Memahami Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering kali menganggap bahwa semua aturan memiliki kekuatan hukum yang sama. Selama suatu aturan tertulis dan dikeluarkan oleh instansi pemerintah, maka aturan tersebut dianggap otomatis mengikat dan wajib dipatuhi. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan memiliki tingkatan, kedudukan, serta batas kewenangannya masing-masing.
Perbedaan kedudukan tersebut dikenal melalui konsep hierarki peraturan perundang-undangan. Konsep ini menjadi salah satu fondasi penting dalam negara hukum, karena bertujuan menjaga keteraturan, kepastian hukum, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pembentuk peraturan.[^1]
Dalam praktik pemerintahan, pemahaman mengenai hierarki peraturan sangat penting. Tidak sedikit sengketa administrasi, permasalahan kontrak pemerintah, hingga perkara pidana yang bermula dari kesalahan memahami dasar kewenangan dan kedudukan suatu aturan.
Negara Hukum dan Pentingnya Hierarki Peraturan
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”[^2] Konsekuensinya, seluruh tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip legalitas.
Dalam negara hukum, peraturan tidak dapat dibentuk secara sembarangan. Setiap aturan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sistem hukum Indonesia mengenal adanya hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan.
Hierarki tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.[^3]
Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[^4]
Susunan tersebut menunjukkan bahwa peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya. Dalam ilmu hukum, hal ini dikenal dengan asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma.[^5]
Tidak Semua Aturan Memiliki Kekuatan yang Sama
Dalam praktik pemerintahan, sering kali ditemukan berbagai bentuk aturan lain seperti surat edaran, petunjuk teknis, standar operasional prosedur (SOP), nota dinas, hingga kebijakan internal instansi.
Meskipun dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan sebagai pedoman administratif, kedudukannya tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan yang secara formal diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Karena itu, suatu surat edaran atau SOP internal tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan Undang-Undang maupun Peraturan Presiden. Dokumen administratif dapat membantu pelaksanaan teknis, tetapi tidak boleh menciptakan norma baru yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.[^6]
Prinsip ini menjadi penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta mencegah lahirnya kebijakan yang melampaui kewenangan pembentuknya.
Kewenangan Pembentukan Peraturan
Selain hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 8 UU tersebut juga mengakui adanya peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara, kementerian, maupun instansi tertentu.[^7]
Namun demikian, peraturan tersebut hanya diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang:
- diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
- dibentuk berdasarkan kewenangan.[^8]
Artinya, tidak setiap lembaga dapat secara bebas membentuk aturan yang mengikat masyarakat luas tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Dalam hukum administrasi negara, kewenangan merupakan inti dari setiap tindakan pemerintahan. Ketika suatu aturan dibuat tanpa dasar kewenangan yang sah, maka aturan tersebut berpotensi cacat secara hukum dan dapat dibatalkan.[^9]
Relevansi dalam Praktik Pemerintahan dan Pengadaan Barang/Jasa
Pemahaman mengenai hierarki peraturan memiliki relevansi yang sangat besar dalam praktik pemerintahan, khususnya dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam praktik pengadaan, sering kali muncul persoalan ketika kebijakan internal bertentangan dengan regulasi nasional, petunjuk teknis melampaui kewenangan, atau pejabat hanya berpedoman pada kebiasaan administratif tanpa memahami dasar hukum yang lebih tinggi.
Padahal, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan aktivitas yang menggunakan keuangan negara sehingga seluruh prosesnya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Saat ini, kerangka utama pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.[^10]
Kesalahan memahami hierarki aturan dalam pengadaan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari sengketa administrasi, permasalahan kontrak, temuan audit, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Karena itu, memahami kedudukan suatu aturan bukan sekadar persoalan akademik, tetapi juga merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh pejabat pemerintah, pelaku usaha, auditor, maupun aparat penegak hukum.
Penutup
Hierarki peraturan perundang-undangan merupakan fondasi penting dalam sistem hukum Indonesia. Melalui sistem hierarki tersebut, hukum dapat berjalan secara tertib, terstruktur, dan memiliki kepastian.
Dalam negara hukum, yang penting bukan hanya keberadaan suatu aturan, tetapi juga siapa yang membuatnya, apa dasar kewenangannya, dan apakah aturan tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, memahami hierarki peraturan bukan hanya tugas akademisi atau aparat penegak hukum, melainkan kebutuhan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
Oleh: Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., M.H., CCD., CMC., CLA.
Catatan Kaki
[^1]: Lihat konsep negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[^2]: Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[^3]: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
[^4]: Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[^5]: Asas lex superior derogat legi inferiori merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma.
[^6]: Lihat Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm. 287.
[^7]: Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[^8]: Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[^9]: Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2020, hlm. 101.
[^10]: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
COMMENTS