Mengenal Profesi Hakim Serta Tahapan dan Cara Menjadi Hakim

SHARE:

Baca Juga :
Mengenal Profesi Hakim dan Tahapan Serta Cara Menjadi Hakim
Mengenal Profesi Hakim dan Tahapan Serta Cara Menjadi Hakim

Setelah para mahasiswa dinyatakan lulus dari Universitas atau sekolah tinggi, mereka sudah harus siap untuk terjun ke dunia kerja apapun kondisinya, begitu juga dengan lulusan para mahasiswa Fakultas Hukum.

Para mahasiswa fakultas hukum yang lulus dari Universitas atau Sekolah Tinggi sebenarnya memiliki banyak pilihan untuk bekerja, mereka bisa memilih untuk menjadi Advokat atau pengacara, Jaksa, Hakim, Legal Staff, Notaris dan profesi atau pekerjaan lainnya di bidang hukum atau juga tidak sedikit yang memilih bekerja diluar profesi atau pekerjaan di bidang hukum, seperti menjadi pengusaha dan lainnya.

Salah satu profesi yang banyak peminatnya adalah Hakim. Banyak mahasiswa lulusan hukum yang berminat untuk menjadi hakim namun tidak sedikit yang kurang memahami bagaimana menjadi seorang hakim. Oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan tentang apa itu Hakim serta tahapan dan cara menjadi hakim.

Apa Itu Hakim ?

Berdasarkan Undang-Undang kekuasaan kehakiman nomor 48 Tahun 2009 mendefenisikan Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Jabatan Hakim

Sementara itu dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hakim, Jabatan Hakim adalah kedudukan Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara.

Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim Ad Hoc

Selain itu dalam UndangUndang kekuasaan kehakiman juga mendefenisikan tentang Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim Ad Hoc yakni diantaranya sebagai berikut :

a. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.

b. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.

c. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang - undang.

Hakim adalah Pejabat Negara

Hakim selain sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, juga adalah Pejabat Negara, sebagaimana yang didefenisikan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hakim, Pejabat Negara adalah adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Profesi Hakim

Profesi hakim dan profesi lainnya antara lain dosen, notaris, dokter, advokat, akuntan, dan lainnya adalah merupakan profesi yang mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan bukan hanya sebagai pekerjaan semata, tetapi merupakan profesi karena panggilan jiwa. Profesi ini dijalankan oleh kaum intelektual dengan bergelar sarjana, di dalam menjalankan profesinya memerlukan integritas, ketelitian, ketekunan, dedikasi yang tinggi. 

Di samping itu profesi tersebut mempunyai kode etika profesi, pedoman perilaku profesi, ada organisasi yang selalu melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap anggotanya apabila melakukan pelanggaran

Karena Hakim adalah profesi, maka Hakim di indonesia ada organisasi profesinya sebagaimana profesi lainnya. Ikatan Hakim Indonesia, selanjutnya disingkat IKAHI adalah merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.

Cara Menjadi Hakim

Setelah mengetahui apa itu hakim, berikut ini adalah tahapan dan cara menjadi Hakim :

Syarat Menjadi Hakim

Sebelum lebih lanjut berikut ini adalah syarat menjadi hakim berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Pasal 14 ayat (1) 
Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. lulus pendidikan hakim;
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 14A
(1) Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pasal 14B
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada (1) untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang dilarang merangkap sebagai pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c kecuali undang-undang menentukan lain.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

b. Jenis Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
1) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Dengan Pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/ cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.
10. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
11. Bagi Pelamar Jabatan Analis Perkara Peradilan wajib memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System (IELTS) paling rendah 5.0 (lima koma nol);
12. Bersedia mengabdi pada Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Tahapan Menjadi Hakim

1. Lulus Pendidikan Sebagai Sarjana Hukum

Bagi kalian yang ingin menjadi hakim, maka wajib untuk memiliki gelar pendidikan sarjana di bidang ilmu hukum. Dalam masa kuliah nanti kalian tentunya selain belajar tentang pemahaman dasar tentang Ilmu hukum, konstitusi, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas, kalian juga akan belajar mengenai Peradilan Semu atau praktek peradilan baik itu pidana, perdata maupun tata negara.

Saat mempelajari mata kuliah praktek peradilan, kalian akan memahami dan mengerti tugas dan peran dari seorang hakim serta tata cara saat bersidang dalam pengadilan.

Pendidikan Ilmu Hukum sendiri akan ditempuh paling cepat dalam waktu 3,5 tahun.

2.  Mengikuti tes seleksi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia

Untuk perekrutan Calon Hakim sendiri harus melalui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung (MA) Republik Indoensia dengan formasi Analis Perkara Peradilan, atau Calon Hakim.

