Penggunaan istilah hukum Ius Constitutum dan Ius Constituendum memang seringkali kita lihat dan kita dengar pada berita atau informasi yang berkaitan dengan bidang Hukum. Tidak hanya di media pemberitaan saja yang sering menggunakan kedua istilah hukum ini, tetapi juga pada jurnal maupun karya ilmiah yang dibuat oleh peneliti, dosen maupun mahasiswa juga sering terdapat istilah hukum ini
Kedua istilah hukum ini tentu saja mempunyai arti yang berbeda satu sama lain. Masyarakat terkadang sering salah mengartikan istilah hukum tersebut dan tidak jarang pula sering tertukar ketika menjelaskan antara arti dari Ius Constitutum dan Ius Constituendum.
Secara umum Istilah Ius Constitutum dan Ius Constituendum ini adalah perbedaan hukum menurut waktu berlakunya. Oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan tentang arti dan perbedaan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum agar mudah dipahami
Defenisi Ius
Kata Ius (latin) berati hukum, berasal dari bahsa Latin “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Perkataan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal pokok padakewibawaan.
Ius Constitutum
Ius Constitutum adalah hukum positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada waktu tertentu.
Sementara itu Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka menjelaskan bahwa Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.
Secara umum Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku masa sekarang
Contoh Ius Constitutum :
Contoh dari Ius Constitutum sangat mudah, misalnya saat ini kita dapat peraturan yang sedang berlaku di Indonesia seperti :
1. KUHAP;
2. KUHPerdata
Ius Constituendum
Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara, namun belum merupakan norma dalam bentuk perundang-undangan atau berbagai ketentuan lain yang diharapkan berlaku pada waktu mendatang.Perbedaan Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Contoh hubungan antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum
![]() |
Ius Constituendum : Hukum yang dicita-citakan |
COMMENTS