat dengan doktrin Tatherrschaftslehre (teori penguasaan atas perbuatan), yang menjadi dasar penentuan siapa yang sesungguhnya “mengendalikan” tindak pidana. Dalam praktik, kendali ini tampak pada kemampuan seseorang untuk mengatur, memerintah, atau mengarahkan pelaku lain.
Pelaku yang memiliki kendali demikian sering dikategorikan sebagai doenpleger (orang yang menyuruh melakukan) atau sebagai medepleger yang memiliki kekuasaan atas pelaksanaan kejahatan.
Doktrin command responsibility dalam hukum pidana internasional juga relevan di sini yakni tanggung jawab pidana bagi orang yang memiliki otoritas dan mengetahui, namun membiarkan kejahatan terjadi.
Dengan demikian, kendali bukan hanya soal hierarki formal, tetapi juga kemampuan faktual untuk mempengaruhi jalannya tindak pidana.
3. Keuntungan terbesar – manfaat utama yang diterima dari hasil tindak pidana.
Unsur ini menekankan aspek benefit sebagai dasar tanggung jawab pidana. Secara yuridis, pihak yang memperoleh manfaat terbesar dari tindak pidana dapat dianggap sebagai pihak yang paling memiliki motif dan kepentingan dalam perbuatan tersebut.
Dalam delik ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, atau perdagangan narkotika, pelaku yang memperoleh hasil paling signifikan (baik dalam bentuk uang, aset, maupun kekuasaan) dapat dikualifikasikan sebagai pelaku utama. Prinsip culpa in causa juga berlaku: semakin besar keuntungan atau kepentingan yang dikejar, semakin tinggi pula tingkat kesalahan yang melekat.
Artinya, keuntungan terbesar tidak hanya dimaknai dalam konteks finansial, tetapi juga meliputi keuntungan politis, struktural, atau strategis yang diperoleh dari tindak pidana.
Dengan parameter tersebut, penegak hukum memiliki pedoman objektif untuk menilai peran setiap pelaku secara konsisten dan adil, terutama bagi saksi pelaku yang bersikap kooperatif.
Sambil menunggu revisi regulasi, Kejaksaan, Kepolisian, dan LPSK dapat menyusun pedoman teknis bersama untuk mengatur mekanisme penilaian peran pelaku. Pedoman ini penting guna menjaga Penilaian terhadap siapa yang layak disebut pelaku utama seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada posisi formal seseorang, melainkan pada sejauh mana kontrol dan intensitas keterlibatannya dalam tindak pidana.
Keberadaan pedoman objektif ini menjadi penting karena beberapa alasan mendasar. Pertama, dari perspektif asas kepastian hukum, pedoman objektif memastikan agar penerapan hukum tidak bergantung pada tafsir pribadi aparat penegak hukum. Tanpa pedoman yang seragam, status seseorang sebagai pelaku utama atau bukan dapat ditentukan secara subyektif, bergantung pada persepsi penyidik, penuntut umum, atau hakim. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakkonsistenan perlakuan antar perkara dan membuka peluang pelanggaran prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
Kedua, dalam konteks perlindungan saksi pelaku, pedoman objektif berfungsi sebagai jaminan bagi mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum. Dengan adanya ukuran yang jelas, saksi pelaku memiliki prediktabilitas hukum — mereka dapat memperkirakan secara wajar apakah tindakan kerja sama yang dilakukan berpotensi menempatkan mereka dalam kategori pelaku utama atau bukan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan terhadap mekanisme justice collaborator dan mendorong pelaku lain agar mau memberikan keterangan yang signifikan dalam pengungkapan kejahatan besar.
Ketiga, secara kelembagaan, pedoman objektif memberikan arah bagi koordinasi antarpenegak hukum. Penegak hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun perlindungan (Polri, Kejaksaan, LPSK) akan memiliki kerangka penilaian yang sama, sehingga keputusan terkait pemberian perlakuan khusus atau penghargaan terhadap saksi pelaku menjadi konsisten.
Keempat, dari perspektif keadilan substantif, pedoman objektif membantu memastikan proporsionalitas tanggung jawab pidana. Pelaku dengan peran dominan atau kendali yang besar akan memperoleh sanksi sesuai tingkat kesalahannya, sedangkan pelaku dengan peran kecil namun kooperatif dapat diberi insentif hukum yang pantas.
Dengan demikian, keberadaan pedoman objektif bukan hanya soal teknis administratif, melainkan merupakan instrumen perlindungan hukum dan kontrol atas diskresi penegak hukum. Pedoman ini menjaga agar prinsip “pasti, adil, dan setara” benar-benar terwujud dalam praktik perlindungan terhadap saksi pelaku.
Istilah pelaku utama yang tidak didefinisikan atau diatur parameternya dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2025 menjadi celah hukum yang berpotensi melemahkan semangat perlindungan terhadap saksi pelaku. Reformulasi parameter ini bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi merupakan wujud komitmen negara untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang pasti, adil, dan mendorong keberanian bekerja sama demi penegakan hukum yang lebih efektif.
Oleh: Angelo Emanuel Flavio Seac,S.H.,M.H
![]() |
| Reformulasi Parameter Pelaku Utama dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2025 |

COMMENTS