Baca Juga :
![]() |
Perbedaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum |
Dalam praktek hukum acara perdata, banyak sekali kejadian dimana masyarakat masih belum dapat membedakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) (onrechtmatige daad).
Bahkan masih ada kejadian dimana orang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, akan tetapi dari dalil-dalil yang dituangkan dalam gugatan tersebut, sebenarnya lebih tepat kalau diajukan gugatan wanprestasi atau malah dicampur aduk. Sehingga hal tersebut menjadi celah yang akan dimanfaatkan tergugat dalam eksepsi atau tangkisannya.
Hal tersebut memang tidak dapat dipungkiri, mengingat pengaturan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum di dalam Hukum Indonesia yang terdapat di dalam Buku III KUHPerdata dalam satu generik yaitu perikatan, menimbulkan pemahaman yang turnpang tindih antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.Unsur penting di dalam perikatan tersebut adalah prestasi. Prestasi itu sendiri bermakna sebagai kewajiban yang timbul dari perikatan. Dengan makna seperti itu, maka wanprestasi dapat dimaknai sebagai tidak dilaksanakannya kewajiban atau prestasi debitor di dalam perikatan. Akibat selanjutnya, perbuatan melawan hukum dapat mencakup tidak melaksanakan kewajiban kontraktual maupun kewajiban non-kontraktual dalam lingkup hukum kekayaan. Walaupun terjadi tumpang tindih, bukan berarti bahwa tidak dapat dibedakan dan ditarik batas-batas diantara keduanya.
Oleh karena itu perlu sekali untuk memahami secara mendalam manakan yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan mana yang merupakan Wanprestasi. Oleh kerena itu berikut ini adalah penjelasan lengkap antara Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pengertian perbuatan melawan hukum tidak ditemukan dalam KUHPerdataPerbuatan melawan hukum tidak ditemukan dalam KUHPerdata. Burgerlijk Wetboek (BW) Terbaru milik Belanda telah memberikan pengertian perbuatan melawan hukum. Buku 6 titel 3 artikel 162 BW (Baru) Belanda menyatakan:
atau pemenuhan perjanjian baik dengan atau tanpa ganti rugi.
Berbeda dengan perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum merupakan suatu ha1 yang utama. Hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukurn, diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya itu untuk membayar ganti kerugian.
Wanprestasi
Sebelum membahas perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, berikut ini akan diulas terlebih dahulu terkait dengan wanprestasi.
Apa itu Wanprestasi ?
Secara harafiah Perkataan wanprestasi ini berasal dari bahasa Belanda wanprestatie yang berarti prestasi buruk. Wan berarti buruk atau jelek dan prestatie berarti kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitor dalam setiap perikatan. Jadi, wanprestasi adalah prestasi yang buruk/jelek.
Secara sederhana dapat didefenisikan Wanprestasi adalah kondisi di mana para pihak atau salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban kontraktual baik yang ditentukan dalam kontrak yang dibuat oleh para pihak atau peraturan perundang-undangan atau kepatutan atau kebiasaan.
Unsur - Unsur Wanprestasi
Dalam KUHPerdata tertuang unsur-unsur wanprestasi, sebagai berikut:
1. Harus ada perbuatan debitor;
Perbuatan dalam konteks wanprestasi mencakup perbuatan positif dan negatif. Perbuatan positif dan negatif dalam wanprestasi berupa melaksanakan atau tidak melaksanakan prestasi yang berbentuk kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 1234 KUHPerdata, membedakan prestasi ke dalam 3 (tiga) bentuk prestasi, yaitu :
a. Memberikan sesuatu
b. Melaksanakan sesuatu; dan
b. Melaksanakan sesuatu; dan
c. Tidak berbuat atau melaksanakan sesuatu.
2. Perbuatan harus bersifat melawan hukum;
Makna melawan hukum di dalam wanprestasi adalah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual. Kewajiban kontraktual adalah kewajiban yang lahir dari adanya hubungan kontraktual antara debitor dan kreditor. Kewajiban kontraktual tersebut dapat berasal dari peraturan perundang-undangan, kontrak (perjanjian), atau kepatutan dan kebiasaan.3. perbuatan terjadi karena kesalahan;
Melawan hukum dalam wanprestasi harus berasal dari kesalahan debitor dalam melaksanakan prestasi atau kewajibannya. Kesalahan memiliki dua pengertian, yakni pengertian dalam luas dan dalam arti sempit. Dalam arti sernpit, kesalahan hanya mencakup kesengajaan saja, dan dalam arti luas, kesalahan juga meliputi kelalaian atau kealpaan. Pengertian kesalahan di sini adalah terjemahan dari kata schuld yang dalam arti luas mencakup kesengajaan (opzet) dan kelalaian (onachtzaamheid).
