Baca Juga :
Ketika menghadapi sebuah permasalahan hukum, tentu sebagai masyarakat yang masih kurang dalam pengetahuan hukum butuh pendampingan dari pihak lain yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang hukum yakni dalam hal ini adalah Advokat atau yang lebih familiar adalah pengacara.
Tentu saja dengan adanya pendampingan oleh pihak yang profesional di bidang hukum tersebut, masyarakat yang terkena kasus atau sedang menghadapi permasalahan hukum dapat meyelesaikan persoalan tersebut baik secara litigasi maupun non litigasi.
Pendampingan terhadap sebuah perkara baik secara litigasi maupun non litigasi biasanya dilakukan oleh Advokat atau pengacara yang bekerja pada Kantor Advokat atau Pengacaraatau Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (LBH). Meskipun kedua kantor tersebut sama sama memberikan jasa hukum, tentu ada perbedaan mendasar terhadap keduanya, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara Kantor Lembaga Hukum (LBH) dengan Kantor Pengacara/Advokat
Tujuan utama dari kantor Lembaga Bantuan Hukum adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Bentuk dari Kantor kantor Lembaga Bantuan Hukum sendiri adalah Yayasan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Tentu saja dengan adanya pendampingan oleh pihak yang profesional di bidang hukum tersebut, masyarakat yang terkena kasus atau sedang menghadapi permasalahan hukum dapat meyelesaikan persoalan tersebut baik secara litigasi maupun non litigasi.
Pendampingan terhadap sebuah perkara baik secara litigasi maupun non litigasi biasanya dilakukan oleh Advokat atau pengacara yang bekerja pada Kantor Advokat atau Pengacaraatau Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (LBH). Meskipun kedua kantor tersebut sama sama memberikan jasa hukum, tentu ada perbedaan mendasar terhadap keduanya, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara Kantor Lembaga Hukum (LBH) dengan Kantor Pengacara/Advokat
Lembaga Bantuan Hukum :
Berdasarkan Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma : Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.Tujuan utama dari kantor Lembaga Bantuan Hukum adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Bentuk dari Kantor kantor Lembaga Bantuan Hukum sendiri adalah Yayasan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Sebagaimana dengan bentuk dari LBH yang adalah yayasan tersebut, maka Advokat atau Pengacara yang bekerja pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak menerima pembayaran honorarium atau upah dari pihak masyarakat pencari keadilan dalam dalam memberikan bantuan hukum.
Tujuan dari Kantor Pengacara atau Advokat adalah untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang profesional kepada masyarakat.
Bentuk dari Kantor Pengacara sendiri bisa dalam bentuk usaha perseorangan, Firma; atau Persekutuan perdata.
Hal yang menjadikan perbedaan mencolok antara Kantor Advokat dan Kantor Lembaga Bantuan Hukum adalah terkait dengan Honorarium. Untuk Honorarium atau upah sudah diatur dengan jelas berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa : (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi profesi Advokat tidak lepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa kecuali. Bantuan hukum merupakah hak asasi manusia bukan wujud belas kasihan sehingga sifatnya wajib. Bantuan hukum merupakan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mengentaskan ketidakadilan yang ada dalam masyarakat.
Pembelaan terhadap masyarakat yang tidak mampu mutlak diperlukan. karena mereka sering kali awam tentang hukum dan hak-hak mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan dengan permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, sehingga peran Pengacara/Advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka sangatlah perlu.
Redaksi Lawvios
Kantor Pengacara/Advokat :
Berdasarkan Pasal 1 angka (4) Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum : Kantor Advokat Indonesia adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan oleh para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.Tujuan dari Kantor Pengacara atau Advokat adalah untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang profesional kepada masyarakat.
Bentuk dari Kantor Pengacara sendiri bisa dalam bentuk usaha perseorangan, Firma; atau Persekutuan perdata.
Hal yang menjadikan perbedaan mencolok antara Kantor Advokat dan Kantor Lembaga Bantuan Hukum adalah terkait dengan Honorarium. Untuk Honorarium atau upah sudah diatur dengan jelas berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa : (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Kewajiban Advokat Dalam Memberi Bantuan Hukum Gratis
Dalam Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau sering dikenal dengan istilah Pro Bono.Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi profesi Advokat tidak lepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa kecuali. Bantuan hukum merupakah hak asasi manusia bukan wujud belas kasihan sehingga sifatnya wajib. Bantuan hukum merupakan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mengentaskan ketidakadilan yang ada dalam masyarakat.
Pembelaan terhadap masyarakat yang tidak mampu mutlak diperlukan. karena mereka sering kali awam tentang hukum dan hak-hak mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan dengan permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, sehingga peran Pengacara/Advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka sangatlah perlu.
Redaksi Lawvios
![]() |
Perbedaan Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Pengacara |
COMMENTS