Memahami Perbedaan Antara Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dengan Kantor Pengacara

SHARE:

Baca Juga :
Ketika menghadapi sebuah permasalahan hukum, tentu sebagai masyarakat yang masih kurang dalam pengetahuan hukum butuh pendampingan dari pihak lain yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan di bidang hukum yakni dalam hal ini adalah Advokat atau yang lebih familiar adalah pengacara.

Tentu saja dengan adanya pendampingan oleh pihak yang profesional di bidang hukum tersebut, masyarakat yang terkena kasus atau sedang menghadapi permasalahan hukum dapat meyelesaikan persoalan tersebut baik secara litigasi maupun non litigasi.

Pendampingan terhadap sebuah perkara baik secara litigasi maupun non litigasi biasanya dilakukan oleh Advokat atau pengacara yang bekerja pada Kantor Advokat  atau Pengacaraatau Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (LBH). Meskipun kedua kantor tersebut sama sama memberikan jasa hukum, tentu ada perbedaan mendasar terhadap keduanya, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara Kantor Lembaga Hukum (LBH) dengan Kantor Pengacara/Advokat

Lembaga Bantuan Hukum :

Berdasarkan Pasal 1 angka (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma : Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.

Tujuan utama dari kantor Lembaga Bantuan Hukum adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.

Bentuk dari Kantor kantor Lembaga Bantuan Hukum sendiri adalah Yayasan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 

Sebagaimana dengan bentuk dari LBH yang adalah yayasan tersebut, maka Advokat atau Pengacara yang bekerja pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak  menerima pembayaran honorarium atau upah dari pihak masyarakat pencari keadilan dalam dalam memberikan bantuan hukum.

Kantor Pengacara/Advokat :

Berdasarkan Pasal 1 angka (4) Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum : Kantor Advokat Indonesia adalah suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan oleh para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.

Tujuan dari Kantor Pengacara atau Advokat adalah untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang profesional kepada masyarakat.

Bentuk dari Kantor Pengacara sendiri bisa dalam bentuk usaha perseorangan, Firma; atau Persekutuan perdata.

Hal yang menjadikan perbedaan mencolok antara Kantor Advokat dan Kantor Lembaga Bantuan Hukum adalah terkait dengan Honorarium. Untuk Honorarium atau upah sudah diatur dengan jelas berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa : (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. (2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Kewajiban Advokat Dalam Memberi Bantuan Hukum Gratis

Dalam Pasal 22 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu atau sering dikenal dengan istilah Pro Bono.

Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi profesi Advokat tidak lepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa kecuali. Bantuan hukum merupakah hak asasi manusia bukan wujud belas kasihan sehingga sifatnya wajib. Bantuan hukum merupakan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mengentaskan ketidakadilan yang ada dalam masyarakat.

Pembelaan terhadap masyarakat yang tidak mampu mutlak diperlukan. karena mereka sering kali awam tentang hukum dan hak-hak mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan dengan permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, sehingga peran Pengacara/Advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka sangatlah perlu.

Redaksi Lawvios
Perbedaan Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Pengacara
Perbedaan Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Pengacara

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik: Memahami Perbedaan Antara Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dengan Kantor Pengacara
Memahami Perbedaan Antara Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dengan Kantor Pengacara
Perbedaan mencolok antara Kantor Advokat dan Kantor Lembaga Bantuan Hukum adalah terkait dengan Honorarium beserta dasar hukum yang mengaturnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOrgAbrgIhmuA5OqyuBHExlVi3O6bjGhUyiP7rfXCxtlQ4PsfFz-yG7xpKhZCDXrwPgKUA6g8qzEWIrpFuJ5DJb7f0P4IDmrq2AQqFfY9GvS-F9K4HXivd0IO_sVxp-cUEFivkJW_1B3HRNmf9P5vnSvntPJVg73UPtD7WcwTP3T12hS_B8faR9VaV6w/w640-h426/PERBEDAAN%20LEMBAGA%20BANTUAN%20HUKUM%20DAN%20KANTOR%20PENGACARA.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjOrgAbrgIhmuA5OqyuBHExlVi3O6bjGhUyiP7rfXCxtlQ4PsfFz-yG7xpKhZCDXrwPgKUA6g8qzEWIrpFuJ5DJb7f0P4IDmrq2AQqFfY9GvS-F9K4HXivd0IO_sVxp-cUEFivkJW_1B3HRNmf9P5vnSvntPJVg73UPtD7WcwTP3T12hS_B8faR9VaV6w/s72-w640-c-h426/PERBEDAAN%20LEMBAGA%20BANTUAN%20HUKUM%20DAN%20KANTOR%20PENGACARA.png
Lawvios - Website Layanan Hukum Terbaik
https://www.labhukum.com/2022/09/memahami-perbedaan-antara-kantor.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/09/memahami-perbedaan-antara-kantor.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content