Mengenal Subjek dan Objek Hukum Pidana : Mengurai Jerat Korporasi dan Praktik Perampasan Aset di Era KUHP Baru

SHARE:

Baca Juga :

Ketika membaca berita tentang penegakan hukum pidana, masyarakat acap kali disuguhkan dengan dua wajah yang berbeda: seorang individu yang diborgol tangannya, atau sebuah tajuk berita yang menyatakan "Perusahaan X Ditetapkan Sebagai Tersangka".

Bagi orang awam, hukum pidana sering kali hanya dipahami sebagai instrumen untuk memenjarakan orang secara fisik. Padahal, anatomi hukum pidana jauh lebih kompleks dari itu. Siapa sebenarnya yang berhak disebut sebagai "Aktor" yang bisa dihukum (Subjek Pidana), dan apa saja yang bisa menjadi "Sasaran" rampasan negara (Objek Pidana)?

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), hukum pidana kita mengalami revolusi besar. Mari kita bedah evolusi Subjek dan Objek dalam kacamata Hukum Pidana modern, agar kita memahami bagaimana negara menuntut pertanggungjawaban manusia dan korporasi.

Pijakan Awal: Manusia (Natuurlijk Persoon) Sebagai Subjek Utama

Secara tradisional dan kodrati, Manusia adalah subjek utama dalam hukum pidana. Logika fundamentalnya bersandar pada satu postulat penting: hanya manusia bernyawa yang memiliki akal budi dan kemampuan untuk memiliki niat jahat.

Dalam memidana seorang manusia, hakim dan penegak hukum tidak bisa hanya melihat dari kacamata akibat fisik (Actus Reus / perbuatan jasmani) semata. Terdapat satu asas paling fundamental yang mengikat sistem pemidanaan kita, yaitu Asas Kesalahan (Geen straf zonder schuld atau Nulla poena sine culpa). Asas yang kini diakui secara eksplisit dalam Pasal 36 KUHP Nasional ini menegaskan bahwa: "Tiada pidana tanpa kesalahan". Artinya, meskipun seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ia tidak dapat dipidana jika di dalam batinnya tidak terdapat Mens Rea (niat jahat/kesengajaan) atau kealpaan (kelalaian).

Selain itu, hukum juga melindungi manusia melalui konsep "Kemampuan Bertanggung Jawab". Seseorang baru bisa dipidana jika ia cakap dan sadar. Terdapat instrumen Alasan Pembenar (seperti pembelaan terpaksa/ noodweer) dan Alasan Pemaaf (seperti gangguan jiwa) yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana seorang manusia.

Runtuhnya Kekebalan Hukum: Korporasi (Rechtspersoon) Sebagai Tersangka

Di era modern, kejahatan kerah putih (white collar crime) berkembang pesat. Kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, dan perusakan lingkungan sering kali dilakukan secara terstruktur bukan demi keuntungan satu manusia saja, melainkan untuk memperkaya sebuah perusahaan.

Di masa lampau, hukum kolonial memeluk doktrin "Societas delinquere non potest" (korporasi tidak dapat melakukan kejahatan). Dulu, aturan pidana korporasi hanya tersebar sporadis di luar KUHP, seperti pada UU Lingkungan Hidup, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara secara formil (hukum acara), penanganannya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 28 Tahun 2014.

Kini, mitos kekebalan korporasi itu telah runtuh. Pasal 45 KUHP Nasional 2023 secara mutlak mendeklarasikan bahwa: "Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana".

Namun, bagaimana cara membuktikan "niat jahat" sebuah perusahaan? Hukum menggunakan doktrin Paham Kesalahan Normatif (Normatief Schuldbegrip).   Berdasarkan Pasal 48 KUHP 2023, suatu tindak pidana baru dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi apabila perbuatan tersebut memenuhi indikator, di antaranya:

  • Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.

  • Menguntungkan korporasi secara melawan hukum.

  • Diterima sebagai kebijakan korporasi.

  • Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana    dan tidak melakukan langkah pencegahan atau memastikan kepatuhan hukum.

