Baca Juga :
Semenjak diberlakukannya KUHAP telah diperkenalkan klasifikasi jenis penahanan dimana pada masa berlakunya HIR (Herzien Inlandsch Reglement) hal tersebut belum dikenal, hanya dikenal penahanan di rumah tahanan yang diklasifikasikan sebagai jenis tahanan polisi, tahanan jaksa, dan tahanan hakim.
Jenis penahanan dapat berupa:
Kemudian dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 22 ayat 1 KUHAP Bahwa Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain.
Adapun Pasal 22 ayat (1) KUHAP telah mengklasifikasikan jenis penahanan berupa :
a. Penahanan rumah tahanan (RUTAN);
b. Penahanan rumah;
c. Penahanan kota;
b. Penahanan rumah;
c. Penahanan kota;
Masyarakat pada umumnya cenderung masih belum dapat membedakan jenis penahanan tersebut diatas. Oleh karena itu berikut ini langsung saja ulasan lengkap mengenai Penahanan serta perbedaan antara Penahanan Rutan, Penahanan Rumah dan Penahanan Kota :
Apa itu Penahanan ?
Menurut Andi Hamzah, Penahanan adalah pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum.
Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa.
Sementara itu menurut Martiman Prodjohamidjojo Penahanan adalah tindakan untuk menghentikan kemerdekaan tersangka atau terdakwa dan menempatkan ditempat tertentu, biasanya di tempatkan di rumah tahanan negara yang dahulu disebut Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Jenis Penahanan Menurut KUHAP
Penahanan Rumah Tahanan (RUTAN)
Defenisi atau Pengertian dari Rumah Tahanan Negara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Pasal 1 nomor 2 disebutkan bahwa “Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan”
Dasar Hukum :
Penahanan Rutan atau Rumah Tahanan diatur dalam pasal 22 ayat 1 KUHAP :Jenis penahanan dapat berupa:
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah;
c. penahanan kota.
b. penahanan rumah;
c. penahanan kota.
Kemudian dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 22 ayat 1 KUHAP Bahwa Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain.
Penahanan Rumah
Penahanan rumah adalah suatu bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja. Perjalanannya dibatasi, bahkan tidak di izinkan sama sekali. Umumnya, orang yang dikenai tahanan rumah tidak mendapatkan akses terhadap media komunikasi. Jika komunikasi elektronik diizinkan, pembicaraanya akan disensor
Dasar Hukum :
Penahanan Rumah diatur dalam Pasal 22 ayat 2 dan 5 KUHAP yang berbunyi : Penahanan rumah dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dan untuk penahanan rumah kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
Penahanan Kota
Penahanan Kota adalah suatu bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa. Selama masa penahanan tersebut, tersangka atau terdakwa wajib untuk melapor diri kepada pihak berwenang pada waktu yang telah ditentukan.
Dasar Hukum :
Penahanan Kota diatur dalam Pasal 22 ayat 3 dan 5 KUHAP, dimana dijelaskan bahwa penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Dan untuk penahanan kota kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. kenahanan kota tersebut memang lebih membuat tersangka atau terdakwa lebih leluasa dalam beraktifitas tidak seperti apa yang terdapat dalam penahanan rumah tahanan negara dan juga penahanan rumah.
Demikian Penjelasan Tentang Penahanan Serta Perbedaan Antara Penahanan Rutan, Rumah dan Kota. Semoga Bermanfaat.
Lawvios
![]() |
Defenisi dan jenis penahanan |
COMMENTS