Baca Juga :
Pengadilan Tinggi adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat banding, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara banding yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah penjelasan tentang Tugas, Kewenangan dan fungsi dari Pengadilan Tinggi :
Dalam rangka mewujudkan tugas pokok tersebut, tidak sesederhana seperti yang diuraikan diatas, karena masih diperlukan perangkat dan sarana serta prasarana pendukung lainnya, yang secara organisatoris tersusun dalam bentuk Struktur Organisasi Pengadilan, yang akan menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan tugas pokok tersebut diatas dalam bentuk Job Discription (Pembagian Tugas) masing-masing aparatur.
Mengenai pelaksanaan Tugas Pokok tersebut secara tekhnis, telah dipedomani dengan telah diterbitkannya Buku I dan II tentang Pedman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan setempat.
Teknis Operasional pencapaian pelaksanaan Tugas Pokok tersebut tidak saja berkaitkan dengan Bidang Kepaniteraan saja yang menangani urusan administrasi perkara, tetapi sangat bergantung pula kepada Bidang Kesekretariatan yang akan menunjang tugas-tugas yang berkaitkan dengan administrasi umum. Semua itu telah diatur pembagian tugasnya dalam bentuk Job Discription yang didalam pelaksanaannya beredoman kepada SOP masing-masing.
Program Kerja dimaksud, tidak semata hanya memudahkan bagi petugas pelaksana, tetapi memudahkan kontrol oleh pimpinan secara berjenjang, sehingga dengan demikian diharapkan akan dengan cepat dapat mengontrol kinerja setiap pegawai, sampai dimana pencapaian kinerjanya, dan apabila ada kendala dapat dengan segera dicarikan pemecahannya untuk pencapaian target secara maksimal.
Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni fungsi untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, yang meliputi kewenangan mengadili perkara pada tingkat banding dan kewenangan mengadili ditingkat pertama dan terakhir menyangkut masalah sengketa mengadili antara Pengadilan Negeri diwilayah hukumnya.
Fungsi Pembinaan, yakni melakukan pembinaan, baik menyangkut tekhnis yustisial maupun tekhnis administrasi peradilan maupun administrasi umum secara berkala ataupun dalam waktu-waktu yang dipandang perlu.
Fungsi Pengawasan, yakni melakukan pengawasan pelaksanaan tugas secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri yang ada diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, baik secara reguler maupun untuk waktu-waktu yang diperlukan untuk dijadikan bahan evaluasi atas kinerja masing-masing Pengadilan Negeri bersangkutan;
Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian yang mendukung pelaksanaan tugas pokok yang menyangkut tekhnis peradilan maupun administrasi peradilan.
Kewenangan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi juga merupakan kawal depan (Vrooj Post) Mahkamah Agung selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 51 Menyebutkan :
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara pada tingkat banding yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir, sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumya.
Selain menjalankan tugas pokoknya, Pengadilan Tinggi juga diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut, apabila diminta.
Pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.
Pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.
1. Tugas Pokok Pengadilan Tinggi
Tugas Pokok Pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh para pencari keadilan, sebagaimana yang ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum beserta Penjelasannya.Dalam rangka mewujudkan tugas pokok tersebut, tidak sesederhana seperti yang diuraikan diatas, karena masih diperlukan perangkat dan sarana serta prasarana pendukung lainnya, yang secara organisatoris tersusun dalam bentuk Struktur Organisasi Pengadilan, yang akan menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan tugas pokok tersebut diatas dalam bentuk Job Discription (Pembagian Tugas) masing-masing aparatur.
Mengenai pelaksanaan Tugas Pokok tersebut secara tekhnis, telah dipedomani dengan telah diterbitkannya Buku I dan II tentang Pedman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan setempat.
Teknis Operasional pencapaian pelaksanaan Tugas Pokok tersebut tidak saja berkaitkan dengan Bidang Kepaniteraan saja yang menangani urusan administrasi perkara, tetapi sangat bergantung pula kepada Bidang Kesekretariatan yang akan menunjang tugas-tugas yang berkaitkan dengan administrasi umum. Semua itu telah diatur pembagian tugasnya dalam bentuk Job Discription yang didalam pelaksanaannya beredoman kepada SOP masing-masing.
Program Kerja dimaksud, tidak semata hanya memudahkan bagi petugas pelaksana, tetapi memudahkan kontrol oleh pimpinan secara berjenjang, sehingga dengan demikian diharapkan akan dengan cepat dapat mengontrol kinerja setiap pegawai, sampai dimana pencapaian kinerjanya, dan apabila ada kendala dapat dengan segera dicarikan pemecahannya untuk pencapaian target secara maksimal.
2. Fungsi Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi dalam rangka pelaksanakan tugas pokok tersebut, mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni fungsi untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, yang meliputi kewenangan mengadili perkara pada tingkat banding dan kewenangan mengadili ditingkat pertama dan terakhir menyangkut masalah sengketa mengadili antara Pengadilan Negeri diwilayah hukumnya.
Fungsi Pembinaan, yakni melakukan pembinaan, baik menyangkut tekhnis yustisial maupun tekhnis administrasi peradilan maupun administrasi umum secara berkala ataupun dalam waktu-waktu yang dipandang perlu.
Fungsi Pengawasan, yakni melakukan pengawasan pelaksanaan tugas secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri yang ada diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, baik secara reguler maupun untuk waktu-waktu yang diperlukan untuk dijadikan bahan evaluasi atas kinerja masing-masing Pengadilan Negeri bersangkutan;
Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian yang mendukung pelaksanaan tugas pokok yang menyangkut tekhnis peradilan maupun administrasi peradilan.
COMMENTS