Baca Juga :
Dalam praktek proses penegakan hukum Pidana di Indonesia, pihak yang menjadi tersangka, atau terdakwa ataupun terpidana dalam sebuah perkara tetap diberikan hak dalam mengajukan permohonan, upaya hukum dan pembelaan terhadap nasibnya termasuk dalam hal mengajukan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.
Berikut ini adalah penjelasan secara lengkap tentang Arti dan Perbedaan Antara Abolisi, Amnesti, Grasi dan Rehabilitasi :
Dasar Hukum Grasi diatur dalam :
Dasar Hukum Rehabilitasi diatur dalam :
Grasi, Amnesti, Abolisi dan Reghabilitasi ini bukan merupakan hal baru lagi dalam praktek penegakan hukum di Indonesia. Salah satu contoh pemberian Amnesti adalah dalam kasusnya Baiq Nuril yang terjadi pada tahun 2019.
Amnesti Dalam Kasus Baiq Nuril
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim. Muslim ditengarai melakukan pelecehan seksual secara verbal dalam percakapan itu.
Tak terima rekaman percakapan tersebut tersebar, Muslim mempolisikan Baiq hingga berujung ke pengadilan. Di pengadilan tingkat pertama Baiq dinyatakan bebas karena tidak terbukti atas dakwaan UU ITE. Atas vonis bebas ini, Jaksa mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi MA, menghukum Baiq selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Baiq terbukti menyebarkan konten yang mengandung kesusilaan seperti diatur Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Majelis Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan PK Baiq Nuril.
Kemudian pada akhirnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka memberikan keadilan kepada Baiq Nuril memutuskan untuk memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019.
Hak Prerogratif Presiden dalam bidang Yudisial
Sebagaimana yang diketahui bersama, sebagai kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah, dalam tugasnya, Presiden memiliki hak prerogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogratif Presiden sebagaimana dijelaskan diatas tersebut, membawahi banyak bidang, dan salah satunya adalah bidang yudisial. Hak prerogratif Presiden dalam bidang yudisial adalah membuat keputusan terkait dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Ketentuan diatas diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pasal 14 ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA Pasal 14 ayat (2) Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut ini adalah penjelasan secara lengkap tentang Arti dan Perbedaan Antara Abolisi, Amnesti, Grasi dan Rehabilitasi :
Abolisi
Merujuk pada Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian yang hanya apabila putusan tersebut dijalankan. Merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat MA.
Dasar Hukum Abolisi diatur dalam :
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
- UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Tentang Ammnesti dan Abolisi
Bentuk kewenangan dari Abolisi adalah Presiden dapat Menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan terhadap seorang tersangka, atau pencabutan tuduhan kriminal karena pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Contoh Abolisi :
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM), melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005.
Amnesti
Merujuk pada kamus hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Dasar Hukum Amnesti diatur dalam :
- Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
- UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi
Bentuk Kewenangan dari Amnesti adalah Tindakan pengampunan yang diberikan oleh pemerintah terhadap tindakantindakan seseorang khususnya yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan politik atau kejahatan politik pada masa lalu.
Contoh kasus :
Pemberian Amnesti oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 kepada Baiq Nuril sebgaimana yang dijelaskan pada pengantar awal artikel ini.
Grasi
Grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 yang telah dirubah dalam UU No. 5 Tahun 2010. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, yang dimaksud grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
- Pasal 14 UUD 1945;
- UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.
Bentuk kewenangan Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa: peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Contoh Kasus :
Pada Tahun 2015 Presiden Jokowidodo memberikan Grasi, dengan menghapus pidana kepada 5 (lima) orang tahanan politik Papua yang saat itu divonis bersalah karena terlibat dalam pembobolan gudang senjata kodim di Wamena tahun 2003. 5 tahanan terebut adalah Kimanus Wenda dan Linus Hiluka yang divonis 19 Tahun Penjara, kemudian Apotnalogolik Lokobal yang divonis 20 Tahun penjara, serta Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen divonis penjara seumur hidup.
Pertimbangan Presiden dalam memberikan grasi tersebut adalah langkah awal membangun Papua tanpa Konflik untuk terwujudnya Papua Damai.
Rehabilitasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 KUHAP, Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
- Pasal pasal 14 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 1 angka 23 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
- Pasal 95 serta Pasal 97 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
- PP No. 27 1983 Tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP
Bentuk Kewenangan dari Rehabilitasi adalah Presiden memberikan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.
Contoh Kasus Rehabilitasi :
Presiden ke 4 Indonesia, Abdurahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2000 tentang Pemberian Rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, guna memperkokoh kesatuan bangsa serta Hak Asasi Manusia.
Referensi :
Jurnal :
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, Oleh Sujatmiko dan Willy Wibowo, 2021.
Peraturan Perundang-undangan :
Peraturan Perundang-undangan :
1. UUD 1945;
2. UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi
3. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
4. UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi;
COMMENTS