Memahami Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan

SHARE:

Baca Juga :

Pengertian Delik

Kata “delik” berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delit dan dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut : “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang atau tindak pidana”.

Adapun pengertian delik menurut pendapat Ahli, yakni E. Utrecht memakai istilah “peristiwa pidana” karena yang ditinjau adalah peristiwa (feit) dari sudut hukum pidana.

Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan

Delik Biasa

Delik biasa adalah delik yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya, seperti pembunuhan, pencurian dan penggelapan. Delik biasa membebankan kewajiban pada aparat penegak hukum untuk aktif menindaklanjuti pelanggaran pidana.

Perkara yang termasuk dalam kategori delik biasa, tidak dapat dihentikan perkaranya meskipun para pihak telah memutuskan untuk berdamai. Suatu tindak pidana dikategorikan sebagai delik biasa, apabila termasuk dalam kejahatan yang diatur dalam suatu undang-undang, dan tidak dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang tersebut.

Delik Aduan

Delik aduan (klacht delict) adalah perbuatan pidana yang penuntutannya hanya dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang terkena atau dirugikan. Delik-delik aduan yang dalam bahasa Belanda disebut klacht delict antara lain dirumuskan pada pasal-pasal 284, pasal 287, pasal 293, pasal 319, pasal 320, 321, 322, 323, pasal 367 ayat (2) dan pasal 411 KUHPidana. 

Delik-delik yang dimaksud meliputi delik-delik kesusilaan (pasal 284, 287, dan 293), delik-delik yang merusak nama baik seseorang ialah penghinaan (pasal 310 sampai dengan 319, pasal 320, dan pasal 321), delik membuka rahasia seseorang (pasal 322 dan 323), kejahatan terhadap kemerdekaan orang ialah membawa pergi seorang wanita belum dewasa tanpa diketahui orangtua atau walinya dengan persetujuan wanita itu (pasal 332), pencurian antar keluarga dekat (pasal 367) dan lain-lain.

Delik aduan dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Delik aduan absolut.
2. Delik aduan relatif.

Delik aduan absolut adalah delik yang mempersyaratkan secara absolut adanya pengaduan untuk penuntutannya seperti pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Sedangkan, delik aduan relatif adalah delik yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, seperti pencurian dalam keluarga yang diatur dalam Pasal 367 KUHP.

Jangka Waktu Delik Aduan

Bahwa dalam Pasal 74 KUHP telah diatur secara jelas mengenai jangka waktu delik Aduan sebagaimana bunyinya sebagai berikut :
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut. 

Demikian perbedaan antara delik biasa dan delik aduan. Semoga bermanfaat.

Referensi :
1. Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Piadana, I, PT. Raja Grafinfo Persada, Jakarta.
2. Kumedong W.J, 2017, Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 23/No. 9/April/2017, Manado.
3. Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Tim Lawvios
Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan
Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan
Memahami Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan
Berikut ini adalah penjelasan tentang arti delik, serta perbedaan ntara delik aduan dan delik biasa, dan juga jangka waktu dari Delik Aduan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlVG7qUwAjUzBXElXyspZiB_VkfG5UBl9eo6ex7VU4LarhL8WehpFVCsmdJ2Imesn5E3GDCoS847IvTkALVllsw4aVwFm16GF3Pa-RXUikZd63CVi9dsBG1lCIS1R42pxnfxmfzn6jjicM6zGJC0ztNd15UU4M6BH67fdXBsqAo0ky7Hy6q5xxkzw3cw/w640-h426/Perbedaan%20Antara%20Delik%20Biasa%20dan%20Delik%20Aduan.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlVG7qUwAjUzBXElXyspZiB_VkfG5UBl9eo6ex7VU4LarhL8WehpFVCsmdJ2Imesn5E3GDCoS847IvTkALVllsw4aVwFm16GF3Pa-RXUikZd63CVi9dsBG1lCIS1R42pxnfxmfzn6jjicM6zGJC0ztNd15UU4M6BH67fdXBsqAo0ky7Hy6q5xxkzw3cw/s72-w640-c-h426/Perbedaan%20Antara%20Delik%20Biasa%20dan%20Delik%20Aduan.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2023/03/memahami-perbedaan-antara-delik-biasa.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2023/03/memahami-perbedaan-antara-delik-biasa.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content