Memahami Arti dan Perbedaan Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum

SHARE:

Baca Juga :

Penggunaan istilah hukum Ius Constitutum dan Ius Constituendum memang seringkali kita lihat dan kita dengar pada berita atau informasi yang berkaitan dengan bidang Hukum. Tidak hanya di media pemberitaan saja yang sering menggunakan kedua istilah hukum ini, tetapi juga pada jurnal maupun karya ilmiah yang dibuat oleh peneliti, dosen maupun mahasiswa juga sering terdapat istilah hukum ini

Kedua istilah hukum ini tentu saja mempunyai arti yang berbeda satu sama lain. Masyarakat terkadang sering salah mengartikan istilah hukum tersebut dan tidak jarang pula sering tertukar ketika menjelaskan antara arti dari Ius Constitutum dan Ius Constituendum.

Secara umum Istilah Ius Constitutum dan Ius Constituendum ini adalah perbedaan hukum menurut waktu berlakunya. Oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan tentang arti dan perbedaan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum agar mudah dipahami

Defenisi Ius

Kata Ius (latin) berati hukum, berasal dari bahsa Latin “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal pokok pada
kewibawaan. 

Selanjutnya istilah Ius bertalian erat dengan “Iustitia” atau keadilan. Pada jaman dulu bagi orang Yunani Iustita adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan memegang sebuah pedang.

Ius Constitutum

Ius Constitutum adalah hukum positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada waktu tertentu.

Sementara itu Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka menjelaskan bahwa Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.

Secara umum Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku masa sekarang

Contoh Ius Constitutum :

Contoh dari Ius Constitutum sangat mudah, misalnya saat ini kita dapat peraturan yang sedang berlaku di Indonesia seperti :

1. KUHAP;
2. KUHPerdata

Ius Constituendum

Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara, namun belum merupakan norma dalam bentuk perundang-undangan atau berbagai ketentuan lain yang diharapkan  berlaku pada waktu mendatang.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka menjelaskan bahwa Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Secara umum Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan

Contoh Ius Constituendum adalah :
1. Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan. Rehabilitasi

Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Apabila menyimak penjelasan diatas tentang defenisi dari Ius Constitutum dan Ius Constituendum tentu saja kita dapat dengan mudah membedakan keduanya, 

Untuk mempertegas perbedaan tersebut, kami kutip pendapat dari Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto yang menegaskan bahwa perbedaan ius Constitutum dengan ius Constituendum merupakan suatu abstraksi dari fakta bahwa sesungguhnya segala sesuatu merupakan suatu proses perkembangan. Demikian juga bahwa hukum pun merupakan suatu lembaga masyarakat yang senantiasa mengalami perkembangan sedemikian rupa sehingga apa yang dicita-citakan pada suatu waktu terwujud menjadi kenyataan, sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar ketinggalan jaman karena sudah tidak cocok/sesuai lagi (menjadi deskripansi atau kesenjangan) antara norma dan kenyataan sosial.

Contoh hubungan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum

Setelah memahami defenisi dan contoh dari Ius Constitutum dan Ius Constituendum tentu saja sudah ada gambaran bahwa meskipun berbeda, namun dua istilah hukum ini mempunyai hubungan satu sama lain.

Hubungan yang dimaksud diatas, Ius Constituendum dapat berubah menjadi Ius Constitutum sebagaimana yang dijelaskan oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka bahwa Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara:

a. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
b. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
c. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.

Untuk memudahkan pemahaman hubungan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum diatas, kita dapat mengambil salah satu poin yang di paparkan oleh, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka yakni Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru.

Kita hubungkan poin tersebut dengan adanya RUU KUHP yang akhirnya disahkan menjadi UU No.1 Tahun 2023, sekaligus menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meskipun baru akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti, dalam KUHP yang baru ini memuat beberapa ketentuan dan aturan baru, misalnya seperti Pasal mengenai santet, pasal mengenai terkait aktifitas seksual, pasal mengenai korupsi dan lainnya.

Faktanya bahwa memang KUHP lama kita perlu di atur ulang agar dapat sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. Sehingga hal tersebut menjadi contoh hubungan dimana Ius Constituendum ini menjadi Ius Constitutum.

Redaksi

Referensi :

Buku :
1. Soerjono Soekanto and Purnadi Purbacaraka, Aneka Cara Pembedaan Hukum (PT Citra Aditya Bakti, 1994).
2. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Sinar Grafika, 2008).
Arti dan perbedaan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Ius Constituendum : Hukum yang dicita-citakan

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Arti dan Perbedaan Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Memahami Arti dan Perbedaan Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Artikel ini berisi tentang penjelasan mengenai arti dan perbedaan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc6seq6qC19jefuqfRXw7smTDBiqA3XEuhORIUfZTnb3heR0xbToDdk3iy9s6n8QjTgmSF53XhAGbV8YnkAPA7AX376ALW7IOL5U95uhUOJi4mP3j2y5VxkCfu7FV5dBswECR2nt9AJQrf8qzu91svOt2_Sa3h_n8xJO-pdbbMmDDjlIdoCZglHR2mXg/w640-h426/Ius%20Constitutum%20dan%20Ius%20Constituendum.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgc6seq6qC19jefuqfRXw7smTDBiqA3XEuhORIUfZTnb3heR0xbToDdk3iy9s6n8QjTgmSF53XhAGbV8YnkAPA7AX376ALW7IOL5U95uhUOJi4mP3j2y5VxkCfu7FV5dBswECR2nt9AJQrf8qzu91svOt2_Sa3h_n8xJO-pdbbMmDDjlIdoCZglHR2mXg/s72-w640-c-h426/Ius%20Constitutum%20dan%20Ius%20Constituendum.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2023/01/memahami-arti-dan-perbedaan-antara-ius.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2023/01/memahami-arti-dan-perbedaan-antara-ius.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content