Memahami Jenis - Jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana

SHARE:

Baca Juga :

 Apa itu Putusan Hakim ?

Putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari suatu dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan. Penilaian dari putusan hakim itu, apa yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti, mungkin juga menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti, akan tetapi apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau termasuk ruang lingkup tindak pidana aduan (klacht delict).

Jenis - jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana

Dalam perkara pidana, terdapat 3 Jenis Putusan yang dijatuhkan hakim dalam proses peradilan terhadap terdakwa yakni : Putusan Bebas, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan dan Putusan Pemidanaan. Berikut ini adalah penjelasan tentang jenis - jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana :

1. Putusan Bebas / vrij spraak

Putusan bebas adalah terdakwa yang dijatuhi putusan bebas atau bebas dari tuntutan hukum (vrij spraak) atau acquitall. Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum, artinya terdakwa dibebaskan dari pemidanaan. Dasar dari putusan bebas ada di ketentuan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa, apabila pengadilan berpendapat:

1) Dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan;
2) Kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan.

Secara yuridis, seorang terdakwa diputus bebas apabila majelis hakim yang bersangkutan menilai:

1) Tidak memenuhi atas pembuktian menurut Undang-undang secara negatif.
Pembuktian yang diperoleh dipersidangan, tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan sekaligus kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti, itu tidak diyakini oleh hakim.

2) Tidak memenuhi asas batas pembuktian.
Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja, dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP, agar membuktikan kesalahan terdakwa maka sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan kedua asas yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, dihubungkan dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan bebas pada umumnya didasarkan pada penilaian dari pendapat hakim, yaitu:

1) Kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak terbukti, semua alat bukti yang diajukan ke persidangan baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat petunjuk maupun keterangan terdakwa, tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa. Berarti perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh hakim;

2) Hakim menilai, pembuktian kesalahan yang didakwakan tidak memenuhi batas ketentuan minimum pembuktian. Misalnya alat bukti yang diajukan ke persidangan hanya terdiri dari seorang saksi saja;

3) Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian, kesalahan yang terbukti itu tidak didukung oleh keyakinan hakim. Penilaian demikian yang dianut Pasal 183 KUHAP, mengajarkan bahwa pembuktian menurut Undang-undang secara negatif. Keterbuktian kesalahan yang didakwakan dengan alat bukti yang sah, harus didukung dengan keyakinan hakim.

2. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum / Onslag Van Rechtsvervolging

Putusan pelepasan diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
“jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Kriteria dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 191 ayat (2) ini yakni:

1) Apa yang didakwakan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan;
2) Tetapi sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana.
Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yakni kenyataan bahwa apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut tidak merupakan tindak pidana. Perbedaan antara putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan bebas adalah bahwa putusan bebas apa yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sedangkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah apa yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti tidak merupakan suatu tindak pidana.

3. Putusan Pemidanaan 

Bentuk putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah cukup terbukti seperti apa yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”

Sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) penjatuhan putusan pemidanaan kepada terdakwa didasarkan pada penilaian pengadilan. Jiak pengadilan berpendapat dan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa. Dengan sistem pembuktian dan asas batas minumum pembuktian ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, kesalahan terdakwa sudah cukup terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah memberi keyakinan kepada hakim, terdakwalah pelaku tindak pidananya.

Putusan pemidanaan ini, memerimtahkan untuk menghukum terdakwa sesuai dengan ancaman pidana pada pasal yang didakwakan, karena titik tolak hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan adalah berdasarkan ancaman pidana tersebut.

Demikian Penjelasan tentang jenis - janis Putusan hakim dalam perkara pidana, yakni : Putusan Bebas, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan dan Putusan Pemidanaan. Semoga bermanfaat

Referensi :
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika, 2000,  cetakan kedua.

Tim Lawvios
Jenis Jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana
Jenis Jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Jenis - Jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana
Memahami Jenis - Jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana
Berikut ini adalah penjelasan dan uraian tentang apa itu putusan hakim, dan jenis - jenis putusan hakim dalam perkara Pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqcSCMYHwIfMDeegDtGwh4iu-gqiB2qERVjTwWlSdLxRzVH0ri8bOZHWIwLky6HWPq7KSEDcHkjkaGL_c1kod4R4qRuSled6wL1adZSI59vgeQDW5ili_5aQr4NLg7AkfQcFGcMHYKSNUBTyo_u_1OzKLTgyKQyMZSZgGsOjkO-3CD6M8ZA9ElubJcgg/w640-h426/Jenis%20Jenis%20Putusan%20Hakim%20dalam%20Perkara%20Pidana.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqcSCMYHwIfMDeegDtGwh4iu-gqiB2qERVjTwWlSdLxRzVH0ri8bOZHWIwLky6HWPq7KSEDcHkjkaGL_c1kod4R4qRuSled6wL1adZSI59vgeQDW5ili_5aQr4NLg7AkfQcFGcMHYKSNUBTyo_u_1OzKLTgyKQyMZSZgGsOjkO-3CD6M8ZA9ElubJcgg/s72-w640-c-h426/Jenis%20Jenis%20Putusan%20Hakim%20dalam%20Perkara%20Pidana.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2023/03/memahami-jenis-jenis-putusan-hakim.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2023/03/memahami-jenis-jenis-putusan-hakim.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content