Mengenal Profesi Advokat Serta Tahapan dan Cara Menjadi Advokat

SHARE:

Baca Juga :

Adovkat adalah salah satu profesi favorit bagi para mahasiswa lulusan hukum. Kesuksesan dan prestasi para Advoat terkenal di Indonesia seperti Dr. Hotman Paris Hutapea, Dr. Otto Hasibuan, Yusril Ihza Maherndra dan deretan nama terkenal lainnya menjadi salah satu alasan tersendiri bagi para mahasiswa lulusan hukum tersebut untuk bisa menjadi Advokat.

Perjalanan menjadi seorang advokat yang sukses tentu saja tidak mudah, banyak hal dan tahapan serta rintangan yang harus dilalui. Jam terbang atau pengalaman sangat dibutuhkan dalam menjalani profesi ini. 

Untuk mengawali lengkah tersebut, kami siapkan tulisan ini bagi para mahasiswa lulusan fakultas hukum tentang apa itu advokat, kemudian tahapan dan cara menjadi advokat agar bisa mempunyai gambaran dan pedoman yang mantap untuk menjadi Advokat.

Apa Itu Advokat ?

Berdasarkan Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat memberikan defenisi bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Advokat berasal dari kata Advocaat (Belanda) yaitu seseorang yang resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Kalau ditarik lebih jauh lagi, kata itu berasal dari kata latin yaitu advocatus

Di Amerika Serikat orong yang terjun ke dunia pengacaraan disebut bar, di Inggris dikenal barrister dan solicitor. Barister merupakan ahli hukum yang mempunyai hak bicara diruang pengadilan, sedangkan Solicitor merupakan ahli hukum yang menangani perkara-perkara khusus non litigasi, yang jika permasalahan non litigasi tersebut tidak selesai maka akan diserahkan kepada barrister untuk diproses di Pengadilan.

Banyak terminologi yang berkaitan dengan istilah advokat, ada yang menyebutnya sebagai pengacara, kuasa hukum, penasihat hukum bahkan pokrol. Istilah bahasa Inggris menyebut orang yang memberikan jasa hukum tersebut adalah lawyer. Lawyer diartikan atau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Pengacara atau advokat, bisa juga disebut sebagai ajuster atau pembela, penasihat hukum. Dari sekian banyak istilah tersebut yang paling sering dipergunakan adalah advokat, pengacara, dan penasihat hukum.

Di Indonesia lawyer pada awalnya disebut penasihat Hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang-undang yang berlaku seperti: KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Peradilan Umum. Lambat laun sebutan Penasihat Umum mulai bergeser menjadi sebutan advokat dan menjadi baku setelah keluarnya Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003. 

Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan upaya hukum laim, untuk kepentingan hukum klien.

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang dapat kita lihat di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian dilengkapi dengan wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2).

Cara Menjadi Advokat

Pasal pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesinya Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, kemudian pada ayat (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

Sementara itu Pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawa negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut ini adalah tahapan dan cara untuk menjadi seorang Advokat :

1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau yang sering dikenal dengan singkatan PKPA yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat, anda harus terlebih dahulu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut :
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Ketentuan mengenai latar belakang pendidikan tersebut dapat dilihat pada bagain penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Untuk mengikuti PKPA, peserta dapat melihat syarat dan ketentuan dalam asal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, yakni :
a. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

Untuk biaya pendidikan Khusus Profesi Advokat berada di kisaran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Mendapatkan Sertifikat PKPA
Setelah peserta mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh Organisasi Adovkat yang menyelenggarakan PKPA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat.

2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah lulus dan memperoleh sertifikat PKPA, selanjutnya anda harus mengiktui Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mengikuti Ujian Advokat berdasarkan yang dilansir dari situs resminya peradi.org :

PERSYARATAN:
Peserta menyerahkan berkas di dalam Map warna BIRU (TANPA DITULIS NAMA):
1. Fotokopi berwarna Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku (2 lembar);
2. Fotokopi ljazah S1 yang berlatar belakang Pendidikan Hukum S.H., S.H.I., S.I.K., yang telah dilegalisir basah oleh Perguruan Tinggi asal (2 lembar);
3. Fotokopi ljazah tambahan (bagi yang ingin menambahkan gelar) yang telah dilegalisir bash oleh Perguruan Tinggi asal (2 lembar);
4. Fotokopi Sertifikat PKPA yang dilegalisir bash (2 lembar);
5. Pas photo ukuran 3 x 4 cm, berlatar belakang warna merah (4 lembar);
6. Bukti Pembayaran biaya UPA (slip setoran), fotokopi full halaman A4 (2 lebar).

