Mengenal Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana

SHARE:

Baca Juga :

Dalam Hukum acara pidana, pada agenda sidang pembacaan putusan oleh hakim, setelah putusan dibacakan, pihak terdakwa atau penasehat hukum akan diberikan kesempatan oleh untuk mengambil sikapnya terkait dengan putusan tersebut, apakah menerima, atau menolak dan mengajukan perlawanan.

Menolak dan mengajukan perlawanan tersebut merupakan Upaya Hukum. Upaya hukum atau rechtsmiddel itu adalah upaya yang diberikan oleh hukum (dalam arti sempit undang-undang) kepada seseorang untuk dalam suatu hal tertentu melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan ataupun tidak memenuhi rasa keadilan.

Sedangkan secara khusus pengertian dari Upaya Hukum Perkara Pidana adalah suatu usaha setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk upaya hukum dalam perkara pidana yang wajib diketahui :

1. Upaya Hukum Praperadilan 

Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dalam praktiknya digunakan oleh pihak-pihak atau institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri dan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Terhadap permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau tentang sah atau tidaknya penahanan hanya diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya sedangkan hak untuk mengajukan permintaan untuk dapat diperiksanya sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau sah atau tidaknya penghentian penuntutan adalah penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan pula alasannya.

Selain dari pihak-pihak dan perihal yang menjadi dasar praperadilan diatas dapat pula diajukan ganti kerugian dan rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan hal dimaksud dapat diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya. Ketentuan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi lebih lanjut diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP.

Atas putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 79, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, terkecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau tidak sahnya penghentian penuntutan. Putusan banding terhadap pemeriksaan keberatan atas putusan praperadilan pada tingkat pertama yang diajukan penyidik atau penuntut umum atau tersangka, keluarga termasuk kuasanya merupakan putusan akhir (pihak-pihak dimaksud dalam uraian di atas yang dapat mengajukan banding tidak secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan KUHAP. Namun demikian, dapat disimpulkan melalui suatu analisa bahwasanya kepentingan siapa yang terganggu atas putusan praperadilan tersebut atau dapat pula diserap suatu ketentuan dari pasal-pasal sebelumnya dalam undang-undang ini).

2. Upaya Hukum Biasa

a. Banding (Pasal 67 KUHAP)

Terhadap diri terdakwa atau penuntut umum, KUHAP memberikan hak kepada mereka untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak (bebas dari segala dakwaan), bebas tidak murni/onslag van alle rechtvervollging atau lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (putusan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu-lintas).
Tujuan dari pada pengajuan permohonan banding atas putusan pengadilan negeri adalah :
  • Menguji putusan pengadilan negeri (tingkat pertama) tentang ketepatan atau bersesuaian dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Untuk pemeriksaan baru untuk keseluruhan perkara itu.

b. Kasasi (Pasal 244 KUHAP)

Terhadap putusan pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (Red: pengadilan negeri dan pengadilan tinggi), terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas murni/vrijpraak.

Selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 KUHAP guna menentukan:
  1. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
  2. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
  3. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;
maka oleh karena itu dalam tingkat kasasi kepada pihak yang mengajukan upaya hukum, undang-undang ini mewajibkan adanya memori kasasi dalam permohonannya, dan dengan alasan yang diuraikan dalam memori tersebut Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dan dengan sendirinya tanpa memori kasasi permohonan tersebut menjadi gugur.

c. Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Upaya Hukum Biasa

Dalam Mengajukan Banding ataupun Kasasi  tentunya sebuah Putusan harus Berkekuatan Hukum Tetap pada Perkara Pidana. Ketentuan tentang pengertian putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010.

Putusan berkekuatan hukum tetap adalah:
  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP;
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP; atau
  3. putusan kasasi.
Berdasarkan KUHAP, cara mengetahui putusan berkekuatan hukum tetap adalah dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding. (Dasar Hukum : Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 234 ayat (1) dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (“KUHAP”));
  2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa. (Dasar Hukum : Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 246 ayat (1) KUHAP);
  3. Putusan kasasi.

3. Upaya Hukum Luar Biasa

a. Pemeriksan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum (Pasal 259 KUHAP)

Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan oleh Jaksa Agung dan putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

b. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 263 KUHAP)

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Permintaan peninjauan kembali diajukan bersamaan dengan memori peninjauan kembali dan berdasarkan alasan dari pemohon tersebut Mahkamah Agung mengadili hanya dengan alasan yang telah ditentukan oleh KUHAP sebagai berikut:

1) Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

2) Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

3) Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;

selanjutnya, atas dasar alasan yang sama sebagaimana disebutkan dalam poin 1, 2 dan 3 di atas (Pasal 263 Ayat [2] KUHAP) maka terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu secara jelas memperlihatkan bahwa dakwaan telah terbukti akan tetapi pemidanaan tidak dijatuhkan.

Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, maka Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya. Pernyataan tidak dapat diterima tersebut tidak terkait dengan substansi/materiil pemeriksaan peninjauan kembali namun lebih kepada alasan formil yang tidak terpenuhi sehingga terhadapnya dapat diajukan kembali.

Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi persyaratan dan alasan peninjauan kembali telah sesuai dengan ketentuan KUHAP maka Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan itu dan membuat putusan sebagai berikut:

1) Apabila alasan pemohon tidak benar atau tidak terbukti, Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dengan dasar pertimbangnnya;

2) Apabila alasan pemohon benar atau terbukti, maka Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang alternatifnya sebagai berikut:

a) putusan bebas;
b) putusan lepas dari segala tuntutan;
c) putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
d) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Dalam hal Mahakamah Agung menjatuhkan pidana terhadap permintaan peninjauan kembali itu maka dengan alasan apapun pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Demikian Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana. Semoga bermanfaat.

Redaksi
Mengenal Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Mengenal Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana
Mengenal Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana
Dalam Hukum Acara Pidana terdapat ruang bagi pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum yakni Praperadilan, Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkQDmF5w-xnsCGlwiah6flnVoctF6AS8e56VPlfF_2VlypLWOEh4jpKgIoWqpkWCR97Bzk3wI8SaSWtz86lYWfNh8zPKTFZpth71-UD9mcB1YZEnsfZLPnjVbAsQLY_GS45Vteir4dc7u5uEXFtDElOX6aLcMvBiqvLeHJhvsKhA3K5F84tEi4AOY9_w/w640-h426/Upaya%20Hukum%20Dalam%20Perkara%20Pidana.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkQDmF5w-xnsCGlwiah6flnVoctF6AS8e56VPlfF_2VlypLWOEh4jpKgIoWqpkWCR97Bzk3wI8SaSWtz86lYWfNh8zPKTFZpth71-UD9mcB1YZEnsfZLPnjVbAsQLY_GS45Vteir4dc7u5uEXFtDElOX6aLcMvBiqvLeHJhvsKhA3K5F84tEi4AOY9_w/s72-w640-c-h426/Upaya%20Hukum%20Dalam%20Perkara%20Pidana.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/09/mengenal-upaya-hukum-dalam-perkara.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/09/mengenal-upaya-hukum-dalam-perkara.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content