Jaring hukum ini sangat luas. Jika indikator terpenuhi, hukum tidak hanya menjerat korporasinya (gedung/bendanya), melainkan menjerat berlapis ke pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Objek Hukum Pidana & Peran Vital Jaksa dalam Memiskinkan Pelaku

Jika Subjek adalah pihak yang dihukum, lalu apa Objek Hukum Pidana? Dalam ranah pidana, Objek Hukum adalah segala aset dan benda yang berkaitan dengan peristiwa pidana, yang pada akhirnya akan disita dan dapat dirampas untuk kas negara. Wujudnya terbagi dua:

  1. Alat Kejahatan (Instrumenta Sceleris): Aset yang digunakan secara langsung untuk melancarkan tindak pidana, seperti rekening panampungan fiktif atau mesin operasional.

  2. Aset Hasil Kejahatan (Proceeds of Crime): Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, seperti properti hasil TPPU atau uang hasil suap.

Karena korporasi tidak bisa dikurung di dalam penjara, eksekusi terhadap Objek Hukum ini menjadi senjata utama. Berdasarkan Pasal 118 hingga 123 KUHP 2023, sanksi korporasi berupa hukuman finansial yang sangat berat.            Pidana pokoknya adalah denda. Selain itu, terdapat instrumen pidana tambahan seperti pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, perampasan aset, penutupan tempat usaha, hingga pembubaran entitas korporasi secara mutlak.

Di sinilah Kejaksaan memainkan peran krusial (sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara). Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi pada tindak pidana korupsi maupun TPPU   . Kewenangan ini dapat dilakukan bersamaan dengan penyidikan terhadap subjek manusianya.

Untuk memastikan kerugian negara pulih, Jaksa bertindak agresif dengan melakukan penyitaan di setiap tingkat pemeriksaan, baik terhadap aset milik korporasi maupun aset pengurusnya. Bahkan, jika pidana denda atau pidana tambahan tidak dilaksanakan, kekayaan korporasi dapat disita dan dilelang paksa oleh Jaksa.

Kesimpulan

Evolusi hukum pidana menunjukkan kedewasaan sistem peradilan kita. Dari yang awalnya berfokus menghukum manusia berdasarkan mens rea, kini berkembang menjerat korporasi secara normatif demi menyelamatkan kerugian negara. Pemahaman presisi terhadap Subjek dan Objek Pidana menyadarkan kita bahwa penegak hukum kini memiliki instrumen konstitusional yang sangat tajam untuk mengejar pertanggungjawaban—bukan hanya memasukkan pelaku ke penjara, tetapi juga memiskinkan entitas pemburu rente.

Oleh: Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., M.H., CCD., CMC., CLA. | Redaksi LabHukum.com


COMMENTS

Dapatkan update Informasi tentang Hukum dari Labhukum.com. Mari bergabung di Grup Telegram "DISKUSI CERDAS TENTANG HUKUM", caranya klik link https://bit.ly/diskusicerdastentanghukum , kemudian join.
Labhukum.com merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi generasi muda menulis apa saja tentang hukum. Submit tulisanmu secara mandiri lewat link ini ya.
Nama

