Baca Juga :
Anda pasti pernah mendengar atau melihat berita atau informasi yang diberikan oleh media mengenai sebuah peristiwa tindak pidana yang mana secara spesifik menginformasikan perkembangan terkini tentang persitiwa tersebut.
Informasi tersebut dari media secara singkat berbunyi demikian (contoh*) : ".... Perkembangan Kasus FS yang ditangani Kepolisian kini sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan..." atau bisa "...Berkas Tak Lengkap, Jaksa P-19 Kasus 107 Kg Sabu..".
Masyarakat yang awam tentu akan bertanya-tanya apa itu P-21, atau P-19 tersebut?
Oleh karena itu dalam artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan menguraikan secara lengkap tentang Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Dalam KEPJA (Keputusan Jaksa Agung) tersebut disebutkan bahwa formulir tersebut dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
Ada beberapa ketentuan dan formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana yang dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan atau disesuaikan dengan situasi / kondisi di daerah masing-masing serta perkembangan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut ini adalah Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI :
Demikian penjelasan singkat tentang Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI. Semoga Bermanfaat.
Tentunya penyesuaian tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini adalah Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI :
P-1 | Penerimaan Laporan (Tetap) |
P-2 | Surat Perintah Penyelidikan |
P-3 | Rencana Penyelidikan |
P-4 | Permintaan Keterangan |
P-5 | Laporan Hasil Penyelidikan |
P-6 | Laporan Terjadinya Tindak Pidana |
P-7 | Matrik Perkara Tindak Pidana |
P-8 | Surat Perintah Penyidikan |
P-8A | Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan |
P-9 | Surat Panggilan Saksi / Tersangka |
P-10 | Bantuan Keterangan Ahli |
P-11 | Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli |
P-12 | Laporan Pengembangan Penyidikan |
P-13 | Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan |
P-14 | Surat Perintah Penghentian Penyidikan |
P-15 | Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara |
P-16 | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana dan untuk mengikuti proses penyidikan. |
P-16A | Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dan untuk melakukan proses penuntutan (setelah adanya pelimpahan) |
P-17 | Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan |
P-18 | Hasil Penyelidikan Belum Lengkap |
P-19 | Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi |
P-20 | Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis |
P-21 | Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap |
P-21A | Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap |
P-22 | Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
P-23 | Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti |
P-24 | Berita Acara Pendapat |
P-25 | Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara |
P-26 | Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan |
P-27 | Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan |
P-28 | Riwayat Perkara |
P-29 | Surat Dakwaan |
P-30 | Catatan Penuntut Umum |
P-31 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) |
P-32 | Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili |
P-33 | Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS |
P-34 | Tanda Terima Barang Bukti |
P-35 | Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan |
P-36 | Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan |
P-37 | Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana |
P-38 | Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa |
P-39 | Laporan Hasil Persidangan |
P-40 | Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim |
P-41 | Rencana Tuntutan Pidana |
P-42 | Surat Tuntutan |
P-43 | Laporan Tuntuan Pidana |
P-44 | Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan |
P-45 | Laporan Putusan Pengadilan |
P-46 | Memori Banding |
P-47 | Memori Kasasi |
P-48 | Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan |
P-49 | Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi |
P-50 | Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum |
P-51 | Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat |
P-52 | Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat |
P-53 | Kartu Perkara Tindak Pidana |
Redaksi Lawvios
COMMENTS