Memahami Tugas dan Kewenangan dari Pengadilan Tinggi

SHARE:

Baca Juga :
Pengadilan Tinggi adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan umum tingkat banding, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara banding yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini adalah penjelasan tentang Tugas, Kewenangan dan fungsi dari Pengadilan Tinggi :

Kewenangan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi juga merupakan kawal depan (Vrooj Post) Mahkamah Agung selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 51 Menyebutkan :

Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara pada tingkat banding yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir, sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumya.

Selain menjalankan tugas pokoknya, Pengadilan Tinggi juga diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut, apabila diminta.

Pemberian keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.

1. Tugas Pokok Pengadilan Tinggi

Tugas Pokok Pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh para pencari keadilan, sebagaimana yang ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum beserta Penjelasannya.

Dalam rangka mewujudkan tugas pokok tersebut, tidak sesederhana seperti yang diuraikan diatas, karena masih diperlukan perangkat dan sarana serta prasarana pendukung lainnya, yang secara organisatoris tersusun dalam bentuk Struktur Organisasi Pengadilan, yang akan menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan tugas pokok tersebut diatas dalam bentuk Job Discription (Pembagian Tugas) masing-masing aparatur.

Mengenai pelaksanaan Tugas Pokok tersebut secara tekhnis, telah dipedomani dengan telah diterbitkannya Buku I dan II tentang Pedman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan setempat.

Teknis Operasional pencapaian pelaksanaan Tugas Pokok tersebut tidak saja berkaitkan dengan Bidang Kepaniteraan saja yang menangani urusan administrasi perkara, tetapi sangat bergantung pula kepada Bidang Kesekretariatan yang akan menunjang tugas-tugas yang berkaitkan dengan administrasi umum. Semua itu telah diatur pembagian tugasnya dalam bentuk Job Discription yang didalam pelaksanaannya beredoman kepada SOP masing-masing.

Program Kerja dimaksud, tidak semata hanya memudahkan bagi petugas pelaksana, tetapi memudahkan kontrol oleh pimpinan secara berjenjang, sehingga dengan demikian diharapkan akan dengan cepat dapat mengontrol kinerja setiap pegawai, sampai dimana pencapaian kinerjanya, dan apabila ada kendala dapat dengan segera dicarikan pemecahannya untuk pencapaian target secara maksimal.

2. Fungsi Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi dalam rangka pelaksanakan tugas pokok tersebut, mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :

Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni fungsi untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, yang meliputi kewenangan mengadili perkara pada tingkat banding dan kewenangan mengadili ditingkat pertama dan terakhir menyangkut masalah sengketa mengadili antara Pengadilan Negeri diwilayah hukumnya.

Fungsi Pembinaan, yakni melakukan pembinaan, baik menyangkut tekhnis yustisial maupun tekhnis administrasi peradilan maupun administrasi umum secara berkala ataupun dalam waktu-waktu yang dipandang perlu.

Fungsi Pengawasan, yakni melakukan pengawasan pelaksanaan tugas secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri yang ada diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, baik secara reguler maupun untuk waktu-waktu yang diperlukan untuk dijadikan bahan evaluasi atas kinerja masing-masing Pengadilan Negeri bersangkutan;

Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian yang mendukung pelaksanaan tugas pokok yang menyangkut tekhnis peradilan maupun administrasi peradilan.

Demikian penjelasan tentang Tugas, Kewenangan dan Fungsi dari Pengadilan Tinggi, semoga bermanfaat.

Tim Lawvios

Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tinggi

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Tugas dan Kewenangan dari Pengadilan Tinggi
Memahami Tugas dan Kewenangan dari Pengadilan Tinggi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTuDe8gRJaUMmNzvGWK3fMFgqeNSCHLY_R1GTa1WCPU3zaoTRZGsZgx3HXTFg4-N4tO8pC1VLRYY2fu62VSXwGnjX2JrWEU2s9xovPjPkpO1AHEgGLU11a49h1AL1hgSCRfqZtrlt66uGq3RJN73U2gLSqhMpPcAmZKaVD65lW3oKgz-2pNgu-nAJrzw/w640-h426/Tugas%20dan%20Kewenangan%20Pengadilan%20Tinggi.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTuDe8gRJaUMmNzvGWK3fMFgqeNSCHLY_R1GTa1WCPU3zaoTRZGsZgx3HXTFg4-N4tO8pC1VLRYY2fu62VSXwGnjX2JrWEU2s9xovPjPkpO1AHEgGLU11a49h1AL1hgSCRfqZtrlt66uGq3RJN73U2gLSqhMpPcAmZKaVD65lW3oKgz-2pNgu-nAJrzw/s72-w640-c-h426/Tugas%20dan%20Kewenangan%20Pengadilan%20Tinggi.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2023/05/memahami-tugas-dan-kewenangan-dari.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2023/05/memahami-tugas-dan-kewenangan-dari.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content