Memahami Prosedur dan Cara Membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian

SHARE:

Baca Juga :
Prosedur dan tata cara membuat laporan polisi
Prosedur dan tata cara membuat laporan polisi

Dalam kehidupan bermasyarakat, seringkali ditemukan adanya gesekan sosial yang kemudian berujung pada konflik baik antar individu, antar kelompok atau antar individu dan kelompok. Konflik yang terjadi tersebut disebabkan oleh banyak hal dan oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk menyelesaikannya.

Upaya penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat ada bermacam-macam. Negara kita sendiri adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga apabila ada pelanggaran atau tindak pidana salah satu opsi penyelesaiannya adalah dengan membuat laporan ke kantor Polisi.

Pada parakteknya, masyarakat kita masih belum begitu paham terkait dengan prosedur pelaporan ke Kantor Polisi, oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan terkait dengan Prosedur dan Cara Membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian .

Apa itu Laporan Polisi ?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Berdasarkan defenisi laporan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Laporan Polisi adalah surat yang dibuat secara tertulis oleh anggota Polisi yang berisi tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang.

Sementara itu Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

Perbedaan antara Laporan dan Pengaduan.

Berdasarkan defenisi diatas menurut R. Tresna dalam bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting”, pelaporan (aangifte) tidak sama artinya dengan pengaduan (klacht). Secara umum, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan sebagai berikut: 

  • Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana yang dianggap sebagai delik biasa, sedangkan pengaduan hanya terkait tindak pidana yang tergolong delik aduan;
  • Pihak yang dapat membuat laporan dari suatu kejadian adalah semua orang, sedangkan pihak yang dapat mengajukan suatu aduan hanya orang-orang yang berhak mengajukannya;
  • Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, sedangkan pengaduan dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaliknya merupakan syarat utama untuk mengadakan suatu penuntutan.

Prosedur dan cara melaporkan tindak pidana ke Kantor Polisi

Cara melapor sebuah dugaan tindak pidana ke polisi saat ini sudah bisa dilakukan dengan beberapa cara yakni :

1. Melaporkan secara online dan offline

Ada tiga cara untuk melaporkan sebuah tindakan yang diduga telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana :
  • Anda dapat melapor secara online dengan menghubungi melalui media sosial unit kepolisian ataupun anda dapat mengakses situs resmi Polri yang ada laman khusus bagian pengaduan.
  • Anda dapat menghubungi layanan Call Centre Polri melalui nomor 110.
  • Anda dapa mendatangi secara langsung ke kantor polisi untuk memberikan laporan secara lengkap.
Agar dapat ditindaklanjuti secara aktif oleh polisi, anda dapat mendatangi kantor polisi terdekat secara langsung misalnya Polsek (untuk wilayah Kecamatan), Polres (untuk wilayah Kabupaten/Kota) , Polda (untuk wilayah Provinsi atau Mabes Polri (untuk wilayah NKRI).

Setelah mendatangi kantor polisi terdekat, anda silahkan langsung menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Apabila anda tidak tahu letak SPKT, anda bisa tanyakan ke petugas yang berada pada pos penjagaan.

2. Menyampaikan Laporan kepada Petugas Polisi

Anda kemudian akan dimintai keterangan oleh petugas. Sampaikan keterangan secara lengkap dan benar (jangan mengada ada).
Anda akan ditanya terkait dengan :
  • Identitas pribadi anda sebagai pelapor;
  • Peristiwa yang dilaporkan, mulai dari Waktu kejadian, tempat kejadian, apa yang terjadi, siapa terlapor, siapa pelapor, siapa saja saksinya, bagaimana kejadian tersebut berlangsung dan kapan dilaporkan.
lalu setelah selesai pastikan anda mendapatkan salinan atau cetakan Laporan Polisi yang telah dibuat dan ditandatangani oleh anda sebagai pelapor dan petugas SPKT yang menerima laporan dengan diketahui oleh Kasat SPKT.

Dari laporan tersebut akan ada tindakan yang diambil oleh petugas, biasanya yang pasti petugas akan menerima dan membuat laporan polisi, kemudian membuat STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) dan membuat tindakan lain seperti misalnya membuuat permohonan visum et repertum apabila kasus tersebut berkaitan dengan penganiayaan atau pengeroyokan.

Contoh Laporan Polisi :
Contoh Laporan Polisi
Contoh Laporan Polisi via scribd.com

Contoh STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) :
Contoh STPL via scribd.com

3. Menindaklanjuti Perkembangan dari Laporan yang telah dibuat

Apabila anda telah membuat laporan dan memperoleh STPL atau salinan laporan polisi, Jangan lupa catat nomor petugas agar dapat menghubungi dan menanyakan tindak lanjut proses penyelidikan penyidikan kasus tersebut.

Anda sebagai pelapor kemudian harus bersiap sewaktu-waktu akan dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi. Tidak hanya anda yang akan diperiksa oleh penyidik kepolisian, tetapi pihak terlapor dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut juga akan diperiksa.

Selang dua minggu sejak laporan tersebut dibuat, anda dapat menanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut dan meminta SPDP (SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri). SPDP ini biasanya ditembusi kepada korban dan atau keluarga korban. Apabila sudah ada SPDP, itu artinya sudah ada peningkatan dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.

Contoh SPDP :
Contoh SPDP
Contoh SPDP via scribd.com

Anda juga kemudian dapat meminta SP2HP (SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan) untuk mengetahui proses perkembangan penyidikan terhadap laporan yang telah dibuat tersebut.

Contoh SP2HP :
Contoh SP2HP
Contoh SP2HP via scribd.com

Nah langkah langkah diatas harus dilakukan secara aktif (jemput bola) agar laporan yang telah dibuat dapat ditindak lanjuti.

Demikian Prosedur dan Cara Membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian , semoga bermanfaat.

Oleh : Tim Dictum Lawvios

Catatan Kaki :
1.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
2. R. Tresna. Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting. Jakarta: Tiara Limited, 1959.

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Prosedur dan Cara Membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian
Memahami Prosedur dan Cara Membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian
Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Prosedur dan Cara Membuat Laporan Polisi di Kantor Kepolisian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbuFh8drN3H9g1-kib_PQfOn0y47nsjdgrAg5sOq3gVKhozyiXB1L6dO-fh2QqYuh_sAKoMdngppjLr5kBeMKUyvpU_nauhZPwPJWYfmO__ZHI5GAcKFtua6p5diQnc8s8rskh5DB1do9nDUjdiV-G7b5zUzmr1StD_NDpqKPX6PWDxgAbpXVW_nc5fg/w640-h426/Prosedur%20dan%20tata%20cara%20membuat%20laporan%20polisi.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbuFh8drN3H9g1-kib_PQfOn0y47nsjdgrAg5sOq3gVKhozyiXB1L6dO-fh2QqYuh_sAKoMdngppjLr5kBeMKUyvpU_nauhZPwPJWYfmO__ZHI5GAcKFtua6p5diQnc8s8rskh5DB1do9nDUjdiV-G7b5zUzmr1StD_NDpqKPX6PWDxgAbpXVW_nc5fg/s72-w640-c-h426/Prosedur%20dan%20tata%20cara%20membuat%20laporan%20polisi.webp
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/11/memahami-prosedur-dan-cara-membuat.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/11/memahami-prosedur-dan-cara-membuat.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content