Baca Juga :
Tindak Pidana atau yang biasa disebut juga Delik adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai juga ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat beberapa jenis-jenis tindak pidana yang perlu dipahami agar masyarakat tidak salah paham dan tidak keliru dalam menyikapi maupun menghadapi sebuah permasalahan atau perkara pidana.
Berikut ini adalah pembagian jenis-jenis Tindak Pidana atau Delik beserta penjelasannya.
1. Kejahatan dan Pelanggaran
Sebagaimana yang telah diulas secara lengkap pada Tulisan sebelumnya mengenai Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran, terdapat penjelasan terhadap masing-masing defenisi baik pelanggaran maupun kejahatan, diantaranya sebagai berikut :
1.1. Kejahatan
Secara kualitatif, Kejahatan adalah rechtdeliten yaitu perbuatan - perbuatan yang meskipun tidak ditentukan didalam undang - undang sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht yaitu perbuatan yeng bertentangan dengan tata hukum.
Selain itu Kejahatan sendiri dapat dilihat dari unsur-unsur yang dapat dipenuhi didalam kejahatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya adalah :
- Sanksi berupa penjara;
- Merupakan tindak pidana berat;
- Merugikan orang lain;
- Merupakan pelanggaran terhadap orang lain;
- Merupakan pelanggaran terhadap norma;
- Dalam tindak pidana kejahatan perlu adanya pembuktian.
Secara Kuantitatif Kejahatan cenderung lebih berat ancaman hukumannya daripada pelanggaran.
1.2. Pelanggaran
Secara Kualitatif, Pelanggaran adalah wetsdelikten yaitu perbuatan - perbuatan yang sifatnya melawan hukum, baru dapat diketahui setelah ada undang undang yang menentukan.
Berikut ini adalah Unsur-unsur dalam pelanggaran yang tertuang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
- Adanya sanksi berupa kurungan;
- Merugikan diri sendiri dalam tindakan pelanggaran;
- Pelanggaran peraturannya terdapat dalam perundang - undangan yang membutuhkan formulasi;
- Tidak perlu adanya pembuktian dalam tindakan pidana pelanggaran.
Sedangkan dilihat secara kuantitatif, sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa ancaman hukuman Kejahatan cenderung lebih berat dari pada pelanggaran.
Baca Juga : Memahami Perbedaan Antara Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Hukum Pidana, Beserta Contohnya
2. Delik formil dan delik materiil (delik dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan secara materiil)
Berikut ini adalah penjelasan terhadap masing-masing delik, baik itu delik formil maupun delik materiil :
2.1. Delik Formil
Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik.
Contohnya adalah sebagai berikut : penghasutan (pasal160 KUHP), di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia (pasal 156 KUHP); penyuapan (pasal 209, 210 KUHP); sumpah palsu (pasal 242 KUHP); pemalsuan surat (pasal 263 KUHP); pencurian (pasal 362 KUHP).
2.2. Delik Materiil
Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum
maka paling banyak hanya ada percobaan.
Contohnya adalah sebagai berikut : pembakaran (pasal 187 KUHP), penipuan (pasal 378 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP).
Perlu diketahui juga, bahwa batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pada pasal 362 KUHP.
3. Delik Commisionis, Delik Ommisionis dan Delik Commisionis Per Ommisionen Commissa
Berikut ini adalah penjelasan terhadap masing-masing delik, baik itu delik commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commisssa :
3.1. Delik Commisionis
Delik commisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, atau berbuat sesuatu yang dilarang seperti misalnya pencurian, penggelapan, dan penipuan.
3.2. Delik Ommisionis
Delik ommisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan. Contohnya : tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (pasal 531 KUHP).
3.3. Delik Commisionis Per Ommisionen Commissa
Delik commisionis per ommisionen commissa adalah delik yang berupa pelanggaan larangan (dus delik commissionis), akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Contonya adalah : seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu (pasal 338, 340 KUHP); Atau seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel (pasal 194 KUHP).
4. Delik dolus dan delik culpa (doleuse en culpose delicten)
Berikut ini adalah penjelasan terhadap masing-masing delik, baik itu delik dolus, dan delik culpa :
4.1. Delik dolus
Delik dolus adalah delik yang memuat unsur kesengajaan, misal : pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP.
