Mengenal Profesi Jaksa Serta Tahapan dan Cara Menjadi Jaksa

SHARE:

Baca Juga :
Mengenal Profesi Jaksa serta tahapan dan cara menjadi jaksa
Mengenal Profesi Jaksa serta tahapan dan cara menjadi jaksa

Mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia tentu saja banyak yang memiliki keinginan ketika lulus dapat bekerja sesuai bidang keilmuan yang diperoleh saat kuliah. Setiap tahun masing-masing Universitas di seluruh Indonesia menghasilkan ouluhan bahkan hingga ratusan mahasiswa yang lulus dengan gelar sarjana Hukum.

Banyaknya lulusan sarjana hukum tersebut membuat persaingan untuk bekerja pada posisi atau profesi yang sesuai dengan bidang keilmuan menjadi semakin ketat. Salah satu profesi yang diincar dan dicita-citakan para Mahasiswa Hukum ketika lulus nanti, selain menjadi hakim atau advokat atau notaris adalah menjadi Jaksa.

Untuk menjadi Jaksa tidaklah mudah, banyak tahapan dan proses yang harus dilalui. Berikut ini adalah ulasan dan penjelasan lengkap tentang profesi Jaksa serta tahapan dan cara menjadi Jaksa.

Apa itu Jaksa ?

Defenisi Jaksa dan Penuntut Umum 

Berdasarkan ketentuan dalam BAB I mengenai Ketentuan Umum pada pasal 1 nomor 6 huruf a, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu untuk defenisi penuntut umum diatur dalam BAB I mengenai Ketentuan Umum pada pasal 1 nomor 6 huruf b, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

Defenisi Jaksa dan Penuntut Umum pada KUHAP tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mendefeniskan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

Sementara itu Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Tugas dan Kewenangan Jaksa

Pada undang-undang lama
Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditur mengenai tugas dan kewenangan Jaksa adalah sebagai berikut :
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Tugas dan Kewenangan Jaksa pada undang-undang baru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia terdapat tugas dan kewenangan tambahan untuk Jaksa yang diatur dalam Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 30A
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Pasal 30B
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara
intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. melaksanakan pengawasan multimedia.

Pasal 30C
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan ;
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
h. mengajukan peninjauan kembali; dan
i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Cara Menjadi Jaksa 

Memperhatikan syarat menjadi Jaksa

Sebelum pembahasan lebih dalam tentang tahapan dan cara menjadi Jaksa, berikut ini adalah syarat menjadi Jaksa berdarkan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, 

(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. benjazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
e. berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggr 30 (tiga puluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri sipil.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

Tahapan dan Cara Menjadi Jaksa

Berikut ini adalah tahapan dan cara untuk menjadi seorang Jaksa :

1. Lulus Pendidikan Sebagai Sarjana Hukum

Bagi kalian yang ingin menjadi Jaksa, maka wajib untuk memiliki gelar pendidikan sarjana di bidang ilmu hukum. Dalam masa kuliah kalian tentunya telah belajar tentang pemahaman dasar tentang Ilmu hukum, konstitusi, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas, selain itu kalian juga akan belajar mengenai Peradilan Semu atau praktek peradilan baik itu pidana, perdata maupun tata negara.

Saat mempelajari mata kuliah praktek peradilan, kalian akan memahami dan mengerti tugas dan peran dari seorang Jaksa secara umum serta tata cara saat bersidang dalam pengadilan.

Pendidikan Ilmu Hukum sendiri akan ditempuh paling cepat dalam waktu 3,5 tahun.

2.  Mengikuti tes seleksi CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Untuk perekrutan Calon Jaksa sendiri harus melalui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung Republik Indoensia dengan formasi Ahli Pertama - Jaksa. 

Selanjutnya untuk penetapan kebutuhan Formasi ini ditujukan kepada lulusan Cumlaude, Umum, dan Putra - Putri Papua dan Papua Barat.

Selain Syarat yang ditetapkan oleh ndang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut ini adalah syarat tambahan berdasarkan Pengumuman Nomor : 01/C/Cp.2/06/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 diantaranya sebagai berikut : 

A. Persyaratan Umum 
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai pada Sadan Usaha Milik Negara atau Sadan Usaha Milik Daerah);
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Persyaratan Khusus Jabatan Ahli Pertama -Jaksa

a. Formasi Umum
1) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2) Belum pemah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3) Tidak buta wama, tidak cacat fisik, tidak cacat mental. tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
4) Tidak mengkonsumsi I menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
5) Menguasai bahasa lnggris dibuktikan dengan nilai atau nilai prediksi TOEFL minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau IELTS minimal 5,0 (lima koma nol);
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan Program Studi yang terakreditasi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditasi B;
7) Telah memiliki ijazah sesuai dengan fonnasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki IPK serendah-rendahnya 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).

b. Formasi Khusus

1) Cumlaude
a) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
b) Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c) Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter;
d) Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika. psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e) Menguasai bahasa lnggris dibuktikan dengan nilai atau nilai prediksi TOEFL minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau IELTS minimal 5,0 (lima koma nol);
f) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g) Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan dengan Pujian / Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A I Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat "Dengan Pujian• I Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
h) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi "Dengan Pujian" I Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian" I Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
 