4. kesalahan tersebut menimbulkan bagi kerugian.
Kerugian di dalam wanprestasi adalah kerugian yang bersifat material. Kerugian tersebut dengan mendasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata meliputi biaya yang telah dikeluarkan (kosten), rugi (schade), dan bunga (interessen).
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ?
Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perbuatan yang melanggar hak (subjektif orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seseorang dalarn pergaulannya dengan semua warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan pembenar.
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerd, diatur dalam Buku III BW, pada bagian ―Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
"Als onrechtmatige daad worden aangemerkt een inbreuk op een recht en een doen of nalaten in strijd met een wettelijke plicht of met hetgeen volgens ongeschreven recht in het maatschappelijk verkeer betaamt, een ander behoudens de aanwezigheid van een rechtvaardigingsgrond".
Dengan ketentuan tersebut, BW (Baru) Belanda tersebut, perbuatan mtelawan hukum dirumuskan sebagai perbuatan yang melanggar hak (subjektif) orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau bertentangan dengan apa yang menurut hukum tidak ertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan pembenar menurut hukum.
Dengan ketentuan tersebut, BW (Baru) Belanda tersebut, perbuatan mtelawan hukum dirumuskan sebagai perbuatan yang melanggar hak (subjektif) orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau bertentangan dengan apa yang menurut hukum tidak ertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang dalam pergaulannya dengan sesama warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan pembenar menurut hukum.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
Menurut Hoffman menyatakan ada empat unsur atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh penggugat manakala dia mengajukan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. Unsur-unsur tersebut adalah :
a. Harus ada yang melakukan perbuatan (eer moet daad zijn verricht);
Istilah daad (perbuatan) dalam Pasal 1365 KUHPerdata memiliki segi positif dan negatif. Segi positif dari daad bermakna berbuat sesuatu sedangkan segi negatifhya bermakna tidak berbuat sesuatu. Seseorang dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum jika ia melakukan perbuatan yang
melanggar hukum. Namun ia juga dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukurn ketika ia mengabaikan kewajiban hukurnnya dengan tidak berbuat sesuatu. Singkatnya dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut bermakna luas yang dapat mencakup perbuatan positif dan perbuatan negatif.
b. Perbuatan tersebut harus melawan hukum (die daad moet onrechtmatige zijn);
Penafsiran terhadap pengertian perbuatan melawan hukum oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung) negeri
Belanda, yakni penafsiran terhadap Pasal 1401 BW Belanda, yang sama dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia. Putusan Hoge Raad adalah terhadap kasus Lindenbaum versus Cohen.
Kasus Lindenbaum versus Cohen tersebut pada pokoknya berkisar tentang persoalan persaingan tidak sehat dalam bisnis. Baik Lindenbaum maupun Cohen adalah sama-sama perusahaan yang bergerak di bidang percetakan yang saling bersaing satu sama lain.
Dalam putusan tingkat kasasi, Hoge Raad menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar hukum yang tertulis seperti yang ditafsirkan saat itu, melainkan juga termasuk kedalam pengertian perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan :
1) yang melanggar hak orang lain; atau
2) yang bertentangan dengan kewajiban hukurn si pelaku; atau
3) yang bertentangan dengan kesusilaan; atau
4) yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk
memperhatikan kepentingan orang lain.
Pada Empat kriteria perbuatan melawan hukum di atas, putusan Hoge Raad menggunakan kata-kata of (atau). Dengan rumusan kata-kata tersebut, maka untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak disyaratkan keempat kriteria secara komulatif. Cukup dengan salah satu kriteria tersebut, secara alternatif, telah terpenuhi pula syarat untuk suatu perbuatan melawan hukum.
c. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian kepada orang lain (de daad moet aan een ander schade be betoege bracht);
Menurut J. Satrio, kesalahan dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku si pelaku, yaitu kerugian. Perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan. Unsur kesalahan dalam Pasal 1365 adalah unsur yang harus ada dalam kaitannya dengan tuntutan ganti rugi, bukan dalarn rangka untuk menetapkan adanya tindakan melawan hukum.
d. perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daad moet aan schuld te wijten).
