Pengertian Delik
Kata “delik” berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delit dan dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut : “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang atau tindak pidana”.
Adapun pengertian delik menurut pendapat Ahli, yakni E. Utrecht memakai istilah “peristiwa pidana” karena yang ditinjau adalah peristiwa (feit) dari sudut hukum pidana.
Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan
Delik Biasa
Delik biasa adalah delik yang tidak mempersyaratkan adanya pengaduan untuk penuntutannya, seperti pembunuhan, pencurian dan penggelapan. Delik biasa membebankan kewajiban pada aparat penegak hukum untuk aktif menindaklanjuti pelanggaran pidana.
Perkara yang termasuk dalam kategori delik biasa, tidak dapat dihentikan perkaranya meskipun para pihak telah memutuskan untuk berdamai. Suatu tindak pidana dikategorikan sebagai delik biasa, apabila termasuk dalam kejahatan yang diatur dalam suatu undang-undang, dan tidak dinyatakan sebaliknya dalam undang-undang tersebut.
Delik Aduan
Jangka Waktu Delik Aduan
Bahwa dalam Pasal 74 KUHP telah diatur secara jelas mengenai jangka waktu delik Aduan sebagaimana bunyinya sebagai berikut :![]() |
Perbedaan Antara Delik Biasa dan Delik Aduan |
COMMENTS