Abolisi,1,Advokat,2,Amnesti,1,Angelo Emanuel Flavio Seac,3,Arti Penyitaan,1,Banding,1,Barrister,1,Beslag,1,Burgerlijk Wetboek,1,Cakap Hukum,1,Cara Lapor Polisi,1,Cara Membuat Laporan Polisi,1,Cara Menjadi Advokat,1,Cara Menjadi Hakim,1,Cara Menjadi Jaksa,1,Cara Menjadi Notaris,1,Contoh Kejahatan,1,Contoh Laporan Polisi,1,Contoh Pelanggaran,1,Contoh SP2HP,1,Contoh SPDP,1,Contoh STPL,1,Contoh Surat Dakwaan,1,Defenisi Penahanan,1,Delik Aduan,1,Delik Biasa,1,Delik Formil,1,Delik Materiil,1,Drama Korea Tentang Hukum,1,Film Hukum,3,Fungsi Komisi Yudisial,1,Grasi,1,Hakim,1,Hukum Perdata,8,Hukum Pidana,14,Hukum Tata Negara,9,Ius,1,Ius Constituendum,1,Ius Constitutum,1,Jaksa,2,Jaksa Pengacara Negara,1,Jaksa Penuntut Umum,1,Jenis penahanan,1,Jenis Penyitaan,1,Jenis Putusan Hakim,2,Jenis Tindak Pidana,1,Justice Collaborator,1,Kasasi,1,Kasasi Demi Kepentingan Hukum,1,Kasus Bullying,1,Kejahatan,2,Kejaksaan Agung,1,Kejaksaan Republik Indonesia,2,Kejaksaan RI,2,Kewenangan Kejaksaan,1,Kewenangan Komisi Yudisial,1,Kewenangan Mahakamah Agung,1,Kewenangan Mahkamah Konstitutsi,1,Kewenangan Pengadilan Tinggi,1,Komisi Yudisial,1,Komisi Yudisial Republik Indonesia,1,Kompetensi Absolut,1,Kompetensi Relatif,1,KY,1,Laporan Polisi,1,Latihan Soal Hukum,1,Mahkamah Agung,1,Mahkamah Konstitusi,1,Materi Hukum Perdata,3,Materi Hukum Pidana,1,Materi Hukum Tata Negara,1,Notaris,1,Obyek Hukum,1,Obyek Hukum Perdata,1,onrechtmatige daad,1,Opini,4,Pelanggaran,1,Pelanggaran Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran,1,Penahanan,1,Penahanan Kota,1,Penahanan Rumah,1,Penahanan Rutan,1,Penasehat Hukum,1,Pengacara,2,Pengadilan Tinggi,1,Peninjauan Kembali,1,Penyitaan,1,Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan,1,Perbedaan Lembaga Bantuan Hukum dengan Kantor Pengacara,1,Perbuatan Melawan Hukum,1,Perdata,9,Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia,1,Pidana,16,PMH,1,Praperadilan,1,Profesi Hukum,4,Putusan Hakim,2,Putusan Perdata,1,Rehabilitasi,1,Sanksi Hukum,1,Sita,1,Solicitor,1,Somasi,1,Subyek Hukum,1,Subyek Hukum Perdata,1,Surat Dakwaan,1,Tips Hukum,6,Tugas Kejaksaan,1,Tugas Komisi Yudisial,1,Tugas Mahkamah Agung,1,Tugas Mahkamah Konstitusi,1,Tugas Pengadilan Tinggi,1,Upaya Hukum,1,Upaya Hukum Biasa,1,Upaya Hukum Luar Biasa,1,Upaya Hukum Perkara Pidana,1,Usia Dewasa,1,Wanprestasi,1,
ltr
item
Labhukum - Ruang Eksplorasi Hukum: Mengenal Subjek dan Objek Hukum Pidana : Mengurai Jerat Korporasi dan Praktik Perampasan Aset di Era KUHP Baru
Mengenal Subjek dan Objek Hukum Pidana : Mengurai Jerat Korporasi dan Praktik Perampasan Aset di Era KUHP Baru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdXDcuJriFfiAm19NQFGlouvHuEhhSITvfhuOvkMr7gvfom4wlErau_0qRkvcgAxYSerDqBgZFc-aPIE2II3MNPc_PNB53_AOEIWiSjnkcen8JefQm8BpCYPArYHh1xBIz-uoWXcE4OD1PLsGlY1Ocz4W6_fcC-QMow8G7jOmtNDBbc_LO0zl-z-jK7fDq/w640-h426/1000010349.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdXDcuJriFfiAm19NQFGlouvHuEhhSITvfhuOvkMr7gvfom4wlErau_0qRkvcgAxYSerDqBgZFc-aPIE2II3MNPc_PNB53_AOEIWiSjnkcen8JefQm8BpCYPArYHh1xBIz-uoWXcE4OD1PLsGlY1Ocz4W6_fcC-QMow8G7jOmtNDBbc_LO0zl-z-jK7fDq/s72-w640-c-h426/1000010349.png
Labhukum - Ruang Eksplorasi Hukum
https://www.labhukum.com/2026/04/mengenal-subjek-dan-objek-hukum-pidana.html
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/
https://www.labhukum.com/2026/04/mengenal-subjek-dan-objek-hukum-pidana.html
true
1685325852554607058
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA Topik Terkait ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Topik Terkait Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content