![]() |
Prosedur dan tata cara membuat laporan polisi |
Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali ditemukan adanya gesekan sosial yang kemudian berujung pada konflik baik antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok. Konflik yang terjadi tersebut disebabkan oleh banyak hal dan oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk menyelesaikannya.
Upaya penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat ada bermacam-macam. Negara kita sendiri adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga apabila ada pelanggaran atau tindak pidana salah satu opsi penyelesaiannya adalah dengan membuat laporan ke kantor Polisi.
Pada parakteknya, masyarakat kita masih belum begitu paham terkait dengan prosedur pelaporan ke Kantor Polisi, oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan terkait dengan Prosedur dan Cara Membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian .
Apa itu Laporan Polisi ?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Berdasarkan defenisi laporan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Laporan Polisi adalah surat yang dibuat secara tertulis oleh anggota Polisi yang berisi tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang.
Sementara itu Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.
Perbedaan antara Laporan dan Pengaduan.
Berdasarkan defenisi diatas menurut R. Tresna dalam bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting”, pelaporan (aangifte) tidak sama artinya dengan pengaduan (klacht). Secara umum, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan sebagai berikut:
- Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana yang dianggap sebagai delik biasa, sedangkan pengaduan hanya terkait tindak pidana yang tergolong delik aduan;
- Pihak yang dapat membuat laporan dari suatu kejadian adalah semua orang, sedangkan pihak yang dapat mengajukan suatu aduan hanya orang-orang yang berhak mengajukannya;
- Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sedangkan pengaduan dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaliknya merupakan syarat utama untuk mengadakan suatu penuntutan.
Prosedur dan cara melaporkan tindak pidana ke Kantor Polisi
Cara melapor sebuah dugaan tindak pidana ke polisi saat ini sudah bisa dilakukan dengan beberapa cara yakni :1. Melaporkan secara online dan offline
- Anda dapat melapor secara online dengan menghubungi melalui media sosial unit kepolisian ataupun anda dapat mengakses situs resmi Polri yang ada laman khusus bagian pengaduan.
- Anda dapat menghubungi layanan Call Centre Polri melalui nomor 110.
- Anda dapa mendatangi secara langsung ke kantor polisi untuk memberikan laporan secara lengkap.
Setelah mendatangi kantor polisi terdekat, anda silahkan langsung menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Apabila anda tidak tahu letak SPKT, anda bisa tanyakan ke petugas yang berada pada pos penjagaan.
2. Menyampaikan Laporan kepada Petugas Polisi
- Identitas pribadi anda sebagai pelapor;
- Peristiwa yang dilaporkan, mulai dari Waktu kejadian, tempat kejadian, apa yang terjadi, siapa terlapor, siapa pelapor, siapa saja saksinya, bagaimana kejadian tersebut berlangsung dan kapan dilaporkan.
![]() |
Contoh Laporan Polisi via scribd.com |
Contoh STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) :
![]() |
Contoh STPL via scribd.com |
3. Menindaklanjuti Perkembangan dari Laporan yang telah dibuat
Selang dua minggu sejak laporan tersebut dibuat, anda dapat menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut dan meminta SPDP (SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri). SPDP ini biasanya ditembusi kepada korban dan atau keluarga korban. Apabila sudah ada SPDP, itu artinya sudah ada peningkatan dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.
![]() |
Contoh SPDP via scribd.com |
![]() |
Contoh SP2HP via scribd.com |
Demikian Prosedur dan Cara Membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian , semoga bermanfaat.
Catatan Kaki :
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
COMMENTS