Baca Juga :
Apa itu Putusan Hakim ?
Putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari suatu dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan. Penilaian dari putusan hakim itu, apa yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti, mungkin juga menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti, akan tetapi apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau termasuk ruang lingkup tindak pidana aduan (klacht delict).
Jenis - jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana
Dalam perkara pidana, terdapat 3 Jenis Putusan yang dijatuhkan hakim dalam proses peradilan terhadap terdakwa yakni : Putusan Bebas, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan dan Putusan Pemidanaan. Berikut ini adalah penjelasan tentang jenis - jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana :
1. Putusan Bebas / vrij spraak
Putusan bebas adalah terdakwa yang dijatuhi putusan bebas atau bebas dari tuntutan hukum (vrij spraak) atau acquitall. Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, artinya terdakwa dibebaskan dari pemidanaan. Dasar dari putusan bebas ada di ketentuan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa, apabila pengadilan berpendapat:
2) Kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan.
Secara yuridis, seorang terdakwa diputus bebas apabila majelis hakim yang bersangkutan menilai:
1) Tidak memenuhi atas pembuktian menurut Undang-undang secara negatif.
Pembuktian yang diperoleh dipersidangan, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan sekaligus kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti, itu tidak diyakini oleh hakim.
2) Tidak memenuhi asas batas pembuktian.
Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja, dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, agar membuktikan kesalahan terdakwa maka sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
1) Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti, semua alat bukti yang diajukan ke persidangan baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat petunjuk maupun keterangan terdakwa, tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Berarti perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh hakim;
2) Hakim menilai, pembuktian kesalahan yang didakwakan tidak memenuhi batas ketentuan minimum pembuktian. Misalnya alat bukti yang diajukan ke persidangan hanya terdiri dari seorang saksi saja;
3) Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian, kesalahan yang terbukti itu tidak didukung oleh keyakinan hakim. Penilaian demikian yang dianut Pasal 183 KUHAP, mengajarkan bahwa pembuktian menurut Undang-undang secara negatif. Keterbuktian kesalahan yang didakwakan dengan alat bukti yang sah, harus didukung dengan keyakinan hakim.
2. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum / Onslag Van Rechtsvervolging
Putusan pelepasan diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
“jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Kriteria dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 191 ayat (2) ini yakni:
1) Apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan;
2) Tetapi sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yakni kenyataan bahwa apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut tidak merupakan tindak pidana. Perbedaan antara putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan bebas adalah bahwa putusan bebas apa yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sedangkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah apa yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti tidak merupakan suatu tindak pidana.
3. Putusan Pemidanaan
Bentuk putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah cukup terbukti seperti apa yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”
Sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) penjatuhan putusan pemidanaan kepada terdakwa didasarkan pada penilaian pengadilan. Jiak pengadilan berpendapat dan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa. Dengan sistem pembuktian dan asas batas minumum pembuktian ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, kesalahan terdakwa sudah cukup terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah memberi keyakinan kepada hakim, terdakwalah pelaku tindak pidananya.
Putusan pemidanaan ini, memerimtahkan untuk menghukum terdakwa sesuai dengan ancaman pidana pada pasal yang didakwakan, karena titik tolak hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan adalah berdasarkan ancaman pidana tersebut.
Demikian Penjelasan tentang jenis - janis Putusan hakim dalam perkara pidana, yakni : Putusan Bebas, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan dan Putusan Pemidanaan. Semoga bermanfaat
Referensi :
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika, 2000, cetakan kedua.
COMMENTS