![]() |
Mengenal Profesi Hakim dan Tahapan Serta Cara Menjadi Hakim |
Setelah para mahasiswa dinyatakan lulus dari Universitas atau sekolah tinggi, mereka sudah harus siap untuk terjun ke dunia kerja apapun kondisinya, begitu juga dengan lulusan para mahasiswa Fakultas Hukum.
Para mahasiswa fakultas hukum yang lulus dari Universitas atau Sekolah Tinggi sebenarnya memiliki banyak pilihan untuk bekerja, mereka bisa memilih untuk menjadi Advokat atau pengacara, Jaksa, Hakim, Legal Staff, Notaris dan profesi atau pekerjaan lainnya di bidang hukum atau juga tidak sedikit yang memilih bekerja diluar profesi atau pekerjaan di bidang hukum, seperti menjadi pengusaha dan lainnya.
Salah satu profesi yang banyak peminatnya adalah Hakim. Banyak mahasiswa lulusan hukum yang berminat untuk menjadi hakim namun tidak sedikit yang kurang memahami bagaimana menjadi seorang hakim. Oleh karena itu berikut ini adalah penjelasan tentang apa itu Hakim serta tahapan dan cara menjadi hakim.
Apa Itu Hakim ?
Berdasarkan Undang-Undang kekuasaan kehakiman nomor 48 Tahun 2009 mendefenisikan Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Jabatan Hakim
Sementara itu dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hakim, Jabatan Hakim adalah kedudukan Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara.
Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim Ad Hoc
Selain itu dalam UndangUndang kekuasaan kehakiman juga mendefenisikan tentang Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim Ad Hoc yakni diantaranya sebagai berikut :
a. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
b. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
c. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang - undang.
Hakim adalah Pejabat Negara
Hakim selain sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, juga adalah Pejabat Negara, sebagaimana yang didefenisikan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hakim, Pejabat Negara adalah adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Profesi Hakim
Profesi hakim dan profesi lainnya antara lain dosen, notaris, dokter, advokat, akuntan, dan lainnya adalah merupakan profesi yang mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan bukan hanya sebagai pekerjaan semata, tetapi merupakan profesi karena panggilan jiwa. Profesi ini dijalankan oleh kaum intelektual dengan bergelar sarjana, di dalam menjalankan profesinya memerlukan integritas, ketelitian, ketekunan, dedikasi yang tinggi.Karena Hakim adalah profesi, maka Hakim di indonesia ada organisasi profesinya sebagaimana profesi lainnya. Ikatan Hakim Indonesia, selanjutnya disingkat IKAHI adalah merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.
Cara Menjadi Hakim
Syarat Menjadi Hakim
1) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "Dengan Pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
2) Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/ cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.
10. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
11. Bagi Pelamar Jabatan Analis Perkara Peradilan wajib memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor paling rendah 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System (IELTS) paling rendah 5.0 (lima koma nol);
12. Bersedia mengabdi pada Mahkamah Agung dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Tahapan Menjadi Hakim
1. Lulus Pendidikan Sebagai Sarjana Hukum
Bagi kalian yang ingin menjadi hakim, maka wajib untuk memiliki gelar pendidikan sarjana di bidang ilmu hukum. Dalam masa kuliah nanti kalian tentunya selain belajar tentang pemahaman dasar tentang Ilmu hukum, konstitusi, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hingga hukum internasional dengan cakupan yang cukup luas, kalian juga akan belajar mengenai Peradilan Semu atau praktek peradilan baik itu pidana, perdata maupun tata negara.2. Mengikuti tes seleksi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia
- S-1 Hukum;
- S-1 Ilmu Hukum;
- S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyah;
- S-1 Al-Ahwal Asy-Syakhsiyah;
- S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah;
- S-1 Jinayah Siyasah;
- S-1 Siyasah;
- S-1 Siyasah Jinayah;
- S-1 Muamalah;
- S-1 Syariah;
- S-1 Perbandingan Mazhab Dan Hukum.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang
berada di bawahnya di seluruh wilayah Indonesia;
9. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Penetapan Kebutuhan Umum, Penetapan Kebutuhan Khusus (Disabilitas dan
Putra/Putri Papua/Papua Barat)
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 (dua koma tujuh lima) skala 4.0.
b) Wawancara dengan bobot 30% (dari nilai keseluruhan SKB);
c) Tes Kemampuan Bahasa Inggris dengan bobot 20% (dari nilai keseluruhan SKB).
COMMENTS