![]() |
Cara dan tahapan menjadi Notaris |
Notaris adalah sebuah profesi yang menjadi salah satu favorit bagi mahasiswa lulusan hukum. Selain itu profesi ini juga menuntut ketelitian yang baik karena salah satu tugas utamanya adalah membuat dokumen akta dan perjanjian yang isinya memuat klausul-klausul penting terkait dengan hak dan kewajiban para pihak yang membuat kesepakatan.
Menjadi Notaris membutuhkan proses dan perjuangan yang cukup panjang, akan tetapi apabila sudah mendapat nama dan mendapatkan klien yang banyak, maka penghasilannya juga lumayan. Banyak notaris-notaris sukses yang kemudian menjadi penutan bagi para mahasiswa maupun para lulusan hukum yang ingin menjadi Notaris.
Oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan terkait dengan apa itu profesi notaris Serta Tahapan dan Cara Menjadi Notaris
Apa itu Notaris ?
Secara harafiah Kata notaris berasal dari kata "nota literaria" yaitu tanda tulisan atau karakter yang dipergunakan untuk menuliskan atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan nara sumber. Tanda atau karakter yang dimaksud adalah tanda yang dipakai dalam penulisan cepat (stenografie).
Pengertian notaris dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Sementara itu pengertian Notaris menurut (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta dan sebagainya.
Dari pengertian diatas dapat disederhanakan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh negara untuk melayani publik dalam hal pengesahan dan/atau membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Tahapan dan Cara Menjadi Notaris
Sebelum penjelasan terkait dengan tahapan dan cara menjadi Notaris, Berikut ini adalah syarat menjadi Notaris Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU no. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yaitu :
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Secara lengkapnya berikut ini adalah tahapan dan cara untuk menjadi seorang Notaris :
1. Wajib lulus dan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) yang mana lama studinya adalah minimal 3,5 tahun dan atau rata-rata 4 tahun;2. Wajib menempuh dan lulus S2 Magister Kenotariatan (M.Kn) yang mana lama studinya minimal 1,5 Tahun dan atau rata-rata 2 tahun;
3. Lulus ujian masuk dan terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) dari Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Ujian ini diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia pada masing-masing daerah setiap tahun. Ketentuan tentang Anggota Luar Biasa diatur dalam Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 22/PERKUM/INI/2021 tentang Penaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia;
6. Mengikuti magang bersama yang diadakan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia dan lulus dalam ujian magang bersama, magang bersama selama 4 semester;
7. Lulus ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diadakan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia setelah menempuh 6 poin diatas.
9. Mengikuti pendaftaran pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Banyaknya kegiatan usaha di daerah tersebut;
- Jumlah penduduk;
- Jumlah rata-rata akta yang dibuat oleh Notaris setiap bulannya di daerah tersebut.
10. Mengikuti pengambilan sumpah jabatan Notaris yang dilaksanakan di masing-masing kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Tim Dictum Lawvios
Catatan Kaki :
- G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta, 1980
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
COMMENTS