Mengenal Profesi Notaris Serta Tahapan dan Cara Menjadi Notaris

SHARE:

Baca Juga :
Cara dan tahapan menjadi Notaris
Cara dan tahapan menjadi Notaris

Notaris adalah sebuah profesi yang menjadi salah satu favorit bagi mahasiswa lulusan hukum. Selain itu profesi ini juga menuntut ketelitian yang baik karena salah satu tugas utamanya adalah membuat dokumen akta dan perjanjian yang isinya memuat klausul-klausul penting terkait dengan hak dan kewajiban para pihak yang membuat kesepakatan.

Menjadi Notaris membutuhkan proses dan perjuangan yang cukup panjang, akan tetapi apabila sudah mendapat nama dan mendapatkan klien yang banyak, maka penghasilannya juga lumayan. Banyak notaris-notaris sukses yang kemudian menjadi penutan bagi para mahasiswa maupun para lulusan hukum yang ingin menjadi Notaris.

Oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan terkait dengan apa itu profesi notaris Serta Tahapan dan Cara Menjadi Notaris

Apa itu Notaris ?

Secara harafiah Kata notaris berasal dari kata "nota literaria" yaitu tanda tulisan atau karakter yang dipergunakan untuk menuliskan atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan nara sumber. Tanda atau karakter yang dimaksud adalah tanda yang dipakai dalam penulisan cepat (stenografie).

Pengertian notaris dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Sementara itu pengertian Notaris menurut (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta dan sebagainya.

Dari pengertian diatas dapat disederhanakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh negara untuk melayani publik dalam hal pengesahan dan/atau membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Tahapan dan Cara Menjadi Notaris

Sebelum penjelasan terkait dengan tahapan dan cara menjadi Notaris, Berikut ini adalah syarat menjadi Notaris Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU no. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu :

a. Warga negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Secara lengkapnya berikut ini adalah tahapan dan cara untuk menjadi seorang Notaris :

1. Wajib lulus dan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) yang mana lama studinya adalah minimal 3,5 tahun dan atau rata-rata 4 tahun;

2. Wajib menempuh dan lulus S2 Magister Kenotariatan (M.Kn) yang mana lama studinya minimal 1,5 Tahun dan atau rata-rata 2 tahun;

3. Lulus ujian masuk dan terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) dari Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Ujian ini diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia pada masing-masing daerah setiap tahun. Ketentuan tentang Anggota Luar Biasa diatur dalam Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 22/PERKUM/INI/2021 tentang Penaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia;

4. Magang minimal 24 bulan atau 2 tahun di Kantor Notaris yang telah terdaftar sebagai Notaris penerima magang yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Setelah magang, Calon notaris akan menerima Surat Keterangan Magang dari Kantor Notaris tempat magang tersebut.
Ketentuan tentang magang notaris dapat dilihat pada Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 24/PERKUM/INI/2021 Tentang Perubahan Peraturan Perkumpulan Nomor: 19/PERKUM/INI/2019, Tentang Magang.

Sebagai informasi tambahan bahwa magang calon notaris pada kantor Notaris dapat dilakukaan secara bersamaan dengan magang PPAT dengan ketentuan Notaris tersebut juga merangkap sebagai PPAT dan tentunya telah menerima syarat sebagai penerima magang.

Ketentuan mengenai Magang PPAT ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

5. Mengumpulkan poin seminar minimal 18 poin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor : 13/PERKUM/INI/2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Poin;

Jumlah poin yang diperoleh dari Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia adalah 2 poin, kemudian untuk jumlah poin yang diperoleh dari Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia adalah sebanyak 4 poin dan untuk jumlah poin yang diperoleh dari Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia adalah sebanyak 6 poin.

Pelaksanaan magang di Kantor Notaris dan Pengumpulan Poin dari Seminar ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama dalam satu rentang waktu.

6. Mengikuti magang bersama yang diadakan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dan lulus dalam ujian magang bersama, magang bersama selama 4 semester;

7. Lulus ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diadakan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia setelah menempuh 6 poin diatas.

Ujian Kode Etik Notaris diadakan 1 tahun sekali, jika tidak lolos mengulang lagi tahun depan;

8. Lulus dan memperoleh sertifikat Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang diadakan oleh kementerian Hukum dan HAM.

Ketentuan mengenai PPKJN tersebut diatur dalam Permenkumham No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;

9. Mengikuti pendaftaran pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk pengangkatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM tentunya akan menetapkan formasi jabatan Notaris pada setiap Kabupaten atau kota.

Berikut ini adalah Indikator untuk menentukan jumlah formasi setiap Kabupaten atau kota yakni :
  •  Banyaknya kegiatan usaha di daerah tersebut;
  • Jumlah penduduk;
  • Jumlah rata-rata akta yang dibuat oleh Notaris setiap bulannya di daerah tersebut.
Apabila ada formasi pengangkatan yang dibuka, maka calon notaris dapat melakukan pendaftaran dengan mengakses Ahu.co.id dan mengisi format yang berisikan pilihan wilayah formasi.

Setelah melakukan pendaftaran, maka calon notaris harus mengirimkan berkas yang kemudian akan diverifikasi oleh panitia. Apabila berkas tersebut lengkap sesuai dengan persyaratan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengangkatan Notaris.

10. Mengikuti pengambilan sumpah jabatan Notaris yang dilaksanakan di masing-masing kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengangkatan Notaris diterbitkan.

Apabila melewati jangka waktu 60 hari tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengangkatan Notaris dapat dibatalkan dan calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali setelah 1 tahun.

11 Setelah pengambilan sumpah jabatan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, maka Notaris berhak untuk membuka kantor dapat berpraktek secara resmi dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan mengedepankan prinsip kecermatan, kehati-hatian dan berlandaskan kepada etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang profesi Notaris Serta Tahapan dan Cara Menjadi Notaris. Semoga bermanfaat

oleh : 
Tim Dictum Lawvios

Catatan Kaki :
  1. G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta, 1980
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Mengenal Profesi Notaris Serta Tahapan dan Cara Menjadi Notaris
Mengenal Profesi Notaris Serta Tahapan dan Cara Menjadi Notaris
otaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Jabatan Notaris
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3_hjocETN0oUrZuyOTks6FjEFMa2j1A0CvXr0vrvU2p5sDH-CjlhLSnjDap_3_GfIz7v62OazRVzwHGbpL7TotUbl8n0-9fePJjST8rueLj0x67YkXQSRzC7spJHHd-H8xpG3KunjXfDXIXuG1S9aQdpdJftD8jv7_MefIVR-c84SxUCjET1CPqMy3Q/w640-h426/Cara%20dan%20tahapan%20menjadi%20Notaris.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3_hjocETN0oUrZuyOTks6FjEFMa2j1A0CvXr0vrvU2p5sDH-CjlhLSnjDap_3_GfIz7v62OazRVzwHGbpL7TotUbl8n0-9fePJjST8rueLj0x67YkXQSRzC7spJHHd-H8xpG3KunjXfDXIXuG1S9aQdpdJftD8jv7_MefIVR-c84SxUCjET1CPqMy3Q/s72-w640-c-h426/Cara%20dan%20tahapan%20menjadi%20Notaris.webp
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/11/mengenal-profesi-notaris-serta-tahapan.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/11/mengenal-profesi-notaris-serta-tahapan.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content