Pada tanggal 5 Mei 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram TNI Nomor TR/422/2025 yang memerintahkan untuk menyiapkan dan mengerahkan personil TNI dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) dan Kejaksaan Negeri (KEJARI) di seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya Instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui ASOPS Christian K. Tehuteru berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang ditujukan kepada para Pangdam, yang isinya adalah agar menyiapkan dan pengerahan personil dengan ketentuan satu peleton sebanyak 30 (tiga puluh) personil untuk melaksanakan pengamanan di setiap Kejaksaan Tinggi dan satu regu sebanyak 10 (sepuluh) untuk setiap Kejaksaan Negeri.
Adanya keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan ini kemudian menjadi salah satu isu menarik yang menimbulkan pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit yang kemudian mempertanyakan urgensi serta dasar keterlibatan TNI dalam mendukung pengamanan Kejaksaan.
Bahkan juga ikut mempertanyakan apakah keterlibatan TNI ini akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Lingkungan Kejaksaan RI secara Filosofis dapat dilihat dari Tujuan Nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dinyatakan secara eksplisit yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia...”. Bahwa poin Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia menjadi acuan utama dalam memahami tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan jaminan keamanan nasional secara menyeluruh, baik dari ancaman eksternal maupun internal.
Kejaksaan bukan hanya institusi penegak hukum, tetapi juga representasi dari kehadiran negara dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan. Ancaman terhadap Kejaksaan bukan sekadar serangan terhadap lembaga, tetapi potensi gangguan terhadap sistem peradilan dan kepercayaan publik terhadap negara hukum. Oleh karena itu, melindungi Kejaksaan dari ancaman yang bersifat luar biasa atau sistemik (misalnya teror, sabotase, atau kekerasan terorganisir) merupakan bagian dari melindungi kepentingan nasional dan menjaga keberlangsungan cita-cita hukum dan keadilan.
Kehadiran TNI untuk terlibat dalam pengamanan terhadap Kejaksaan dapat dilihat sebagai bentuk nyata aktualisasi amanat konstitusional dan filosofi dasar negara dalam mewujudkan negara yang melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman terhadap sistem hukum dan keadilan nasional.
Bahwa selanjutnya secara Yuridis, Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Lingkungan Kejaksaan RI tersebut bukan tanpa dasar. Pada tanggal 6 April 2023, TNI dan Kejaksaan RI membuat Nota Kesepahaman atau MoU dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI Tentang Kerjasama Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum. Dalam Nota Kesepahaman tersebut isinya mencakup delapan lingkup kerja sama, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan dan Pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi :
a. Pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum;
b. Pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi;
c. Penegakan hukum; dan
d. Tindakan Hukum lainnya
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; dan
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penegakan perkara koneksitas.
Dalam Pasal 30 UUD 1945 memang secara eksplisit membedakan fungsi TNI dalam melaksanakan usaha pertahanan dan keamanan negara sedangkan untuk fungsi menjaga keamanan ketertiban dan keamanan. Tetapi dalam pasal 7 Ayat (2) huruf b angka 10 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan ruang bagi TNI melakukan operasi militer selain perang (OMSP) atau untuk ikut terlibat dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal tersebut yakni Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer selain perang, yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Secara historis, dinamika relasi antara Kejaksaan dan TNI mulai terbangun dan semakin aktif pasca Pembentukan JAMPIDMIL (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer) oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Secara Khusus dalam Pasal 25 A Ayat (1) menegaskan bahwa : Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer secara fungsi kelembagaan, memang tidak secara langsung berkaitan dengan Fungsi Pengamanan karena Fungsi utamanya adalah Penegakan Hukum Militer yang mana fokusnya adalah pada Penanganan Perkara Pidana yang melibatkan anggota TNI dan sipil. Tetapi Pembentukan JAMPIDMIL menjadi salah satu titik penting dalam peningkatan relasi struktural antara Kejaksaan dan TNI.
Bahwa dengan adanya pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan suatu representasi formal hubungan antara Kejaksaan dan Militer dalam konteks penegakan hukum, sehingga wajar apabila bentuk sinergi tersebut diperluas secara terbatas dalam aspek pengamanan.
Kehadiran JAMPIDMIL menunjukkan bahwa TNI dan Kejaksaan telah memiliki mekanisme koordinatif dalam bidang hukum. Oleh karena itu, kerja sama dalam aspek pengamanan institusional, jika diatur secara transparan dan legal, bisa dilihat sebagai bentuk penguatan integrasi penegakan hukum nasional.
Selanjutnya apabila dikaji secara empiris, adanya keterlibatan TNI dalam pengamanan Institusi Kejaksaan harus dapat dimaknai sebagai upaya mitigasi risiko dan perlindungan keamanan, karena dalam hal penanganan perkara besar, pasti terdapat potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak jarang menghadapi tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak-pihak yang berkepentingan atas perkara yang sedang ditangani. Sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam program Metro TV pada 17 Maret 2025, bahwa pernah ada seorang oknum militer yang mengancam apabila keluarganya tidak dibebaskan, maka akan meluluhlantakkan Kejaksaan Agung.
Tidak hanya ancaman dan intimidasi saja, bahkan yang terbaru pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 telah terjadi Pembacokan terhadap Jaksa dan Staff yang bertugas pada Kejaksaan negeri Deli Serdang. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Ladang Sawit Desa Perbaingan Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Akibat serangan tersebut, keduanya mengalami luka serius di bagian lengan dan tangan.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan tidak hanya menghadapi tekanan berupa ancaman, tetapi juga risiko fisik yang nyata. Menyoroti hal tersebut keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi seperti Kejaksaan perlu dilihat dalam konteks kebutuhan riil atas perlindungan terhadap aparat negara yang menangani perkara strategis dan berisiko tinggi.
Implementasi Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Institusi Kejaksaan ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Lahirnya Peraturan Presiden tersebut merupakan langkah yang penting dan tepat sebagai salah satu langkah konkret memastikan keamanan dan keselamatan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Secara khusus dalam Peraturan Presiden tersebut mengatur terkait dengan Keterlibatan TNI yakni ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) yang menegaskan bahwa Perlindungan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia diberikan dalam bentuk :
a. Perlindungan terhadap Institusi Kejaksaan;
b. Dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau
c. Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kebutuhan yang bersifat strategis.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan dapat dipahami sebagai langkah strategis negara dalam menjamin perlindungan terhadap institusi penegak hukum dari ancaman nyata yang dapat mengganggu proses penegakan hukum dan keadilan. Secara filosofis, yuridis, dan empiris, langkah ini memiliki dasar yang kuat, selama tetap berada dalam bingkai prinsip negara hukum.
Keterlibatan TNI tersebut bukan untuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, tetapi sebagai bentuk sinergi dalam menghadirkan rasa aman bagi aparat penegak hukum yang bekerja di bawah tekanan dan risiko tinggi. Dengan adanya regulasi yang jelas, keterlibatan TNI dapat menjadi bagian dari solusi dalam memperkuat sistem hukum nasional dan menjaga marwah institusi Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
Oleh : Angelo Emanuel Flavio Seac.,S.H.,M.H
![]() |
| Keterlibatan TNI dalam Pengamanan Kejaksaan |

COMMENTS