Adovkat adalah salah satu profesi favorit bagi para mahasiswa lulusan hukum. Kesuksesan dan prestasi para Advoat terkenal di Indonesia seperti Dr. Hotman Paris Hutapea, Dr. Otto Hasibuan, Yusril Ihza Maherndra dan deretan nama terkenal lainnya menjadi salah satu alasan tersendiri bagi para mahasiswa lulusan hukum tersebut untuk bisa menjadi Advokat.
Perjalanan menjadi seorang advokat yang sukses tentu saja tidak mudah, banyak hal dan tahapan serta rintangan yang harus dilalui. Jam terbang atau pengalaman sangat dibutuhkan dalam menjalani profesi ini.
Untuk mengawali lengkah tersebut, kami siapkan tulisan ini bagi para mahasiswa lulusan fakultas hukum tentang apa itu advokat, kemudian tahapan dan cara menjadi advokat agar bisa mempunyai gambaran dan pedoman yang mantap untuk menjadi Advokat.
Apa Itu Advokat ?
Berdasarkan Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat memberikan defenisi bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Advokat berasal dari kata Advocaat (Belanda) yaitu seseorang yang resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Kalau ditarik lebih jauh lagi, kata itu berasal dari kata latin yaitu advocatus.
Di Amerika Serikat orong yang terjun ke dunia pengacaraan disebut bar, di Inggris dikenal barrister dan solicitor. Barister merupakan ahli hukum yang mempunyai hak bicara diruang pengadilan, sedangkan Solicitor merupakan ahli hukum yang menangani perkara-perkara khusus non litigasi, yang jika permasalahan non litigasi tersebut tidak selesai maka akan diserahkan kepada barrister untuk diproses di Pengadilan.
Banyak terminologi yang berkaitan dengan istilah advokat, ada yang menyebutnya sebagai pengacara, kuasa hukum, penasihat hukum bahkan pokrol. Istilah bahasa Inggris menyebut orang yang memberikan jasa hukum tersebut adalah lawyer. Lawyer diartikan atau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Pengacara atau advokat, bisa juga disebut sebagai ajuster atau pembela, penasihat hukum. Dari sekian banyak istilah tersebut yang paling sering dipergunakan adalah advokat, pengacara, dan penasihat hukum.
Di Indonesia lawyer pada awalnya disebut penasihat Hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti: KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Peradilan Umum. Lambat laun sebutan Penasihat Umum mulai bergeser menjadi sebutan advokat dan menjadi baku setelah keluarnya Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003.
Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan upaya hukum laim, untuk kepentingan hukum klien.
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang dapat kita lihat di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian dilengkapi dengan wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2).
Cara Menjadi Advokat
Pasal pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesinya Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, kemudian pada ayat (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Sementara itu Pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawa negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikut ini adalah tahapan dan cara untuk menjadi seorang Advokat :
1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Peserta menyerahkan berkas di dalam Map warna BIRU (TANPA DITULIS NAMA):
1. Fotokopi berwarna Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (2 lembar);
2. Fotokopi ljazah S1 yang berlatar belakang Pendidikan Hukum S.H., S.H.I., S.I.K., yang telah dilegalisir basah oleh Perguruan Tinggi asal (2 lembar);
3. Fotokopi ljazah tambahan (bagi yang ingin menambahkan gelar) yang telah dilegalisir bash oleh Perguruan Tinggi asal (2 lembar);
4. Fotokopi Sertifikat PKPA yang dilegalisir bash (2 lembar);
5. Pas photo ukuran 3 x 4 cm, berlatar belakang warna merah (4 lembar);
6. Bukti Pembayaran biaya UPA (slip setoran), fotokopi full halaman A4 (2 lebar).
Biaya Pendaftaran Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
Mendapatkan Sertifikat UPA
3. Melaksanakan Magang di Kantor Advokat
Untuk dapat mrngajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat, berikut ini adalah pedoman yang dapat diikuti berdasarkan Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.
4. Mengikuti dan Mengambil Sumpah Pengangkatan Advokat
untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat harus memenuhi persyaratan : berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
1. Sudah berusia minimal 25 tahun
2. Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah Domisili Calon Advokat Berada.
4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat. Sertifikat PKPA dan UPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
- DPN PERADI
- DPN PERADI versi Slipi/SOHO
- DPN PERADI SAI
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM
- Kongres Advokat Indonesia
6. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
7. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
8. Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
9. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 10.000,-).
10 Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
12. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
13. Bukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat.
COMMENTS