Baca Juga :
Kasus bulying atau Perundungan secara verbal termasuk sebagai kekerasan, yang mana dalam konteks ini anak yang menjadi korban. Sehingga untuk mengetahui apa itu Bullying secara verbal terhadap anak digunakan defenisi dari Undang-Undang Perlindungan anak (UU No.35/2014) yang bunyinya adalah sebagai berikut :
"Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis,seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Nah, dalam hal ini apabila bullying tersebut mengandung unsur hasutan-hasutan untuk melakukan bunuh diri dan menyebabkan korban sampai bunuh diri, maka dapat dijerat dengan Pasal 345 KUHP; yang bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut : "barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri."
Hal tersebut secara jelas diatur dalam pasal 71 D Ayat (1) Jo. Pasal 59 ayat (2) huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.35/2014), yang bunyinya sebagai berikut :
"Setiap anak yang menjadi korban seagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j, berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan."
Kemudian Pasal 59 ayat (2) huruf i (UU No.35/2014) bunyinya sebagai berikut : "Perlindungan khusus kepada anak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :
i. Anak korban fisik dan/atau psikis.
Selain dasar tersebut diatas pihak korban juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku dengan dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Oleh : Tim Dictum Lawvios
"Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis,seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Bullying atau Perundungan Verbal Terhadap Anak
Karena perbuatan tersebut adalah kekerasan, maka tentu dapat dijerat secara hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang perlindungan anak yang bunyinya : "Setiap orang dilarang menempatkan , membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." dan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)."Nah, dalam hal ini apabila bullying tersebut mengandung unsur hasutan-hasutan untuk melakukan bunuh diri dan menyebabkan korban sampai bunuh diri, maka dapat dijerat dengan Pasal 345 KUHP; yang bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut : "barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri."
Sanksi Perdata Terhadap Pelaku Bullying atau Perundungan Verbal Terhadap Anak
Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengakomodir aspek perdata, yakni diberikannya hak kepada anak korban bullying untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk materiil ataupun imateriil terhadap pelaku.Hal tersebut secara jelas diatur dalam pasal 71 D Ayat (1) Jo. Pasal 59 ayat (2) huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.35/2014), yang bunyinya sebagai berikut :
"Setiap anak yang menjadi korban seagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j, berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan."
Kemudian Pasal 59 ayat (2) huruf i (UU No.35/2014) bunyinya sebagai berikut : "Perlindungan khusus kepada anak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :
i. Anak korban fisik dan/atau psikis.
Selain dasar tersebut diatas pihak korban juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku dengan dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Oleh : Tim Dictum Lawvios
![]() |
Sanksi Hukum dan Bullying verbal terhadap anak |
COMMENTS