Memahami Arti dan Perbedaan Antara Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

SHARE:

Baca Juga :
Dalam praktek proses penegakan hukum Pidana di Indonesia, pihak yang menjadi tersangka, atau terdakwa ataupun terpidana dalam sebuah perkara tetap diberikan hak dalam mengajukan permohonan, upaya hukum  dan pembelaan terhadap nasibnya termasuk dalam hal mengajukan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi.

Grasi, Amnesti, Abolisi dan Reghabilitasi ini bukan merupakan hal baru lagi dalam praktek penegakan hukum di Indonesia. Salah satu contoh pemberian Amnesti adalah dalam kasusnya Baiq Nuril yang terjadi pada tahun 2019. 

Amnesti Dalam Kasus Baiq Nuril

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim. Muslim ditengarai melakukan pelecehan seksual secara verbal dalam percakapan itu.

Tak terima rekaman percakapan tersebut tersebar, Muslim mempolisikan Baiq hingga berujung ke pengadilan. Di pengadilan tingkat pertama Baiq dinyatakan bebas karena tidak terbukti atas dakwaan UU ITE. Atas vonis bebas ini, Jaksa mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi MA, menghukum Baiq selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Baiq terbukti menyebarkan konten yang mengandung kesusilaan seperti diatur Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Majelis Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan PK Baiq Nuril.

Kemudian pada akhirnya Presiden Joko Widodo, dalam rangka memberikan keadilan kepada Baiq Nuril memutuskan untuk memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019.

Hak Prerogratif Presiden dalam bidang Yudisial

Sebagaimana yang diketahui bersama, sebagai kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah, dalam tugasnya, Presiden memiliki hak prerogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogratif Presiden sebagaimana dijelaskan diatas tersebut, membawahi banyak bidang, dan salah satunya adalah bidang yudisial. Hak prerogratif Presiden dalam bidang yudisial adalah membuat keputusan terkait dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Ketentuan diatas  diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pasal 14 ayat (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA Pasal 14 ayat (2) Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut ini adalah penjelasan secara lengkap tentang Arti dan Perbedaan Antara Abolisi, Amnesti, Grasi dan Rehabilitasi :

Abolisi

Merujuk pada Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian yang hanya apabila putusan tersebut dijalankan. Merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat MA.

Dasar Hukum Abolisi diatur dalam : 
  • Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
  • UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Tentang Ammnesti dan Abolisi
Bentuk kewenangan dari Abolisi adalah Presiden dapat Menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan terhadap seorang tersangka, atau pencabutan tuduhan kriminal karena pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Contoh Abolisi :
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM), melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005.

Amnesti

Merujuk pada kamus hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dasar Hukum Amnesti diatur dalam :
  • Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
  • UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi
Bentuk Kewenangan dari Amnesti adalah Tindakan pengampunan yang diberikan oleh pemerintah terhadap tindakantindakan seseorang khususnya yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan politik atau kejahatan politik pada masa lalu.

Contoh kasus :
Pemberian Amnesti oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 kepada Baiq Nuril sebgaimana yang dijelaskan pada pengantar awal artikel ini.

Grasi

Grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 yang telah dirubah dalam UU No. 5 Tahun 2010. Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, yang dimaksud grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dasar Hukum Grasi diatur dalam :
  • Pasal 14 UUD 1945;
  • UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi.
Bentuk kewenangan Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa: peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Contoh Kasus :
Pada Tahun 2015 Presiden Jokowidodo memberikan Grasi, dengan menghapus pidana kepada 5 (lima) orang tahanan politik Papua  yang saat itu divonis bersalah karena terlibat dalam pembobolan gudang senjata kodim di Wamena tahun 2003. 5 tahanan terebut adalah Kimanus Wenda dan Linus Hiluka yang divonis 19 Tahun Penjara, kemudian Apotnalogolik Lokobal yang divonis 20 Tahun penjara, serta Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen divonis penjara seumur hidup.

Pertimbangan Presiden dalam memberikan grasi tersebut adalah langkah awal membangun Papua tanpa Konflik untuk terwujudnya Papua Damai. 

Rehabilitasi

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 KUHAP, Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dasar Hukum Rehabilitasi diatur dalam :
  • Pasal pasal 14 ayat (1) UUD 1945
  • Pasal 1 angka 23 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
  • Pasal 95 serta Pasal 97 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
  • PP No. 27 1983 Tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP
Bentuk Kewenangan dari Rehabilitasi adalah Presiden memberikan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini.

Contoh Kasus Rehabilitasi :
Presiden ke 4 Indonesia, Abdurahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2000 tentang Pemberian Rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, guna memperkokoh kesatuan bangsa serta Hak Asasi Manusia.

Referensi :

Jurnal :
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, Oleh Sujatmiko dan Willy Wibowo, 2021.

Peraturan Perundang-undangan :
1. UUD 1945;
2. UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi
3. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
4. UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi;

Redaksi
Penjelasan tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Arti dan Perbedaan Antara Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Memahami Arti dan Perbedaan Antara Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian dan perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta contoh kasusnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaIsyrPpxCctDMhDMrGUktUldHSyEwaQCsjU8KKqwGYK8_j-Au_c3dfLqIYFoBG0Gg_GcDWEjj5QyFs1QvlImdlOtzyxN-mgBndEYC2mf0OF5f-wmZFAEsNhlJdKVGAqTUaE9O3PwwDHy_AwFSuAUh0jdoYQUTO0LYSmM-tjnKSs17ZLUigADGAFSNuw/w640-h426/Pengertian%20Grasi,%20Rehabilitasi,%20Amnesti%20dan%20Abolisi.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaIsyrPpxCctDMhDMrGUktUldHSyEwaQCsjU8KKqwGYK8_j-Au_c3dfLqIYFoBG0Gg_GcDWEjj5QyFs1QvlImdlOtzyxN-mgBndEYC2mf0OF5f-wmZFAEsNhlJdKVGAqTUaE9O3PwwDHy_AwFSuAUh0jdoYQUTO0LYSmM-tjnKSs17ZLUigADGAFSNuw/s72-w640-c-h426/Pengertian%20Grasi,%20Rehabilitasi,%20Amnesti%20dan%20Abolisi.webp
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2023/01/memahami-arti-dan-perbedaan-antara.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2023/01/memahami-arti-dan-perbedaan-antara.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content