Dari rumusan Pasal 1365 KUHPerdata di atas jelas terlihat bahwa tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memberikan ganti kerugian. Dengan tersebut, maka keadilan yang dituju merupakan suatu keadilan corrective (keadilan corrective mencari untuk mengganti atau memperbaiki kerugian).
Pasal 1365 KUH Perdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti kerugian. Kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum meliputi kerugian
harta kekayaan atau material dan ideal atau immaterial.
Kerugian material (vermogenschade) pada umumnya mencakup kerugian yang diderita penderita dan
keuntungan yang diharapkan. Sedangkan kerugian ideal meliputi ketakutan, keterkejutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Atas kerugian-kerugian yang diderita tersebut gugatan dapat berupa :
1) uang;
2) pemulihan ke keadaan semula;
3) larangan untuk mengulangi perbuatan itu kembali;
4) putusan hakim bahwa perbuatannya bersifat melawan hukum.
Sedangkan bentuk tindakan yang dapat digugat adalah
1) pengrusakan barang (menimbulkan kerugian material) ;
2) gangguan (hinder, menimbulkan kerugian immaterial yaitu mengurangi
kenikmatan atas sesuatu);
3) menyalahgunakan hak (orang menggunakan barang miliknya sendiri tanpa kepentingan yang patut, tujuannya untuk merugikan orang lain).
Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Berikut ini adalah 3 hal mendasar yang membedakan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (onrechtmatige daad) :
1. Mengenai Ganti Rugi
Dari aspek ganti rugi temyata terdapat perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Menurut Buku I11 KUHPerdata, dalam ha1 wanprestasi tuntutan ganti rugi bukan yang utarna, dengan kata lain banyak altematihya, antara lain kreditor dapat menuntut pernbatalan perjanjianatau pemenuhan perjanjian baik dengan atau tanpa ganti rugi.
Berbeda dengan perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum merupakan suatu ha1 yang utama. Hak menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukurn, diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya itu untuk membayar ganti kerugian.
3. Mengenai Tanggung Gugat
Perbedaan lainnya dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yaitu mengenai tanggung gugat. Di dalam wanprestasi tanggung jawab terletak pada para pihak semata (asas personalitas), sedangkan di dalam perbuatan melawan hukum, seseorang tidak saja bertanggung jawab atas perbuatannya
Perbedaan lainnya dari wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yaitu mengenai tanggung gugat. Di dalam wanprestasi tanggung jawab terletak pada para pihak semata (asas personalitas), sedangkan di dalam perbuatan melawan hukum, seseorang tidak saja bertanggung jawab atas perbuatannya
sendiri, tetapi dapat pula dipertanggung jawabkan atas kesalahan orang lain, barang-barang yang berada dibawah pengawasannya antara lain, benda-benda pada umumnya, hewan peliharaan atau robohnya gedung.
3. Mengenai Alasan Penghapus Kesalahan
Dalam wanprestasi dit erapkan alasan pembenar (rechtsvaardigings grond), karena keadaan memaksa (overmacht, force majeur) sebagai alasan penghapus kesalahan, sedangkan alasan penghapus kesalahan dalam perbuatan melawan hukum sama seperti halnya dalam hukurn pidana, meliputi keadaan memaksa, pembelaan terpaksa, melaksanakan ketentuan undang-undang dan melaksanakan perintah atasan yang benvenang.
Perbedaan gugatan ganti rugi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
M.A. Moegni Djojodirdjo mengemukakan sejumlah perbedaan gugatan ganti rugi karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Perbedaan tersebut meliputi :
a. Dalam gugatan karena perbuatan melawan hukurn penggugat harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum, misalnya ia harus membuktikan kesalahan tergugat. Dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi, sedangkan pembuktian ada-tidaknya
wanprestasi dibebankan kepada tergugat;
b. Gugatan pengembalian pada keadaan semua (restitutio in integrum) hanya dilakukan jika terjadi gugatan karena perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan wanprestasi tidak dapat diminta pengembalian pada keadaan semula; dan
c. Jika terdapat beberapa orang debitor yang bertanggungjawab, maka dalam hal ini terjadi tuntutan ganti karena perbuatan melawan hukum, masing-masing debitor tersebut bertanggungjawab untuk keseluruhan ganti rugi tersebut, sekalipun tidaklah berarti bahwa tanggung jawab tersebut secara tanggung renteng.
Demikian Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tim Dictum Lawvios
Sumber :
Tim Dictum Lawvios
Sumber :
1. Agustina, Rosa, Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia Suatu Tinjauan Perbandingan Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, Disertasi, 2003.
2. Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku 1, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1995.
3. Djojodirdjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1982.
COMMENTS