Baca Juga :
Dalam prakteknya, masyarakat terkadang masih sering belum dapat membedakan antara Kejahatan dan Pelanggaran dalam merespon sebuah peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan hukum pada lingkungan sekitar.
Terkadang masyarakat umum masih saja mencampurkan antara perbuatan yang masuk kategori sebagai kejahatan namun menyebut atau menganggapnya sebagai pelanggaran, begitu juga sebalinknya.
Oleh karena itu berikut ini adalah perbedaan Memahami Perbedaan Antara Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Hukum Pidana :
1. Kejahatan
Secara kualitatif, Kejahatan adalah rechtdeliten yaitu perbuatan - perbuatan yang meskipun tidak ditentukan didalam undang - undang sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht yaitu perbuatan yeng bertentangan dengan tata hukum.
Selain itu Kejahatan sendiri dapat dilihat dari unsur-unsur yang dapat dipenuhi didalam kejahatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya adalah :
- Sanksi berupa penjara;
- Merupakan tindak pidana berat;
- Merugikan orang lain;
- Merupakan pelanggaran terhadap orang lain;
- Merupakan pelanggaran terhadap norma;
- Dalam tindak pidana kejahatan perlu adanya pembuktian.
Secara Kuantitatif Kejahatan cenderung lebih berat ancaman hukumannya daripada pelanggaran.
2. Pelanggaran
Secara Kualitatif, Pelanggaran adalah wetsdelikten yaitu perbuatan - perbuatan yang sifatnya melawan hukum, baru dapat diketahui setelah ada undang undang yang menentukan.
Berikut ini adalah Unsur-unsur dalam pelanggaran yang tertuang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
- Adanya sanksi berupa kurungan;
- Merugikan diri sendiri dalam tindakan pelanggaran;
- Pelanggaran peraturannya terdapat dalam perundang - undangan yang membutuhkan formulasi;
- Tidak perlu adanya pembuktian dalam tindakan pidana pelanggaran.
Sedangkan dilihat secara kuantitatif, sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa ancaman hukuman Kejahatan cenderung lebih berat dari pada pelanggaran.
3. Contoh Kejahatan dan Pelanggaran
Macam-macam Kejahatan tertuang dalam buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya sebagai berikut :
- Kejahatan terhadap keamanan Negara (Pasal 104-129 KUHPidana)
Contoh : Dalam pasal 124 (1) KUHP berbunyi : barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberikan bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh diancam dengan pidana penjara 15 tahun - Kejahatan Terhadap Nyawa (Pasal 338 - 350 KUHP)
- Pencurian (Pasal 362 KUHP)
- Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
Selain Contoh kejahatan berat diatas, ada beberapa kejahatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disebut Kejahatan Ringan yang tentunya berbeda dengan Pelanggaran. Ada 9 contoh kejahatan ringan dalam KUHPidana diantaranya adalah sebagai berikut :
- Penganiayaan binatang ringan (pasal 382 KUHP);
- Penghinaan ringan (pasal 315 KUHP);
- Penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP);
- Pencurian ringan (pasal 364 KUHP);
- Penggelapan ringan (pasal 373 KUHP);
- Penipuan ringan (pasal 379 KUHP);
- Penadahan ringan (pasal 482 KUHP);
- Kejahatan ringan tersebut dalam pasal 384 KUHPidana tidak diberi kualifikasi, namun merupakan bentuk ringan dari pasal 383 KUHP (penipuan);
- Pada penadahan, pasal 407 KUHPidana adalah bentuk ringan dari pasal 406 KUHP.
Macam-macam Pelanggaran tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya sebagai berikut :
- Tentang pelanggran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan (pasal 489 - 502 KUHP)
Contoh : kesengajaan untuk berbuat kenakalan dapat berbarengan dengan maksud untuk melukai seseorang dengan melempar batu atau dengan benar - benar melukai seseorang dan menimbulkan rasa sakit. - Pelanggaran ketertiban umum (Pasal 503 - 520 KUHP)
Contoh : mengemis ditempat suatu biara, yang melakukan tugas kemanusiaan tidak menghilangkan sifat mengemis dari perbuatan itu. - Pelanggaran kesusilaan (Pasal 532 - 547 KUHP)
Contoh : keadaan mabuk dimuka umum.
Agar lebih mudah dipahami juga kami sajikan dalam bentuk tabel perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran sebagai berikut :
Perbedaan | Kejahatan | Pelanggaran |
---|---|---|
Percobaan | Dipidana | Tidak Dipidana |
Membantu | Dipidana | Tidak Dipidana |
Daluarsa | Lebih Panjang | Lebih Pendek |
Delik Aduan | Ada | Tidak Ada |
Demikian Perbedaan Antara Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Hukum Pidana, Beserta Contohnya semoga bisa dipahami dan bermanfaat.
COMMENTS