2) Putra / Putri Papua dan Papua Barat
a) Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
b) Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c) Tidak buta wama, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25 dengan tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter,
d) Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e) Menguasai bahasa lnggris dibuktikan dengan nilai atau nilai prediksi TOEFL minimal 450 (empat  ratus lima puluh) atau IELTS minimal 5,0 (lima koma nol);
f) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari BAN-PT pada saat ljazah tersebut  dikeluarkan;
g) Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki IPK serendah-rendahnya 2.75 (dua koma tujuh puluh lima);
h) Merupakan keturunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan I atau ibu) asli Papua / Papua Barat. dibuktikan dengan akta kelahiran dan I atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku.

Seleksi CPNS Kejaksaan RI tesebut tidak selalu dibuka setiap tahunnya. Berdasarkan tahapan perekrutan CPNS Kejaksaan Agung RI tahun 2021 maka tahapan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi;
Pada tahapan ini akan dilakukan selesi dokumen yang telah diunggah peserta pelamar melalui website. Pelamar harus bisa memastikan seluruh dokumen dapat dipenuhi berdasarkan syarat yang ditetapkan;
Pastikan juga data yang diisi dan dokumen yang diunggah sesuai dapat terbaca dengan jelas.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
Tahapan seleksi selanjutnya setelah lulus seleksi administrasi adalah Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan materi meliputi tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum, dan tes wawasan kebangsaan. Bobot nilai untuk SKD ini adalah sebesar 40%.

Penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); 
Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Khusus Formasi Ahli Pertama - Calon Jaksa tes SKB nya terdiri dari :
a. Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 80%, dengan materi sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dikelola instansi pembinanya masing-masing maupun keahlian di bidangnya masing­ masing;
b. Tes Wawancara, berbobot 20 %;
c. Psikotes, Tes Kejiwaan dan Tes Kesehatan (termasuk pengukuran minimal tinggi badan dan penghitungan standar BMI 18-25 bagi jabatan Ahli Pertama-Jaksa yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Bobot nilai untuk SKB ini adalah sebesar 60%. 

4. Penentuan Kelulusan Akhir
Penetuan Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peserta yang tidak berhasil lulus seleksi hasil akhir, diberikan kesempatan sanggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Terlebih dahulu ditetapkan sebagai PNS

Setelah dinyatakan lulus pada tahap seleksi  sebagaimana pada poin 2 diatas, kemudian selanjutnya para kandidat calon Jaksa harus menempuh pendidikan seperti Teknis Administrasi Kejaksaan (TAK) selama kurang lebih 2 minggu, kemudian mengikuti Latihan Dasar selama 1 bulan dan menunggu waktu selama 1 tahun untuk diangkat sebagai PNS. sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Tentang Kejaksaan RI, untuk dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa, para kandidat harus ditetapkan Sebagai PNS.

4. Mengikuti PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa)

Setelah dinyatakan Lulus sebagai PNS kemudian para kandidat calon Jaksa akan menempuh pendidikan sekitar 6 bulan yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia. 

5. Pengambilan Sumpah sebagai Jaksa.

Setelah para kandidat Calon Jaksa dinyatakan lulus dalam Program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa tersebut, maka akan diambil sumpah sebagai Jaksa dan ditempatkan pada Kantor Kejaksaan, baik pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun kantor Cabang Kejaksaan Negeri.

Demikian Tahapan dan cara menjadi Jaksa, semoga bermanfaat.

Tim Dictum Lawvios

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Mengenal Profesi Jaksa Serta Tahapan dan Cara Menjadi Jaksa
Mengenal Profesi Jaksa Serta Tahapan dan Cara Menjadi Jaksa
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhecw-Sb-dtL2bFIDVEOIVaOR8os34iZjT_QH-Wqua4jI0XxvPUCTBMJcFE7xycQ9tecYUaUSW8Btob95zo6I_Dz6pBVpdW3rXxFs2JCiLfDrmVz93ykBU_jGwV8XoRjxkvK2wQosNtGEQr5PUdUizFuPpmMGb6_piHrg5Upa3ElUAC8dkmq8LARmtiSg/w640-h426/Mengenal%20Profesi%20Jaksa%20serta%20tahapan%20dan%20cara%20menjadi%20jaksa.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhecw-Sb-dtL2bFIDVEOIVaOR8os34iZjT_QH-Wqua4jI0XxvPUCTBMJcFE7xycQ9tecYUaUSW8Btob95zo6I_Dz6pBVpdW3rXxFs2JCiLfDrmVz93ykBU_jGwV8XoRjxkvK2wQosNtGEQr5PUdUizFuPpmMGb6_piHrg5Upa3ElUAC8dkmq8LARmtiSg/s72-w640-c-h426/Mengenal%20Profesi%20Jaksa%20serta%20tahapan%20dan%20cara%20menjadi%20jaksa.webp
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/11/mengenal-profesi-jaksa-serta-tahapan.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/11/mengenal-profesi-jaksa-serta-tahapan.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content