Formasi tersebut diperuntukkan kepada Lulusan dengan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
  • S-1 Hukum;
  • S-1 Ilmu Hukum;
  • S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyah; 
  • S-1 Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah; 
  • S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah; 
  • S-1 Jinayah Siyasah;
  • S-1 Siyasah;
  • S-1 Siyasah Jinayah;
  • S-1 Muamalah;
  • S-1 Syariah; 
  • S-1 Perbandingan Mazhab Dan Hukum.
Selanjutnya untuk penetapan kebutuhan Formasi ini ditujukan kepada lulusan Cumlaude, Umum, dan Putra - Putri Papua dan Papua Barat.

Selain Syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum , berikut ini adalah syarat tambahan berdasarkan Pengumuman Nomor : 01/Pansel-Cpns/MA/VI/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 202,1 diantaranya sebagai berikut : 
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang
berada di bawahnya di seluruh wilayah Indonesia;
9. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas dan
Putra/Putri Papua/Papua Barat)

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0.

Seleksi CPNS MA tersebut tidak selalu dibuka setiap tahunnya. Berdasarkan tahapan perekrutan CPNS MA tahun 2021 maka tahapan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi;
Pada tahapan ini akan dilakukan selesi dokumen yang telah diunggah peserta pelamar melalui website. Pelamar harus bisa memastikan seluruh dokumen dapat dipenuhi berdasarkan syarat yang ditetapkan;
Pastikan juga data yang diisi dan dokumen yang diunggah sesuai dapat terbaca dengan jelas.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
Tahapan seleksi selanjutnya setelah lulus seleksi administrasi adalah Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Bobot nilai untuk SKD ini adalah sebesar 40%.
Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yangvdiatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); 
Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Khusus Jabatan Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) menggunakan :
a) Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50% (dari nilai keseluruhan SKB);
b) Wawancara dengan bobot 30% (dari nilai keseluruhan SKB);
c) Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 20% (dari nilai keseluruhan SKB).

Bobot nilai untuk SKB ini adalah sebesar 60%. 

4. Penentuan Kelulusan Akhir
Penetuan Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Terlebih dahulu ditetapkan sebagai PNS

Setelah dinyatakan lulus pada tahap seleksi  sebagaimana pada poin 2 diatas, kemudian selanjutnya para kandidat calon hakim harus menempuh pendidikan pra jabatan dimana status yang sebelumnya sebagai CPNS diangkat sebagai PNS. Karena untuk dapat mengikuti Program Pendidikan Calon Hakim, para kandidat harus ditetapkan Sebagai PNS.

4. Mengikuti Program Pendidikan Calon Hakim

Setelah dinyatakan Lulus sebagai PNS kemudian para kandidat akan menempuh pendidikan sekitar 2 tahun, dengan skema 3 kali diklat di kelas (pembelajaran klasikal) dan 3 kali magang di kantor pengadilan.

5. Pengambilan Sumpah sebagai Hakim.

Kemudian setelah para kandidat Calon Hakim dinyatakan lulus dalam Program Pendidikan Calon Hakim tersebut maka akan diambil sumpah sebagai hakim dan ditempatkan pada pengadilan-pengadilan tingkat pertama.

Demikian Tahapan dan cara menjadi hakim, semoga bermanfaat.

Tim Dictum Lawvios 

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Mengenal Profesi Hakim Serta Tahapan dan Cara Menjadi Hakim
Mengenal Profesi Hakim Serta Tahapan dan Cara Menjadi Hakim
Berikut ini adalah penjelasan tentang Profesi Hakim Serta tahapan dan cara menjadi hakim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4vDDL8IqXt0MlwUPifgDZz_FfMhsOqB_8jWTUDhddHpKZuKYSIKdDvJvuiz90CAsHvhOhgtXz-2UvwpFxYcfPY5rQbAo9Ko-A7NFc9cbm-eSqAMhAP0dfwLW6TXiGhdlhKzXh9Kq_TkY0vyS-pFqPz5VoKlpywxU4epPyxgGW_eUvmhP_vF6Ek3dHcg/w640-h426/Mengenal-Profesi-Hakim-dan-Tahapan-Serta-Cara-Menjadi-Hakim.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4vDDL8IqXt0MlwUPifgDZz_FfMhsOqB_8jWTUDhddHpKZuKYSIKdDvJvuiz90CAsHvhOhgtXz-2UvwpFxYcfPY5rQbAo9Ko-A7NFc9cbm-eSqAMhAP0dfwLW6TXiGhdlhKzXh9Kq_TkY0vyS-pFqPz5VoKlpywxU4epPyxgGW_eUvmhP_vF6Ek3dHcg/s72-w640-c-h426/Mengenal-Profesi-Hakim-dan-Tahapan-Serta-Cara-Menjadi-Hakim.webp
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/11/mengenal-profesi-hakim-serta-tahapan.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/11/mengenal-profesi-hakim-serta-tahapan.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content