4.2. Delik Culpa
Delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal : pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 KUHP.
5. Delik tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige en samenge-stelde delicten)
Berikut ini adalah penjelasan terhadap masing-masing delik, baik itu delik tunggal, dan delik berangkai :
5.1. Delik tunggal
Delik tunggal adalah delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali. Contohnya seperti Penganiayaan atau Pencurian.
5.2. Delik berangkai
Delik Berangkai adalah delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan. Contohnya seperti Delik yang dirumuskan dalam Pasal 481 KUHP (penadahan sebagai kebiasaan).
6. Delik yang berlangsung terus dan delik selesai (voordurende en aflopende delicten)
Berikut ini adalah penjelasan terhadap masing-masing delik, baik itu delik yang berlangsung terus, dan delik selesai :
6.1. Delik yang berlangsung terus
Delik yang berlangsung terus adalah delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus. Contohnya adalah merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 333 KUHP.
6.2. Delik Selesai
Delik selesai adalah delik yang terjadi dengan melakukan suatu atau beberapa perbuatan tertentu.
7. Delik aduan dan delik laporan (klachtdelicten en niet klacht delicten)
Berikut ini adalah penjelasan terhadap masing-masing delik, baik itu delik yang berlangsung terus, dan delik selesai :
7.1. Delik aduan
Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak
yang terkena (gelaedeerde partij) misal : penghinaan (pasal 310 dst. jo 319 KUHP)
perzinahan (pasal 284 KUHP), chantage (pemerasan dengan ancaman pencemaran, yakni Pasal
335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2).
Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai berikut :
a. Delik aduan yang absolut. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan
pengaduan. Contohnya sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 284, 310, dan pasal 332 KUHP.
b. Delik aduan yang relative. Disebut sebagai delik aduan relatif karena dalam delik-delik
ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang terkena. Contohnya adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 367 KUHP.
7.2. Delik Laporan
Delik laporan adalah pemberitahuan tentang adanya sesuatu tindak pidana kepada Polisi atau Jaksa.
8. Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya (eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde delicten)
Berikut ini adalah penjelasan terhadap masing-masing delik, baik itu delik sederhana, dan delik yang ada pemberatannya atau peringannya :
8.1. Delik Sederhana
Contoh dari delik sederhana adalah seperti tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 351 KUHP, atau tindak pidana pencurian sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 362 KUHP.
8.2. Delik yang ada pemberatannya
Contoh dari delik yang ada pemberatannya adalah Tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 351 ayat 2, 3 KUHP, atau Tindak Pidana pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 363 ayat (1) KUHP.
8.3. Delik yang ada peringannya
Selain delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya, ada juga delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal : pembunuhan kanak-kanak sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 341 KUHP.
9. Delik ekonomi (biasanya disebut tindak pidana ekonomi) dan bukan delik ekonomi
Berikut ini adalah penjelasan terhadap masing-masing delik, baik itu delik ekonomi, dan bukan delik ekonomi :
9.1. Delik Ekonomi
Apa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955, Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang berbunyi demikian :
Yang disebut tindak-pidana ekonomi ialah :
1e. pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan :
a. "Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 144), sebagaimana diubah dan ditambah dengan "Staatsblad" 1949 No. 160;
b. "Prijsbeheersing-ordonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 295);
c. "Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951 " (Lembaran Negara tahun 1953 No.4);
d. "Rijsterdonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 253);
e. "Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi" (Lembaran Negara tahun 1952 No.33);
f. "Deviezen Ordonnantie 1940" ("Staatsbld" 1940 No. 205).
2e. tindak-tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal 26, 32 dan 33 undang-undang darurat ini;
3e. pelanggaran sesatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekadar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak-pidana ekonomi.
9.2. Bukan Delik Ekonomi
Dari ketentuan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang bukan merupakan delik ekonomi adalah tindak pidana yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955, Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Demikian penjelasan tentang jenis-jenis tindak pidana atau delik. Semoga Bermanfaat.
COMMENTS