Sanksi Hukum Bagi Pelaku Bullying Secara Verbal Terhadap Anak

SHARE:

Baca Juga :
Kasus bulying atau Perundungan secara verbal termasuk sebagai kekerasan, yang mana dalam konteks ini anak yang menjadi korban. Sehingga untuk mengetahui apa itu Bullying secara verbal terhadap anak digunakan defenisi dari Undang-Undang Perlindungan anak (UU No.35/2014) yang bunyinya adalah sebagai berikut :

"Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis,seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Bullying atau Perundungan Verbal Terhadap Anak

Karena perbuatan tersebut adalah kekerasan, maka tentu dapat dijerat secara hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-undang perlindungan anak yang bunyinya : "Setiap orang dilarang menempatkan , membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak." dan "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Nah, dalam hal ini apabila bullying tersebut mengandung unsur hasutan-hasutan untuk melakukan bunuh diri dan menyebabkan korban sampai bunuh diri, maka dapat dijerat dengan Pasal 345 KUHP; yang bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut : "barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri."

Sanksi Perdata Terhadap Pelaku Bullying atau Perundungan Verbal Terhadap Anak

Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengakomodir aspek perdata, yakni diberikannya hak kepada anak korban bullying untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk materiil ataupun imateriil terhadap pelaku.
Hal tersebut secara jelas diatur dalam pasal 71 D Ayat (1) Jo. Pasal 59 ayat (2) huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.35/2014), yang bunyinya sebagai berikut :

"Setiap anak yang menjadi korban seagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j, berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan."

Kemudian Pasal 59 ayat (2) huruf i (UU No.35/2014) bunyinya sebagai berikut : "Perlindungan khusus kepada anak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada :
i. Anak korban fisik dan/atau psikis.

Selain dasar tersebut diatas pihak korban juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku dengan dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Oleh : Tim Dictum Lawvios
Sanksi Hukum dan Bullying verbal terhadap anak
Sanksi Hukum dan Bullying verbal terhadap anak

COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,5,Hukum Pidana,12,Hukum Tata Negara,6,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,2,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,onrechtmatige daad,1,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,8,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,14,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Labhukum - Ruang Eksplorasi Hukum: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Bullying Secara Verbal Terhadap Anak
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Bullying Secara Verbal Terhadap Anak
Berikut ini adalah ketentuan dan sanksi hukum baik perdata maupun pidana terhadap pelaku bullying atau perundungan verbal terhadap anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyB0Ae8IJt9FbIraYAsdvv7HLHrMlNis5BkvwED2TEjhueeTq2Yt_elscKlbXkcJoBEB-AJXY89SaX4LFUJGxtkcHD9ZZrcRDjgWsL9MeV82LvFWP3nObJbWH2J-eFkHTXGZwbRPsrqIe_22wDWlBzqY__oLMwZBqPj2CiEvWxtcNyrd7fUJNZr8J1GQ/w640-h426/Sanksi%20Hukum%20dan%20Bullying%20verbal%20terhadap%20anak.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyB0Ae8IJt9FbIraYAsdvv7HLHrMlNis5BkvwED2TEjhueeTq2Yt_elscKlbXkcJoBEB-AJXY89SaX4LFUJGxtkcHD9ZZrcRDjgWsL9MeV82LvFWP3nObJbWH2J-eFkHTXGZwbRPsrqIe_22wDWlBzqY__oLMwZBqPj2CiEvWxtcNyrd7fUJNZr8J1GQ/s72-w640-c-h426/Sanksi%20Hukum%20dan%20Bullying%20verbal%20terhadap%20anak.webp
Labhukum - Ruang Eksplorasi Hukum
https://www.labhukum.com/2022/06/sanksi-hukum-bagi-pelaku-bullying.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2022/06/sanksi-hukum-bagi-pelaku-bullying.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content