Biaya Pendaftaran Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)

Mendapatkan Sertifikat UPA
Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat dari Organisasi Advokat yang menyelenggarakan Ujian tersebut

3. Melaksanakan Magang di Kantor Advokat

Setelah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) dan kemudian Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), maka langkah selanjutnya untuk dapat menjadi Advokat adalah anda harus magang terlebih dahulu di Kantor Advokat, selama 2 (dua) tahun. Hal tersebut telah ditegaskan juga dalam pasal 3 Ayat (1) huruf g yang berbunyi : 
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.

Agar mempermudah saat nanti kalian akan mengikuti dan mengambil sumpah pengangkatan Advokat, anda sebaiknya magang pada Advokat yang organisasi advokatnya sama dengan penyelenggaran PKPA dan UPA.

Untuk dapat mrngajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat, berikut ini adalah pedoman yang dapat diikuti berdasarkan Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):

a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

4. Mengikuti dan Mengambil Sumpah Pengangkatan Advokat

Setelah melaksanakan seluruh tahap diatas, anda tinggal menunggu jadwal Penyumpahan dan Pengangkatan Advokat pada Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili anda. Misalnya domisili anda di Kediri, maka anda dapat mengikuti Penyumpahan dan Pengangkatan Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang bertempat di Surabaya.

Anda juga harus memastikan umur anda sudah 25 Tahun, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi :
untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat harus memenuhi persyaratan : berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.

Berikut ini adalah syarat lengkap untuk mengikuti dan mengambil sumpah pengangkatan Advokat berdasarkan situs Peradi.id :
1. Sudah berusia minimal 25 tahun
2. Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah Domisili Calon Advokat Berada.
4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat. Sertifikat PKPA dan UPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
  • DPN PERADI
  • DPN PERADI versi Slipi/SOHO
  • DPN PERADI SAI
  • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM
  • Kongres Advokat Indonesia
5. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
6. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
7. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
8. Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
9. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 10.000,-).
10 Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
12. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
13. Bukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat.

Demikian Penjelasan Profesi Advokat Serta Tahapan dan Cara Menjadi Advokat, semoga bermanfaat.

Tim Dictum Lawvios

Mengenal Profesi Advokat dan Tahapan Serta Cara Menjadi Advokat
Mengenal Profesi Advokat dan Tahapan Serta Cara Menjadi Advokat

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Mengenal Profesi Advokat Serta Tahapan dan Cara Menjadi Advokat
Mengenal Profesi Advokat Serta Tahapan dan Cara Menjadi Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7qipaQbezJI0UJHSbY53CPY_9KfKwDfQkCLD19AoZ9Bui_VlAoAsjUuRpNg7aQ3Pr-Qmp3e-M0W5gB86hVdCl7iy364_mJFu9jDMF9Bby8fv6ym0KzifRnZJtJaNpi8YoN0o67Rhasx0siVITJ-zJQm1wPDEWh0f-KS6S-Iyqo1wN_u-G2IYbI4njYw/w640-h426/Mengenal%20Profesi%20Advokat%20dan%20Tahapan%20Serta%20Cara%20Menjadi%20Advokat.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj7qipaQbezJI0UJHSbY53CPY_9KfKwDfQkCLD19AoZ9Bui_VlAoAsjUuRpNg7aQ3Pr-Qmp3e-M0W5gB86hVdCl7iy364_mJFu9jDMF9Bby8fv6ym0KzifRnZJtJaNpi8YoN0o67Rhasx0siVITJ-zJQm1wPDEWh0f-KS6S-Iyqo1wN_u-G2IYbI4njYw/s72-w640-c-h426/Mengenal%20Profesi%20Advokat%20dan%20Tahapan%20Serta%20Cara%20Menjadi%20Advokat.webp
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/11/mengenal-profesi-advokat-tahapan-dan.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/11/mengenal-profesi-advokat-tahapan-dan.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content