Memahami Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI

SHARE:

Baca Juga :
Anda pasti pernah mendengar atau melihat berita atau informasi yang diberikan oleh media mengenai sebuah peristiwa tindak pidana yang mana secara spesifik menginformasikan perkembangan terkini tentang persitiwa tersebut.

Informasi tersebut dari media secara singkat berbunyi demikian (contoh*) : ".... Perkembangan Kasus FS yang ditangani Kepolisian kini sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan..." atau bisa "...Berkas Tak Lengkap, Jaksa P-19 Kasus 107 Kg Sabu..".

Masyarakat yang awam tentu akan bertanya-tanya apa itu P-21, atau P-19 tersebut?

Oleh karena itu dalam artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut dan menguraikan secara lengkap tentang Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Dalam KEPJA (Keputusan Jaksa Agung) tersebut disebutkan bahwa formulir tersebut dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.  

Ada beberapa ketentuan dan formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana yang dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan atau disesuaikan dengan situasi / kondisi di daerah masing-masing serta perkembangan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan.

Tentunya penyesuaian tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini adalah Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI : 

P-1Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2Surat Perintah Penyelidikan
P-3Rencana Penyelidikan
P-4Permintaan Keterangan
P-5Laporan Hasil Penyelidikan
P-6Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8Surat Perintah Penyidikan
P-8ARencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10Bantuan Keterangan Ahli
P-11Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana dan untuk mengikuti proses penyidikan.
P-16ASurat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dan untuk melakukan proses penuntutan (setelah adanya pelimpahan)
P-17Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21APemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24Berita Acara Pendapat
P-25Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28Riwayat Perkara
P-29Surat Dakwaan
P-30Catatan Penuntut Umum
P-31Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34Tanda Terima Barang Bukti
P-35Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39Laporan Hasil Persidangan
P-40Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41Rencana Tuntutan Pidana
P-42Surat Tuntutan
P-43Laporan Tuntuan Pidana
P-44Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45Laporan Putusan Pengadilan
P-46Memori Banding
P-47Memori Kasasi
P-48Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53Kartu Perkara Tindak Pidana
Demikian penjelasan singkat tentang Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI. Semoga Bermanfaat.

Redaksi Lawvios
Arti P-21 dan P-19

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI
Memahami Kode Formulir Umum Administrasi Perkara Tindak Pidana Kejaksaan RI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXjEaQ22PS0ZJP278jKQeVK1KxbWL9C7368RFccwL5emN5R9ZK2ajdVAY-u_J0Dj5EOlYJ9wVcCj8_uH9Q8GjhCyYccx8qjGu4JLrAeWeOJwv2xlgGSvPaVzmBYkP9qIX1O-H7310puNhJtNatzAmfiPjze9kOP77ihtpT7hi52Uj9GEigR7pqehqIuA/w640-h426/Arti%20P-21%20dan%20P-19.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjXjEaQ22PS0ZJP278jKQeVK1KxbWL9C7368RFccwL5emN5R9ZK2ajdVAY-u_J0Dj5EOlYJ9wVcCj8_uH9Q8GjhCyYccx8qjGu4JLrAeWeOJwv2xlgGSvPaVzmBYkP9qIX1O-H7310puNhJtNatzAmfiPjze9kOP77ihtpT7hi52Uj9GEigR7pqehqIuA/s72-w640-c-h426/Arti%20P-21%20dan%20P-19.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2023/05/memahami-kode-formulir-umum.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2023/05/memahami-kode-formulir-umum.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content