Penjelasan Tentang Penahanan Serta Perbedaan Antara Penahanan Rutan, Rumah dan Kota

SHARE:

Baca Juga :
Semenjak diberlakukannya KUHAP telah diperkenalkan klasifikasi jenis penahanan dimana pada masa berlakunya HIR (Herzien Inlandsch Reglement) hal tersebut belum dikenal, hanya dikenal penahanan di rumah tahanan yang diklasifikasikan sebagai jenis tahanan polisi, tahanan jaksa, dan tahanan hakim.

 Adapun Pasal 22 ayat (1) KUHAP telah mengklasifikasikan jenis penahanan berupa :
a. Penahanan rumah tahanan (RUTAN);
b. Penahanan rumah;
c. Penahanan kota;

Masyarakat pada umumnya cenderung masih belum dapat membedakan jenis penahanan tersebut diatas. Oleh karena itu berikut ini langsung saja ulasan lengkap mengenai Penahanan serta perbedaan antara Penahanan Rutan, Penahanan Rumah dan Penahanan Kota :

Apa itu Penahanan ?

Menurut Andi Hamzah, Penahanan adalah pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. 

Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa.

Sementara itu menurut Martiman Prodjohamidjojo Penahanan adalah tindakan untuk menghentikan kemerdekaan tersangka atau terdakwa dan menempatkan ditempat tertentu, biasanya di tempatkan di rumah tahanan negara yang dahulu disebut Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Jenis Penahanan Menurut KUHAP

Penahanan Rumah Tahanan (RUTAN)

Defenisi atau Pengertian dari Rumah Tahanan Negara  menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Pasal 1 nomor 2 disebutkan bahwa “Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan”

Dasar Hukum :
Penahanan Rutan atau Rumah Tahanan diatur dalam pasal 22 ayat 1 KUHAP :
Jenis penahanan dapat berupa:
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah;
c. penahanan kota.

Kemudian dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 22 ayat 1 KUHAP Bahwa Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain.

Penahanan Rumah 

Penahanan rumah adalah suatu bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja. Perjalanannya dibatasi, bahkan tidak di izinkan sama sekali. Umumnya, orang yang dikenai tahanan rumah tidak mendapatkan akses terhadap media komunikasi. Jika komunikasi elektronik diizinkan, pembicaraanya akan disensor

Dasar Hukum :
Penahanan Rumah diatur dalam Pasal 22 ayat 2 dan 5 KUHAP yang berbunyi : 
Penahanan rumah dilaksanakan dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dan untuk penahanan rumah kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Penahanan Kota

Penahanan Kota adalah suatu bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa. Selama masa penahanan tersebut, tersangka atau terdakwa wajib untuk melapor diri kepada pihak berwenang pada waktu yang telah ditentukan.

Dasar Hukum :
Penahanan Kota diatur dalam Pasal 22 ayat 3 dan 5 KUHAP, dimana dijelaskan bahwa penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Dan untuk penahanan kota kepada seorang tersangka atau terdakwa tersebut terdapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. kenahanan kota tersebut memang lebih membuat tersangka atau terdakwa lebih leluasa dalam beraktifitas tidak seperti apa yang terdapat dalam penahanan rumah tahanan negara dan juga penahanan rumah.

Demikian Penjelasan Tentang Penahanan Serta Perbedaan Antara Penahanan Rutan, Rumah dan Kota. Semoga Bermanfaat.

Lawvios
Defenisi dan jenis penahanan
Defenisi dan jenis penahanan

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Penjelasan Tentang Penahanan Serta Perbedaan Antara Penahanan Rutan, Rumah dan Kota
Penjelasan Tentang Penahanan Serta Perbedaan Antara Penahanan Rutan, Rumah dan Kota
Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9K1aF9RgsgR3gkZ_nj9KLGTCsEGyxdGK0oAhvzOOJ17CB4GouFIk4U74F_JrJX_Botdf2JnlnF3GWEhhoiVtsTz9HUvuz3fzvGJP4lCSCBXJqRe9lvq7LHIty3qcYNcaIyCyaDRkmud7C28pAubhClSmyF9nlaU6dyCeyNK8_ta6i9SWJUh6l0cyVJA/w640-h426/Defenisi-dan-Jenis-Penahanan.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9K1aF9RgsgR3gkZ_nj9KLGTCsEGyxdGK0oAhvzOOJ17CB4GouFIk4U74F_JrJX_Botdf2JnlnF3GWEhhoiVtsTz9HUvuz3fzvGJP4lCSCBXJqRe9lvq7LHIty3qcYNcaIyCyaDRkmud7C28pAubhClSmyF9nlaU6dyCeyNK8_ta6i9SWJUh6l0cyVJA/s72-w640-c-h426/Defenisi-dan-Jenis-Penahanan.webp
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/10/penjelasan-tentang-penahanan-serta.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/10/penjelasan-tentang-penahanan-serta.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content