Ketika membaca berita tentang penegakan hukum pidana, masyarakat acap kali disuguhkan dengan dua wajah yang berbeda: seorang individu yang diborgol tangannya, atau sebuah tajuk berita yang menyatakan "Perusahaan X Ditetapkan Sebagai Tersangka".
Bagi orang awam, hukum pidana sering kali hanya dipahami sebagai instrumen untuk memenjarakan orang secara fisik. Padahal, anatomi hukum pidana jauh lebih kompleks dari itu. Siapa sebenarnya yang berhak disebut sebagai "Aktor" yang bisa dihukum (Subjek Pidana), dan apa saja yang bisa menjadi "Sasaran" rampasan negara (Objek Pidana)?
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), hukum pidana kita mengalami revolusi besar. Mari kita bedah evolusi Subjek dan Objek dalam kacamata Hukum Pidana modern, agar kita memahami bagaimana negara menuntut pertanggungjawaban manusia dan korporasi.
Pijakan Awal: Manusia (Natuurlijk Persoon) Sebagai Subjek Utama
Secara tradisional dan kodrati, Manusia adalah subjek utama dalam hukum pidana. Logika fundamentalnya bersandar pada satu postulat penting: hanya manusia bernyawa yang memiliki akal budi dan kemampuan untuk memiliki niat jahat.
Dalam memidana seorang manusia, hakim dan penegak hukum tidak bisa hanya melihat dari kacamata akibat fisik (Actus Reus / perbuatan jasmani) semata. Terdapat satu asas paling fundamental yang mengikat sistem pemidanaan kita, yaitu Asas Kesalahan (Geen straf zonder schuld atau Nulla poena sine culpa). Asas yang kini diakui secara eksplisit dalam Pasal 36 KUHP Nasional ini menegaskan bahwa: "Tiada pidana tanpa kesalahan". Artinya, meskipun seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ia tidak dapat dipidana jika di dalam batinnya tidak terdapat Mens Rea (niat jahat/kesengajaan) atau kealpaan (kelalaian).
Selain itu, hukum juga melindungi manusia melalui konsep "Kemampuan Bertanggung Jawab". Seseorang baru bisa dipidana jika ia cakap dan sadar. Terdapat instrumen Alasan Pembenar (seperti pembelaan terpaksa/ noodweer) dan Alasan Pemaaf (seperti gangguan jiwa) yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana seorang manusia.
Runtuhnya Kekebalan Hukum: Korporasi (Rechtspersoon) Sebagai Tersangka
Di era modern, kejahatan kerah putih (white collar crime) berkembang pesat. Kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, dan perusakan lingkungan sering kali dilakukan secara terstruktur bukan demi keuntungan satu manusia saja, melainkan untuk memperkaya sebuah perusahaan.
Di masa lampau, hukum kolonial memeluk doktrin "Societas delinquere non potest" (korporasi tidak dapat melakukan kejahatan). Dulu, aturan pidana korporasi hanya tersebar sporadis di luar KUHP, seperti pada UU Lingkungan Hidup, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kini, mitos kekebalan korporasi itu telah runtuh. Pasal 45 KUHP Nasional 2023 secara mutlak mendeklarasikan bahwa: "Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana"
Namun, bagaimana cara membuktikan "niat jahat" sebuah perusahaan? Hukum menggunakan doktrin Paham Kesalahan Normatif (Normatief Schuldbegrip)
Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi
. Menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Diterima sebagai kebijakan korporasi
. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana
dan tidak melakukan langkah pencegahan atau memastikan kepatuhan hukum .
Jaring hukum ini sangat luas. Jika indikator terpenuhi, hukum tidak hanya menjerat korporasinya (gedung/bendanya), melainkan menjerat berlapis ke pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat (beneficial owner)
Objek Hukum Pidana & Peran Vital Jaksa dalam Memiskinkan Pelaku
Jika Subjek adalah pihak yang dihukum, lalu apa Objek Hukum Pidana? Dalam ranah pidana, Objek Hukum adalah segala aset dan benda yang berkaitan dengan peristiwa pidana, yang pada akhirnya akan disita dan dapat dirampas untuk kas negara. Wujudnya terbagi dua:
Alat Kejahatan (Instrumenta Sceleris): Aset yang digunakan secara langsung untuk melancarkan tindak pidana, seperti rekening panampungan fiktif atau mesin operasional.
Aset Hasil Kejahatan (Proceeds of Crime): Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, seperti properti hasil TPPU atau uang hasil suap.
Karena korporasi tidak bisa dikurung di dalam penjara, eksekusi terhadap Objek Hukum ini menjadi senjata utama. Berdasarkan Pasal 118 hingga 123 KUHP 2023, sanksi korporasi berupa hukuman finansial yang sangat berat
Di sinilah Kejaksaan memainkan peran krusial (sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara). Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi pada tindak pidana korupsi maupun TPPU
Untuk memastikan kerugian negara pulih, Jaksa bertindak agresif dengan melakukan penyitaan di setiap tingkat pemeriksaan, baik terhadap aset milik korporasi maupun aset pengurusnya
Kesimpulan
Evolusi hukum pidana menunjukkan kedewasaan sistem peradilan kita. Dari yang awalnya berfokus menghukum manusia berdasarkan mens rea, kini berkembang menjerat korporasi secara normatif demi menyelamatkan kerugian negara. Pemahaman presisi terhadap Subjek dan Objek Pidana menyadarkan kita bahwa penegak hukum kini memiliki instrumen konstitusional yang sangat tajam untuk mengejar pertanggungjawaban—bukan hanya memasukkan pelaku ke penjara, tetapi juga memiskinkan entitas pemburu rente.
Oleh: Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., M.H., CCD., CMC., CLA. | Redaksi LabHukum.com

COMMENTS