Memahami Perbedaan Antara Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Hukum Pidana, Beserta Contohnya

SHARE:

Baca Juga :

Dalam prakteknya, masyarakat terkadang masih sering belum dapat membedakan antara Kejahatan dan Pelanggaran dalam merespon sebuah peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan hukum pada lingkungan sekitar.

Terkadang masyarakat umum masih saja mencampurkan antara perbuatan yang masuk kategori sebagai kejahatan namun menyebut atau menganggapnya sebagai pelanggaran, begitu juga sebalinknya.

Oleh karena itu berikut ini adalah perbedaan Memahami Perbedaan Antara Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Hukum Pidana :

1. Kejahatan

Secara kualitatif, Kejahatan adalah rechtdeliten yaitu perbuatan - perbuatan yang meskipun tidak ditentukan didalam undang - undang sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht yaitu perbuatan yeng bertentangan dengan tata hukum.

Selain itu Kejahatan sendiri dapat dilihat dari unsur-unsur  yang dapat dipenuhi didalam kejahatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya adalah : 

  • Sanksi berupa penjara;
  • Merupakan tindak pidana berat;
  • Merugikan orang lain;
  • Merupakan pelanggaran terhadap orang lain;
  • Merupakan pelanggaran terhadap norma;
  • Dalam tindak pidana kejahatan perlu adanya pembuktian.
Secara Kuantitatif Kejahatan cenderung lebih berat ancaman hukumannya daripada pelanggaran.

2. Pelanggaran 

Secara Kualitatif, Pelanggaran adalah wetsdelikten yaitu perbuatan - perbuatan yang sifatnya melawan hukum, baru dapat diketahui setelah ada undang undang yang menentukan.

Berikut ini adalah Unsur-unsur dalam pelanggaran yang tertuang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
  • Adanya sanksi berupa kurungan;
  • Merugikan diri sendiri dalam tindakan pelanggaran;
  • Pelanggaran peraturannya terdapat dalam perundang - undangan yang membutuhkan formulasi;
  • Tidak perlu adanya pembuktian dalam tindakan pidana pelanggaran.
Sedangkan dilihat secara kuantitatif, sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa ancaman hukuman Kejahatan cenderung lebih berat dari pada pelanggaran.

3. Contoh Kejahatan dan Pelanggaran

Macam-macam Kejahatan tertuang dalam buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya sebagai berikut :
  • Kejahatan terhadap keamanan Negara (Pasal 104-129 KUHPidana)
    Contoh : Dalam pasal 124 (1) KUHP berbunyi : barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberikan bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh diancam dengan pidana penjara 15 tahun
  • Kejahatan Terhadap Nyawa (Pasal 338 - 350 KUHP)
  • Pencurian (Pasal 362 KUHP)
  • Perkosaan (Pasal 285 KUHP)
Selain Contoh kejahatan berat diatas, ada beberapa kejahatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disebut Kejahatan Ringan yang tentunya berbeda dengan Pelanggaran. Ada 9 contoh kejahatan ringan dalam KUHPidana diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Penganiayaan binatang ringan (pasal 382 KUHP);
  2. Penghinaan ringan (pasal 315 KUHP);
  3. Penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP);
  4. Pencurian ringan (pasal 364 KUHP);
  5. Penggelapan ringan (pasal 373 KUHP);
  6. Penipuan ringan (pasal 379 KUHP);
  7. Penadahan ringan (pasal 482 KUHP);
  8. Kejahatan ringan tersebut dalam pasal 384 KUHPidana tidak diberi kualifikasi, namun merupakan bentuk ringan dari pasal 383 KUHP (penipuan); 
  9. Pada penadahan, pasal 407 KUHPidana adalah bentuk ringan dari pasal 406 KUHP.
Macam-macam Pelanggaran tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diantaranya sebagai berikut :
  • Tentang pelanggran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan (pasal 489 - 502 KUHP)
    Contoh : kesengajaan untuk berbuat kenakalan dapat berbarengan dengan maksud untuk melukai seseorang dengan melempar batu atau dengan benar - benar melukai seseorang dan menimbulkan rasa sakit.
  • Pelanggaran ketertiban umum (Pasal 503 - 520 KUHP)
    Contoh : mengemis ditempat suatu biara, yang melakukan tugas kemanusiaan tidak menghilangkan sifat mengemis dari perbuatan itu.
  • Pelanggaran kesusilaan (Pasal 532 - 547 KUHP)
    Contoh : keadaan mabuk dimuka umum.
Agar lebih mudah dipahami juga kami sajikan dalam bentuk tabel perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran sebagai berikut :

PerbedaanKejahatanPelanggaran
PercobaanDipidanaTidak Dipidana
MembantuDipidanaTidak Dipidana
DaluarsaLebih PanjangLebih Pendek
Delik AduanAdaTidak Ada
 
Demikian Perbedaan Antara Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Hukum Pidana, Beserta Contohnya semoga bisa dipahami dan bermanfaat.

Redaksi


Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran
Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Perbedaan Antara Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Hukum Pidana, Beserta Contohnya
Memahami Perbedaan Antara Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Hukum Pidana, Beserta Contohnya
Berikut ini dijelaskan perbedaan antara Kejahatan dan Pelanggaran beserta contoh dan pasal dalam KUHPidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbG-6c8p9tRFNHeam-aSWFoCsMfQbzA7tSZXrA-WFsK1-qiox_MjLK_m3Ax5IbGHP9ARkc1IeleQnnvswPANN-pfcSt2V6JDYMrU29e_oL6CIvbcVzl8auAyv5veq-OIBwrZs7GiQeRg1tVxhzwoPqZAdQabEZnifkhoEsw-8IU9cDG4ekQqnyApzoPQ/w640-h426/Contoh%20Perbedaan%20Kejahatan%20dan%20Pelanggaran.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbG-6c8p9tRFNHeam-aSWFoCsMfQbzA7tSZXrA-WFsK1-qiox_MjLK_m3Ax5IbGHP9ARkc1IeleQnnvswPANN-pfcSt2V6JDYMrU29e_oL6CIvbcVzl8auAyv5veq-OIBwrZs7GiQeRg1tVxhzwoPqZAdQabEZnifkhoEsw-8IU9cDG4ekQqnyApzoPQ/s72-w640-c-h426/Contoh%20Perbedaan%20Kejahatan%20dan%20Pelanggaran.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/09/memahami-perbedaan-antara-kejahatan-dan.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/09/memahami-perbedaan-antara-kejahatan-dan.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content